KOMPAS.com - Setiap warga negara Indonesia (WNI) berhak melakukan perubahan data di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
Perubahan tersebut dapat dilakukan apabila terdapat kesalahan penulisan atau pembaruan data yang berkaitan dengan kondisi penduduk.
Data di KTP yang dapat diubah mencakup data dinamis, seperti nama, agama, status perkawinan, jenis kelamin, alamat, pekerjaan, pasfoto, dan tanda tangan.
Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk Dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
Adapun untuk perubahan nama di KTP akibat kekeliruan redaksional dapat dilakukan tanpa melalui sidang, berbeda halnya dengan penggantian nama secara keseluruhan.
Lantas, apa saja kriteria perubahan nama di KTP yang tidak perlu sidang di pengadilan?
Baca juga: Apakah Gelar Wajib Ditambahkan di Nama KTP? Berikut Penjelasan Dukcapil
Dilansir dari unggahan akun Instagram resmi @dukcapilkemendagri (2/2/2025) disebutkan bahwa perubahan dan penggantian nama di KTP-el diperbolehkan.
Hal ini dimungkinkan karena nama termasuk elemen data dinamis yang dapat diubah, baik akibat kesalahan penulisan maupun berdasarkan penetapan pengadilan.
Untuk perubahan nama di KTP akibat salah ketik atau kesalahan yang tidak siginifikan dapat dilakukan tanpa harus melalui sidang di pengadilan.
Contohnya, jika nama di Kartu Keluarga (KK) tertulis "Desi Laila" namun di KTP tercantum "Desy Laila", maka pembetulan dapat dilakukan tanpa melalui sidang, karena perubahan tersebut tidak mengubah makna nama.
Perlu diketahui, kesalahan nama di KTP bisa berdampak pada layanan administrasi, seperti:
Baca juga: Apakah Gelar Haji Boleh Ditambahkan ke KTP dan KK? Ini Kata Dukcapil
Perlu diketahui, proses perubahan nama di KTP karena salah ketik lebih mudah dibandingkan dengan penggantian nama.
Pasalnya, pemohon tidak perlu melakukan sidang karena pembetulan nama tidak memerlukan penetapan pengadilan dan bisa dilakukan langsung oleh instansi pelaksana setelah memenuhi persyaratan.
Mengacu Pasal 70 dan 71 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan disebutkan, pembetulan kesalahan tulis redaksional pada KTP maupun akta pencatatan sipil dilakukan oleh pejabat pencatatan sipil sesuai dengan kewenangannya.
Masyarakat yang ingin mengganti atau membetulkan nama di KTP dapat langsung mendatangi Dinas Dukcapil dengan membawa dokumen yang diperlukan, seperti berikut ini: