Penulis
Sementara tiga tersangka dari pihak swasta adalah:
Keenam tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan lahan transmigrasi yang seharusnya digunakan untuk program pemerintah, namun justru dimanfaatkan untuk aktivitas tambang batu bara.
Seluruh tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Samarinda.
Baca juga: Jelang Mudik Lebaran 2026, Perbaikan Jalan Kutim-Berau di Kaltim Baru 3 Km
Kejati Kaltim menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
"Kami pastikan tim penyidik bekerja maksimal untuk membuktikan kasus ini dan menyelamatkan keuangan negara. Perkembangan akan terus kami sampaikan, termasuk jika ada tersangka baru," kata Gusti.
Selain itu, penyidik juga membuka peluang pengembangan perkara ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna menelusuri aliran dana lebih lanjut.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Kejati Kaltim Pamerkan Uang Rp 214 M dan Tas Branded, Hasil Sitaan Kasus Tambang Ilegal di Kukar.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Daftar Barang Bukti Sitaan Kejati Kaltim Hasil Korupsi Tambang Lahan Transmigrasi Kukar.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang