Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cetak KK Online Jadi PDF, Bisa Pakai WA dan Email

Kompas.com - 27/07/2025, 09:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya

Penulis

 

KOMPAS.com - Masyarakat biasanya menyimpan Kartu Keluarga (KK) yang dicetak di kertas HVS 80 gram berukuran A4.

Kini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menyediakan layanan cetak KK online yang memungkinkan dokumen ini disimpan atau dicetak dalam format PDF.

KK dalam format PDF memiliki sejumlah keuntungan, salah satunya bisa dicetak kapan saja jika dokumen fisik hilang, rusak, atau dibutuhkan secara mendadak.

Selain itu, KK digital lebih praktis karena bisa diakses langsung lewat handphone (HP) tanpa harus membawa berkas fisik ke mana-mana.

Lalu, bagaimana cara cetak KK online jadi file PDF? Simak penjelasan Ditjen Dukcapil berikut ini.

Baca juga: Cara Download KK Online Terbaru 2025 lewat Aplikasi, Email, dan WA, Tidak Perlu Bayar

Cara cetak KK online jadi PDF 2025 

Kepada Kompas.com, Selasa (22/7/2025), Direktur Integrasi Data Kependudukan Nasional Ditjen Dukcapil Handayani Ningrum menjelaskan prosedur cetak KK online menjadi file PDF.

Untuk tahap awal, masyarakat memang perlu mendatangi kantor Dukcapil supaya dapat mengakses layanan cetak KK online.

Setelah itu, masyarakat bisa menyimpan KK dalam bentuk PDF di perangkat pribadinya.

KK dapat diunduh apabila warga telah mengurus permohonan pembuatan KK baru di kantor Dukcapil.

Setelah permohonan diproses, petugas akan mengirimkan file KK dalam format PDF melalui email atau WhatsApp (WA).

Berikut cara cetak KK online jadi file PDF:

  • Datang ke kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja
  • Ajukan permohonan KK baru dalam bentuk HVS yang sudah dilengkapi dengan barcode
  • Setelah itu, pemohon akan menerima file KK dalam bentuk PDF
  • File KK akan dikirimkan melalui WhatsApp (WA) atau email
  • Jika diperlukan, file KK bisa dicetak menjadi dokumen fisik, namun harus menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4.

Baca juga: Cukup Pakai HP, Begini Cara Lihat KK Online Pakai Aplikasi dan Gratis

Apakah KK yang dicetak di kertas HVS sah?

Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Ditjen Dukcapil Muhammad Farid mengatakan, KK dan dokumen kependudukan lain yang dicetak di kertas HVS 80 gram ukuran A4 tetap sah secara hukum.

Walau dicetak di kertas HVS, KK tetap bisa digunakan untuk keperluan administrasi resmi.

Keabsahan dokumen tetap terjamin karena sudah dilengkapi dengan tanda tangan elektronik (TTE) dan QR Code sebagai alat verifikasi keaslian dokumen.

“Dengan kertas HVS, dokumen dapat dicetak secara mandiri, tanpa mengurangi keabsahan,” kata Farid saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/6/2025).

Baca juga: Update 2025! Cara Cetak KK Hilang atau Rusak Tanpa Fotokopi KTP dan Surat Pengantar

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Kronologi Mahasiswa Indonesia di Belanda Meninggal Saat Dampingi Kunjungan Kerja Pejabat
Kronologi Mahasiswa Indonesia di Belanda Meninggal Saat Dampingi Kunjungan Kerja Pejabat
Tren
Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menkeu Baru: Kata Istana hingga Ucapan Kontroversial
Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menkeu Baru: Kata Istana hingga Ucapan Kontroversial
Tren
Jadwal Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Jadwal Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Tren
Daftar Sisa Hari Libur Nasional Tahun 2025, Catat Tanggalnya
Daftar Sisa Hari Libur Nasional Tahun 2025, Catat Tanggalnya
Tren
BMKG: Ini WIlayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 9-10 September 2025
BMKG: Ini WIlayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 9-10 September 2025
Tren
[POPULER TREN] Isu PHK Karyawan PT Gudang Garam | Tarif Listrik Pascabayar 8-14 September
[POPULER TREN] Isu PHK Karyawan PT Gudang Garam | Tarif Listrik Pascabayar 8-14 September
Tren
Ada Fenomena Epsilon Perseid pada 9 September 2025, Apa Itu?
Ada Fenomena Epsilon Perseid pada 9 September 2025, Apa Itu?
Tren
Reshuffle Kabinet Prabowo, Siapa Menteri yang Diganti dan Belum Ada Pengganti?
Reshuffle Kabinet Prabowo, Siapa Menteri yang Diganti dan Belum Ada Pengganti?
Tren
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Tren
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Tren
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Tren
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Tren
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Tren
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Tren
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau