Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganti Nama di KTP Bisa Gratis Tanpa Sidang, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Kompas.com, 27 Maret 2026, 18:00 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

KOMPAS.com – Masyarakat berhak melakukan perubahan data pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) miliknya.

Perubahan data ini bisa berupa foto diri, nama, alamat, jenis pekerjaan, tanda tangan, juga agama.

Perubahan dapat diajukan apabila terdapat kesalahan penulisan maupun pembaruan data sesuai kondisi terkini penduduk.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam KTP-el.

Perubahan nama pada KTP memerlukan beberapa syarat tertentu, seperti penetapan pengadilan.

Meski begitu, ada pula perubahan nama KTP yang tidak memerlukan sidang. Apa saja kriterianya?

Baca juga: Nama yang Akan Ditolak Dukcapil Saat Akan Urus KTP, Masyarakat Harus Tahu

Perubahan nama yang tak perlu sidang

Berdasarkan unggahan akun Instagram resmi @dukcapilkemendagri (2/2/2025), perubahan maupun penggantian nama dalam KTP-el diperbolehkan dan sah dilakukan.

Hal ini karena nama termasuk dalam kategori elemen data dinamis yang dapat diperbarui, baik karena kesalahan penulisan maupun berdasarkan putusan pengadilan.

Untuk kesalahan yang bersifat minor atau tidak signifikan, seperti misalnya salah ketik, perbaikan dapat dilakukan tanpa harus melalui proses persidangan.

Sebagai contoh, apabila nama pada Kartu Keluarga (KK) tertulis "Desi Laila" tetapi di KTP tercantum "Desy Laila", maka pembetulan bisa langsung dilakukan karena tidak mengubah makna nama.

Dilansir dari Kompas.com (10/8/2025), kesalahan penulisan nama pada KTP perlu segera diperbaiki karena hal ini dapat berdampak pada berbagai layanan administrasi, seperti pengurusan visa, pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), BPJS, hingga layanan perbankan.

Baca juga: Nama Kota Terpanjang di Eropa Capai 58 Huruf, Bagaimana dengan Indonesia?

Syarat perubahan nama akibat salah ketik

Proses perbaikan nama akibat kesalahan penulisan tergolong lebih sederhana dibandingkan penggantian nama secara keseluruhan.

Pemohon tidak perlu menjalani sidang karena pembetulan ini tidak memerlukan penetapan pengadilan dan dapat dilakukan langsung oleh instansi pelaksana setelah syarat terpenuhi.

Berdasarkan Pasal 70 dan 71 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pembetulan kesalahan redaksional pada KTP maupun dokumen pencatatan sipil dilakukan oleh pejabat pencatatan sipil sesuai kewenangannya.

Masyarakat dapat mengajukan perbaikan dengan mendatangi Dinas Dukcapil dengan membawa dokumen ini:

  • KTP-el, KK, atau akta kelahiran yang terdapat kesalahan nama
  • Dokumen pembanding yang benar, seperti ijazah, paspor, atau akta perkawinan
  • Formulir F-1.06 (Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan)
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dengan dua orang saksi

"Pemerintah mempermudah pembetulan kesalahan redaksional dalam dokumen kependudukan, sehingga warga dapat langsung memperbaiki kesalahan satu huruf pada KTP-el, KK, atau akta kelahiran di Dinas Dukcapil tanpa proses yang berbelit," tulis Dukcapil dalam unggahannya.

Dukcapil Kemendagri juga menegaskan bahwa proses ini tidak dikenakan biaya alias gratis.

Masyarakat diimbau mengurus dokumen kependudukan secara mandiri di Disdukcapil kabupaten/kota sesuai domisili.

Secara umum, proses penggantian atau perbaikan nama di KTP memerlukan waktu sekitar 14 hari. Pemohon akan menerima tanda bukti (resi) untuk pengambilan KTP baru.

(Sumber: Kompas.com/Alicia Diahwahyuningtas/Editor: Resa Eka Ayu Sartika)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Lengkap! Jadwal KA Bias Madiun-Solo April 2026, Ini Harga Tiketnya
Lengkap! Jadwal KA Bias Madiun-Solo April 2026, Ini Harga Tiketnya
Jawa Tengah
Deretan Prank April Mop Paling Ikonik di Dunia, dari Panen Spageti hingga Burger Kidal
Deretan Prank April Mop Paling Ikonik di Dunia, dari Panen Spageti hingga Burger Kidal
Sumatera Selatan
Kenapa Ada April Mop Setiap 1 April? Ini Sejarah dan Tragedi Lucu di Baliknya
Kenapa Ada April Mop Setiap 1 April? Ini Sejarah dan Tragedi Lucu di Baliknya
Jawa Timur
Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina di Pulau Sumatera dan Kepulauan Sekitarnya per 1 April 2026
Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina di Pulau Sumatera dan Kepulauan Sekitarnya per 1 April 2026
Sumatera Barat
Overthinking Sebelum Tidur, Mengapa Otak Lebih Berisik di Malam Hari? Ini Kata Psikolog
Overthinking Sebelum Tidur, Mengapa Otak Lebih Berisik di Malam Hari? Ini Kata Psikolog
Banten
Harga Emas Hari Ini 1 April 2026 di Pegadaian Kompak Naik, Simak Daftar Terbaru di Awal Bulan
Harga Emas Hari Ini 1 April 2026 di Pegadaian Kompak Naik, Simak Daftar Terbaru di Awal Bulan
Kalimantan Barat
Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina di Jawa Barat per 1 April 2026
Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina di Jawa Barat per 1 April 2026
Jawa Barat
Promo Alfamart Hari Ini 1 April 2026, Ada Diskon 60 Persen di Tebus Suka Suka
Promo Alfamart Hari Ini 1 April 2026, Ada Diskon 60 Persen di Tebus Suka Suka
Jawa Tengah
Harga BBM Pertamina per 1 April 2026 di Sulsel, Ini Daftar Lengkapnya
Harga BBM Pertamina per 1 April 2026 di Sulsel, Ini Daftar Lengkapnya
Sulawesi Selatan
Harga Emas Antam Hari Ini 1 April 2026 Naik Rp 75.000 per Gram, Cek Daftar Lengkapnya di Awal Bulan
Harga Emas Antam Hari Ini 1 April 2026 Naik Rp 75.000 per Gram, Cek Daftar Lengkapnya di Awal Bulan
Kalimantan Barat
Promo Indomaret Hari Ini 1 April 2026, Ada Tebus Murah Hemat 50 Persen
Promo Indomaret Hari Ini 1 April 2026, Ada Tebus Murah Hemat 50 Persen
Jawa Tengah
Promo FamilyMart Hari Ini, Bayar Suka-Suka untuk FamiCafé Beverage Regular
Promo FamilyMart Hari Ini, Bayar Suka-Suka untuk FamiCafé Beverage Regular
Jawa Barat
Daftar Harga BBM Pertamina per 1 April 2026 di Jawa Timur
Daftar Harga BBM Pertamina per 1 April 2026 di Jawa Timur
Jawa Timur
Tarif Listrik Subsidi dan Non-Subsidi per 1 April 2026, Ada Kenaikan?
Tarif Listrik Subsidi dan Non-Subsidi per 1 April 2026, Ada Kenaikan?
Kalimantan Barat
Cuaca Ekstrem Picu Puting Beliung dan Longsor di Bekasi: 27 Rumah Rusak dan Warga Mengungsi
Cuaca Ekstrem Picu Puting Beliung dan Longsor di Bekasi: 27 Rumah Rusak dan Warga Mengungsi
Jawa Barat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau