KOMPAS.com - Masyarakat biasanya menyimpan Kartu Keluarga (KK) yang dicetak di kertas HVS 80 gram berukuran A4.
Kini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menyediakan layanan cetak KK online yang memungkinkan dokumen ini disimpan atau dicetak dalam format PDF.
KK dalam format PDF memiliki sejumlah keuntungan, salah satunya bisa dicetak kapan saja jika dokumen fisik hilang, rusak, atau dibutuhkan secara mendadak.
Selain itu, KK digital lebih praktis karena bisa diakses langsung lewat handphone (HP) tanpa harus membawa berkas fisik ke mana-mana.
Lalu, bagaimana cara cetak KK online jadi file PDF? Simak penjelasan Ditjen Dukcapil berikut ini.
Baca juga: Cara Download KK Online Terbaru 2025 lewat Aplikasi, Email, dan WA, Tidak Perlu Bayar
Kepada Kompas.com, Selasa (22/7/2025), Direktur Integrasi Data Kependudukan Nasional Ditjen Dukcapil Handayani Ningrum menjelaskan prosedur cetak KK online menjadi file PDF.
Untuk tahap awal, masyarakat memang perlu mendatangi kantor Dukcapil supaya dapat mengakses layanan cetak KK online.
Setelah itu, masyarakat bisa menyimpan KK dalam bentuk PDF di perangkat pribadinya.
KK dapat diunduh apabila warga telah mengurus permohonan pembuatan KK baru di kantor Dukcapil.
Setelah permohonan diproses, petugas akan mengirimkan file KK dalam format PDF melalui email atau WhatsApp (WA).
Berikut cara cetak KK online jadi file PDF:
Baca juga: Cukup Pakai HP, Begini Cara Lihat KK Online Pakai Aplikasi dan Gratis
Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Ditjen Dukcapil Muhammad Farid mengatakan, KK dan dokumen kependudukan lain yang dicetak di kertas HVS 80 gram ukuran A4 tetap sah secara hukum.
Walau dicetak di kertas HVS, KK tetap bisa digunakan untuk keperluan administrasi resmi.
Keabsahan dokumen tetap terjamin karena sudah dilengkapi dengan tanda tangan elektronik (TTE) dan QR Code sebagai alat verifikasi keaslian dokumen.
“Dengan kertas HVS, dokumen dapat dicetak secara mandiri, tanpa mengurangi keabsahan,” kata Farid saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/6/2025).
Baca juga: Update 2025! Cara Cetak KK Hilang atau Rusak Tanpa Fotokopi KTP dan Surat Pengantar
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini