JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak tahun 2021, sebanyak 357 sertifikat tanah wakaf milik Nahdlatul Ulama (NU) Lampung Timur telah diterbitkan.
Menurut Muhammad Solihin, perwakilan dari NU Lampung, tanah-tanah yang telah bersertifikat tersebut sebagian besar merupakan aset milik NU Lampung Timur, seperti masjid, musala, dan lahan yayasan.
Percepatan program sertifikasi tanah wakaf Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendapat apresiasi dari NU Lampung Timur.
Sebab, pendampingan dari Kantor Pertanahan (Kantah) setempat sangat membantu proses legalisasi aset wakaf.
“Selama ini, proses sertifikasi di Lampung Timur Alhamdulillah berjalan lancar dan tahun ini tinggal penyerahan. Sudah ada sekitar 117 bidang yang berhasil disertifikatkan,” ujar Solihin dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Rabu (30/7/2025).
Baca juga: Mau Urus Sertifikat Tanah Wakaf? Simak Syaratnya
Dia pun menyampaikan terima kasih atas keterlibatan aktif jajaran BPN dalam memfasilitasi proses sertidikasi.
“Alhamdulillah, BPN sangat membantu. Mereka memfasilitasi saat pengurusan di lapangan. Kami merasa benar-benar didampingi,” imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyebutkan, 561.909 bidang tanah wakaf akan didaftarkan pada tahun ini.
"Pendaftaran tanah penting dilakukan agar status tanah wakaf diakui secara hukum dan manfaatnya bisa terus berlanjut untuk kepentingan umat," ucap Nusron, beberapa waktu lalu.
Oleh karena itu, NU Lampunng Timur sangat berharap program percepatan ini bisa terus dilanjutkan.
"Kami sangat senang dan bangga, dan tentu kami mengharapkan dukungan BPN terus berlanjut agar proses ke depan lebih mudah lagi,” ucap dia.
Merujuk pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Cara Pendaftaran Tanah Wakaf, ini merupakan perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya.
Harta benda tersebut dapat dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya.
Baca juga: Penjelasan Kanwil BPN Aceh soal Status Tanah Wakaf Masjid Raya Baiturrahman
Ini untuk keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Sementara itu, sertifikat tanah wakaf yang dimiliki seseorang atau sebuah lembaga merupakan surat tanda bukti tanah wakaf.
Sebelum mengetahui cara mengurus sertifikat tanah wakaf, Anda perlu mengetahui objek apa saja yang termasuk di dalamnya. Sebagai berikut: