Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Gelar Haji Boleh Ditambahkan ke KTP dan KK? Ini Kata Dukcapil

Kompas.com - 07/08/2025, 07:15 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya

Penulis

KOMPAS.com - Pengurusan dokumen kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) kerap memunculkan pertanyaan teknis dari masyarakat, termasuk soal penambahan gelar tertentu.

Salah satu hal yang sering ditanyakan adalah apakah gelar Haji atau Hajjah bisa dicantumkan secara resmi dalam identitas kependudukan.

Mengingat banyaknya warga yang ingin gelar tersebut tercantum dalam KTP dan KK, penting untuk memahami aturan yang berlaku dari instansi terkait.

Lantas, apakah gelar Haji boleh ditambahkan di KTP dan KK? Berikut penjelasan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Baca juga: 3 Gelar yang Boleh Ditambahkan di KTP dan KK, Jangan Sampai Salah

Apakah gelar Haji boleh ditambahkan ke KTP dan KK?

Pencatatan nama pada dokumen kependudukan, seperti KTP dan KK telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022.

Dikutip dari laman resmi Ditjen Dukcapil, Kamis (10/10/2024), aturan tersebut dibuat untuk memastikan nama yang tercatat di dokumen kependudukan mudah dipahami dan tidak menyebabkan interpretasi yang membingungkan.

Pemerintah mengatur bahwa nama harus jelas, tidak membingungkan, dan tentu saja tidak memiliki makna negatif.

Nama juga harus memuat batas karakter. Dalam satu nama, minimal terdapat dua kata dengan jumlah maksimal 60 huruf, termasuk spasi.

Nah, khusus untuk gelar, Ditjen Dukcapil memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menambahkan status pendidikan, adat, termasuk keagamaan, seperti Haji ke dokumen kependudukan.

Namun, penulisan gelar hanya bisa ditambahkan di KTP dan KK serta penulisannya wajib disingkat.

Contohnya, seseorang yang sudah menunaikan ibadah Haji bisa menambahkan gelar “Hj” di bagian depan nama KTP dan KK.

Namun, gelar tidak boleh ditambahkan di akta lahir atau akta pencatatan sipil lainnya.

Baca juga: Apakah Gelar Wajib Ditambahkan di Nama KTP? Berikut Penjelasan Dukcapil

Ilustrasi KTP dan KK. 3 jenis gelar yang bisa ditambahkan di KTP dan KK. Cara tambah gelar di KTP dan KK.disdukcapil.patikab.go.id Ilustrasi KTP dan KK. 3 jenis gelar yang bisa ditambahkan di KTP dan KK. Cara tambah gelar di KTP dan KK.

Cara menambahkan gelar Haji di KTP dan KK

Bagi Anda yang ingin menambahkan gelar Haji di KTP dan KK, silakan datang ke kantor Dukcapil setempat untuk mengurus penerbitan dokumen kependudukan yang baru.

Dikutip dari Antara, Jumat (25/7/2025), berikut cara menambahkan gelar Haji di KTP dan KK:

  • Persiapkan KTP dan KK lama
  • Jangan lupa siapkan sertifikat Haji atau dokumen pendukung lain yang menunjukkan Anda sudah menunaikan ibadah Haji
  • Jika sudah, silakan datang ke kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja
  • Ambil antrean untuk mengajukan permohonan penambahan gelar di KTP dan KK
  • Lampirkan dokumen kepada petugas Dukcapil
  • Petugas memberikan KTP dan KK baru dengan gelar Haji yang sudah ditambahkan.

Meski Ditjen Dukcapil memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menambahkan gelar, pastikan hal ini tidak mengganggu atau menghambat keperluan administrasi di kemudian hari, seperti BPJS, NPWP, atau rekening bank.

Demikian jawaban Ditjen Dukcapil soal penambahan gelar Haji di KTP dan KK. Semoga membantu.

Baca juga: Bolehkah Menambahkan Gelar dan Nama Famili di KTP, KK, dan Akta Lahir? Ini Penjelasan Dukcapil

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Jadwal Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Jadwal Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Tren
Daftar Sisa Hari Libur Nasional Tahun 2025, Catat Tanggalnya
Daftar Sisa Hari Libur Nasional Tahun 2025, Catat Tanggalnya
Tren
BMKG: Ini WIlayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 9-10 September 2025
BMKG: Ini WIlayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 9-10 September 2025
Tren
[POPULER TREN] Isu PHK Karyawan PT Gudang Garam | Tarif Listrik Pascabayar 8-14 September
[POPULER TREN] Isu PHK Karyawan PT Gudang Garam | Tarif Listrik Pascabayar 8-14 September
Tren
Ada Fenomena Epsilon Perseid pada 9 September 2025, Apa Itu?
Ada Fenomena Epsilon Perseid pada 9 September 2025, Apa Itu?
Tren
Reshuffle Kabinet Prabowo, Siapa Menteri yang Diganti dan Belum Ada Pengganti?
Reshuffle Kabinet Prabowo, Siapa Menteri yang Diganti dan Belum Ada Pengganti?
Tren
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Tren
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Tren
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Tren
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Tren
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Tren
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Tren
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Tren
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tren
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau