Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Tanah Wakaf Milik NU Lampung Timur Telah Bersertifikat

Kompas.com - 30/07/2025, 12:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Muhdany Yusuf Laksono

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak tahun 2021, sebanyak 357 sertifikat tanah wakaf milik Nahdlatul Ulama (NU) Lampung Timur telah diterbitkan.

Menurut Muhammad Solihin, perwakilan dari NU Lampung, tanah-tanah yang telah bersertifikat tersebut sebagian besar merupakan aset milik NU Lampung Timur, seperti masjid, musala, dan lahan yayasan.

Percepatan program sertifikasi tanah wakaf Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendapat apresiasi dari NU Lampung Timur.

Sebab, pendampingan dari Kantor Pertanahan (Kantah) setempat sangat membantu proses legalisasi aset wakaf.

“Selama ini, proses sertifikasi di Lampung Timur Alhamdulillah berjalan lancar dan tahun ini tinggal penyerahan. Sudah ada sekitar 117 bidang yang berhasil disertifikatkan,” ujar Solihin dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Rabu (30/7/2025).

Baca juga: Mau Urus Sertifikat Tanah Wakaf? Simak Syaratnya

Dia pun menyampaikan terima kasih atas keterlibatan aktif jajaran BPN dalam memfasilitasi proses sertidikasi.

Alhamdulillah, BPN sangat membantu. Mereka memfasilitasi saat pengurusan di lapangan. Kami merasa benar-benar didampingi,” imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyebutkan, 561.909 bidang tanah wakaf akan didaftarkan pada tahun ini.

"Pendaftaran tanah penting dilakukan agar status tanah wakaf diakui secara hukum dan manfaatnya bisa terus berlanjut untuk kepentingan umat," ucap Nusron, beberapa waktu lalu.

Oleh karena itu, NU Lampunng Timur sangat berharap program percepatan ini bisa terus dilanjutkan.

"Kami sangat senang dan bangga, dan tentu kami mengharapkan dukungan BPN terus berlanjut agar proses ke depan lebih mudah lagi,” ucap dia.

Apa Itu Tanah Wakaf?

Merujuk pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Cara Pendaftaran Tanah Wakaf, ini merupakan perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya.

Harta benda tersebut dapat dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya.

Baca juga: Penjelasan Kanwil BPN Aceh soal Status Tanah Wakaf Masjid Raya Baiturrahman

Ini untuk keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Sementara itu, sertifikat tanah wakaf yang dimiliki seseorang atau sebuah lembaga merupakan surat tanda bukti tanah wakaf.

Objek Sertifikat Tanah Wakaf

Sebelum mengetahui cara mengurus sertifikat tanah wakaf, Anda perlu mengetahui objek apa saja yang termasuk di dalamnya. Sebagai berikut:

  • Masjid
  • Pesantren
  • Makam

Jenis Hak atas Tanah yang Diwakafkan

  • Hak Milik atau tanah milik adat yang belum terdaftar;
  • Hak Guna Usaha (HGU),
  • Hak Guna Bangunan (HGB), dan
  • Hak Pakai (HP) di atas tanah negara;
  • HGB atau Hak Pakai di atas tanah
  • Hak Pengelolaan atau Hak Milik;
  • Hak Milik atas Satuan Rumah Susun;
  • Tanah Negara

Syarat Urus Sertifikat Tanah Wakaf

  • Surat permohonan;
  • Surat ukur/peta bidang tanah;
  • Sertifikat atau bukti hak atas tanah yang sebelumnya;
  • Akta Ikrar Wakaf (AIW) atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW);
  • Surat pengesahan nazhir yang bersangkutan dari instansi yang menyelenggarakan urusan agama tingkat kecamatan;
  • Surat pernyataan dari nazhir bahwa tanahnya tidak dalam sengketa, perkara, sita, dan tidak dijaminkan;
  • Surat izin pelepasan dari pemegang Hak Pengelolaan atau Hak Milik (bagi tanah wakaf yang berasal dari HGB atau Hak Pakai di atas tanah HPL atau Hak Milik);
  • Bukti perolehan tanah (bagi tanah wakaf yang berasal dari tanah negara);
  • Bukti kepemilikan tanah yang sah (bagi tanah wakaf yang berasal dari tanah milik adat).
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau