Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kriteria Perubahan Nama di KTP yang Tak Perlu Sidang di Pengadilan

Kompas.com, 10 Agustus 2025, 07:00 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Setiap warga negara Indonesia (WNI) berhak melakukan perubahan data di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).

Perubahan tersebut dapat dilakukan apabila terdapat kesalahan penulisan atau pembaruan data yang berkaitan dengan kondisi penduduk.

Data di KTP yang dapat diubah mencakup data dinamis, seperti nama, agama, status perkawinan, jenis kelamin, alamat, pekerjaan, pasfoto, dan tanda tangan.

Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk Dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

Adapun untuk perubahan nama di KTP akibat kekeliruan redaksional dapat dilakukan tanpa melalui sidang, berbeda halnya dengan penggantian nama secara keseluruhan.

Lantas, apa saja kriteria perubahan nama di KTP yang tidak perlu sidang di pengadilan?

Baca juga: Apakah Gelar Wajib Ditambahkan di Nama KTP? Berikut Penjelasan Dukcapil


Kriteria perubahan nama di KTP yang tidak perlu sidang

Dilansir dari unggahan akun Instagram resmi @dukcapilkemendagri (2/2/2025) disebutkan bahwa perubahan dan penggantian nama di KTP-el diperbolehkan.

Hal ini dimungkinkan karena nama termasuk elemen data dinamis yang dapat diubah, baik akibat kesalahan penulisan maupun berdasarkan penetapan pengadilan.

Untuk perubahan nama di KTP akibat salah ketik atau kesalahan yang tidak siginifikan dapat dilakukan tanpa harus melalui sidang di pengadilan.

Contohnya, jika nama di Kartu Keluarga (KK) tertulis "Desi Laila" namun di KTP tercantum "Desy Laila", maka pembetulan dapat dilakukan tanpa melalui sidang, karena perubahan tersebut tidak mengubah makna nama.

Perlu diketahui, kesalahan nama di KTP bisa berdampak pada layanan administrasi, seperti:

  • Pengurusan visa
  • Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Masalah pada layanan perbankan serta layanan administrasi lainnya.

Baca juga: Apakah Gelar Haji Boleh Ditambahkan ke KTP dan KK? Ini Kata Dukcapil

Syarat perubahan nama karena salah ketik

Perlu diketahui, proses perubahan nama di KTP karena salah ketik lebih mudah dibandingkan dengan penggantian nama.

Pasalnya, pemohon tidak perlu melakukan sidang karena pembetulan nama tidak memerlukan penetapan pengadilan dan bisa dilakukan langsung oleh instansi pelaksana setelah memenuhi persyaratan.

Mengacu Pasal 70 dan 71 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan disebutkan, pembetulan kesalahan tulis redaksional pada KTP maupun akta pencatatan sipil dilakukan oleh pejabat pencatatan sipil sesuai dengan kewenangannya.

Masyarakat yang ingin mengganti atau membetulkan nama di KTP dapat langsung mendatangi Dinas Dukcapil dengan membawa dokumen yang diperlukan, seperti berikut ini:

Halaman:


Terkini Lainnya
10 Orang Terkaya di Dunia Awal April 2026 Versi Forbes, Kekayaan Elon Musk Rp 13.862 triliun
10 Orang Terkaya di Dunia Awal April 2026 Versi Forbes, Kekayaan Elon Musk Rp 13.862 triliun
Tren
Ancaman Nyata Pesisir Utara Jawa: Pekalongan, Semarang, Jakarta Bisa Tenggelam
Ancaman Nyata Pesisir Utara Jawa: Pekalongan, Semarang, Jakarta Bisa Tenggelam
Tren
Berlaku 1 April 2026, Ini 7 Aturan Baru Transformasi Budaya Kerja, WFH ASN hingga Efisiensi Perjalanan Dinas
Berlaku 1 April 2026, Ini 7 Aturan Baru Transformasi Budaya Kerja, WFH ASN hingga Efisiensi Perjalanan Dinas
Tren
Resmi Berlaku 1 April 2026, Ini Batas Pembelian BBM Subsidi per Kendaraan
Resmi Berlaku 1 April 2026, Ini Batas Pembelian BBM Subsidi per Kendaraan
Tren
5 Fakta 3 Prajurit TNI Gugur karena Serangan Israel ke Lebanon, IDF Tak Mau Disalahkan
5 Fakta 3 Prajurit TNI Gugur karena Serangan Israel ke Lebanon, IDF Tak Mau Disalahkan
Tren
Analisis Geospasial: Hujan Bukan Satu-satunya Penyebab Banjir dan Longsor di Indonesia, Apa Saja?
Analisis Geospasial: Hujan Bukan Satu-satunya Penyebab Banjir dan Longsor di Indonesia, Apa Saja?
Tren
Resmi, Ini Daftar Harga LPG 5,5 Kg dan 12 Kg Per 1 April 2026
Resmi, Ini Daftar Harga LPG 5,5 Kg dan 12 Kg Per 1 April 2026
Tren
Respons Strategis Asia terhadap Krisis Energi Global 2026: Indonesia Terapkan WFH, Sri Lanka Rabu Libur
Respons Strategis Asia terhadap Krisis Energi Global 2026: Indonesia Terapkan WFH, Sri Lanka Rabu Libur
Tren
Jangka Waktu Terus Diperpanjang, Pakar Sebut AS Sudah Tak Lagi Kendalikan Perang Iran
Jangka Waktu Terus Diperpanjang, Pakar Sebut AS Sudah Tak Lagi Kendalikan Perang Iran
Tren
Sudah Berapa Orang yang Tewas Usai AS-Israel Serang Iran dan di Mana Saja?
Sudah Berapa Orang yang Tewas Usai AS-Israel Serang Iran dan di Mana Saja?
Tren
Respons Israel soal 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon, Apa Kata Mereka?
Respons Israel soal 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon, Apa Kata Mereka?
Tren
Pesawat Sengaja Dijatuhkan di Meksiko, Ini Kursi Paling Aman Menurut Hasil Uji
Pesawat Sengaja Dijatuhkan di Meksiko, Ini Kursi Paling Aman Menurut Hasil Uji
Tren
Harga BBM April 2026 Tetap, Stok di Indonesia Aman? Ini Kata Pertamina
Harga BBM April 2026 Tetap, Stok di Indonesia Aman? Ini Kata Pertamina
Tren
Pink Moon Muncul 1–2 April 2026, Ini Bedanya dengan Bulan Purnama Biasa
Pink Moon Muncul 1–2 April 2026, Ini Bedanya dengan Bulan Purnama Biasa
Tren
PLN Beri Potongan Rp 10.000 Bayar Listrik via PLN Mobile, Ini Jadwalnya
PLN Beri Potongan Rp 10.000 Bayar Listrik via PLN Mobile, Ini Jadwalnya
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau