JAKARTA, KOMPAS.com - Pengembang yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) meminta amnesti dari Pemerintah terkait fasilitas kredit macet agar nantinya bisa menikmati program lain dari Pemerintah.
Permintaan ini disampaikan Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (Ketum DPP) HIPMI Akbar H Buchari dalam sambutannya pada Sosialiasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan yang dihadiri Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau Ara di Jakarta, Minggu (7/9/2025).
"Saya berharap Pak Menteri (Ara) bisa menyampaikan kepada Bapak Presiden (Prabowo Subianto) agar diberikan amnesti ataupun kemudahan supaya mereka (pengembang) bisa mendapatkan lagi kredit-kredit yang sekarang dilakukan oleh program pemerintah," ungkapnya.
Baca juga: Suara Pengamat: KUR Perumahan Hanya Menguntungkan Pengembang Besar
Akbar menuturkan, macetnya fasilitas kredit oleh pengembang HIPMI disebabkan oleh keadaan makro ekonomi Indonesia, bukan kredit konsumsi.
"Kalau kredit konsumsi untuk beli mobil, beli rumah, dia macet mungkin kita enggak mungkin memaafkannya atau memberikan amnesti," tegas Akbar.
Dia bercerita betapa banyaknya pengembang HIPMI mendapatkan penilaian kolektabilitas terhadap Sistem Layanan Informasi Keuangan yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Sektor properti ini kurang mendapatkan demand yang bagus akhirnya terjadi SLIK OJK yang teman-teman yang di bidang properti ini mengalami kolektabilitas. Ini saya juga ngomong kepada perbankan," jelas Akbar.
Namun demikian, Akbar menilai Ara bisa mengonsolidasi hal ini kepada Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian maupun Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
HIPMI pun menyambut gembira karena mendapatkan kesempatan atas fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan mulai dari Rp 5 miliar hingga Rp 20 miliar.
Akbar bercerita, selama ini KUR yang digulirkan Pemerintah belum bisa mengakomodasi anggota HIPMI.
Baca juga: Lama Tenor Pinjaman KUR Perumahan dan Ketentuan Lengkapnya
Sebab, KUR dari Pemerintah hanya dapat mengakomodasi fasilitas pinjaman bagi UMKM kelas kecil dan menengah dengan besaran Rp 100 juta-Rp 500 juta.
"Hari ini, Pak Presiden Prabowo lewat Pak Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Maruarar Sirait) telah membuktikan bahwa teman-teman UMKM di kelas menengah bisa mendapatkan fasilitas hingga sampai dengan Rp 20 miliar dan ini sangat kami apresiasi dari HIPMI," jelasnya.
Menurut Akbar, ini merupakan bentuk kehadiran Pemerintah dalam memberikan afirmasi stimulus yang ditampung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sampai dengan Ro 130 triliun.
Hal ini bisa mengakomodasi kepentingan para pengusaha UMKM dalam hal ini kelas menengah.
"Kami ingin dalam program ini bisa membangun ekosistem perumahan yang secara komprehensif, bisa membantu teman-teman semua dalam hal ini UMKM yang sifatnya home industry (industri rumahan) bisa melakukan usahanya, bisa memiliki tempat usaha. Sehingga, bisa melakukan aktivitas usaha dengan kepemilikan rumah sendiri, tidak lagi nyewa," ujar Akbar.