Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Gelar Wajib Ditambahkan di Nama KTP? Berikut Penjelasan Dukcapil

Kompas.com - 03/08/2025, 07:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya

Penulis

KOMPAS.com – Penulisan nama di kartu tanda penduduk (KTP) kerap menimbulkan pertanyaan, terutama soal wajib atau tidaknya mencantumkan gelar secara resmi.

Aturan mengenai penulisan nama di dokumen kependudukan, termasuk KTP, sudah diatur oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan penting diketahui untuk menghindari perbedaan data antardokumen.

Salah satu hal yang sering ditanyakan adalah apakah gelar seperti “S.H.”, “M.T.”, atau “KH.” harus dicantumkan dalam kolom nama KTP jika sudah lulus kuliah atau setelah menunaikan ibadah haji.

Lalu, apakah gelar wajib ditambahkan di KTP? Berikut penjelasan Ditjen Dukcapil.

Baca juga: Tren Nama Anak dengan Huruf Double dan Kata Asing Bikin Susah Dibaca, Ini Kata Dukcapil

Apakah gelar wajib ditambahkan di KTP?

Menurut aturan administrasi kependudukan, gelar akademik, keagamaan, atau adat tidak wajib dicantumkan di KTP.

Pemilik KTP diperbolehkan menambahkan gelar dengan syarat mengajukan permohonan ke Dinas Dukcapil setempat.

“Pencantuman gelar di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022,” kata Ditjen Dukcapil dikutip dari akun Instagram resmi @dukcapilkemendagri, Minggu (30/3/2025).

“Aturan ini memberikan hak kepada setiap penduduk untuk mencantumkan gelar pendidikan, adat, dan keagamaan pada dokumen kependudukan mereka, terutama KTP-el dan kartu keluarga (KK),” tambahnya.

Baca juga: Bolehkah Menambahkan Gelar dan Nama Famili di KTP, KK, dan Akta Lahir? Ini Penjelasan Dukcapil

Aturan penulisan nama di dokumen kependudukan

Kompas.com sempat menghubungi Kepala Dinas Dukcapil Solo Agung Hendratno terkait aturan penulisan nama di dokumen kependudukan yang sesuai ketentuan dari pemerintah.

Ia menjelaskan bahwa pencatatan nama harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.

Penulisan nama juga tidak diperbolehkan disingkat, kecuali diartikan lain, dan dilarang menggunakan angka serta tanda baca.

“Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi. Jumlah kata paling sedikit dua kata,” kata Agung saat dihubungi, Selasa (22/7/2025).

Khusus akta pencatatan sipil, Agung meminta masyarakat tidak mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan.

Selengkapnya mengenai aturan penulisan nama dalam dokumen kependudukan dapat dilihat melalui ketentuan berikut:

  1. Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia
  2. Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan
  3. Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat
  4. Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain merupakan satu kesatuan dengan nama.

Itulah jawaban Ditjen Dukcapil soal apakah gelar perlu ditambahkan di KTP. Semoga menjawab pertanyaan Anda yang ingin menambahkan gelar setelah lulus atau keperluan lainnya.

Baca juga: Cara Cek NIK Online 2025 lewat HP, Gratis dan Tanpa ke Dukcapil

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Jadwal Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Jadwal Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Tren
Daftar Sisa Hari Libur Nasional Tahun 2025, Catat Tanggalnya
Daftar Sisa Hari Libur Nasional Tahun 2025, Catat Tanggalnya
Tren
BMKG: Ini WIlayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 9-10 September 2025
BMKG: Ini WIlayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 9-10 September 2025
Tren
[POPULER TREN] Isu PHK Karyawan PT Gudang Garam | Tarif Listrik Pascabayar 8-14 September
[POPULER TREN] Isu PHK Karyawan PT Gudang Garam | Tarif Listrik Pascabayar 8-14 September
Tren
Ada Fenomena Epsilon Perseid pada 9 September 2025, Apa Itu?
Ada Fenomena Epsilon Perseid pada 9 September 2025, Apa Itu?
Tren
Reshuffle Kabinet Prabowo, Siapa Menteri yang Diganti dan Belum Ada Pengganti?
Reshuffle Kabinet Prabowo, Siapa Menteri yang Diganti dan Belum Ada Pengganti?
Tren
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Tren
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Tren
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Tren
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Tren
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Tren
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Tren
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Tren
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tren
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau