Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Jual Beli

Kompas.com - 08/09/2025, 14:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

KOMPAS.com - Biaya merupakan salah satu komponen yang perlu dipersiapkan masyarakat saat hendak mengurus balik nama sertifikat tanah usai transaksi jual beli properti.

Pasalnya, terdapat beberapa komponen biaya balik nama sertifikat tanah jual beli.

Biaya tersebut ada yang dibayarkan masyarakat di Kantor Pertanahan (Kantah), Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, serta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Baca juga: Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Jual Beli, Syarat dan Biayanya

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Jual Beli

Setidaknya berikut beberapa komponen biaya balik nama sertifikat tanah jual beli:

1. Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kantah

Biaya PNBP tersebut dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantah dengan rumus: nilai tanah (per meter persergi) x luas tanah (meter persergi) / 1.000.

Kemudian, ada biaya untuk pengecekan keabsahan sertifikat tanah sebesar Rp 50.000.

Selain itu, terdapat pula biaya pendaftaran hak sebesar Rp 50.000.

2. Biaya BPHTB dan PPh

Balik nama sertifikat tanah jual beli dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Besaran BPHTB dihitung dengan rumus: 5 persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) – Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Untuk besaran NPOPTKP, ditentukan berdasarkan peraturan daerah masing-masing. Sehingga masyarakat perlu memeriksanya terlebih dahulu ke Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.

Sementara untuk Pajak Penghasilan (PPh), penjual dikenakan biaya 2,5 persen dari jumlah bruto nilai transaksi.

Baca juga: Rincian Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah dari Orang Tua ke Anak

3. Biaya Pembuatan AJB di PPAT

Selain PNBP dan pajak, masyarakat juga perlu mengeluarkan biaya untuk pembuatan AJB di PPAT.

Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 33 Tahun 2021 tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah, uang jasa PPAT terkait pembuatan akta tidak boleh melebihi 1 persen dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta. Itupun sudah termasuk honorarium saksi dalam pembuatan akta.

Secara detail, besaran biaya jasa pembuatan berlandaskan pada nilai ekonomis yang ditentukan dari harga transaksi setiap akta, ketentuannya sebagai berikut:

  • Untuk nilai transaksi kurang dari atau sampai dengan Rp 500 juta, biaya jasa pembuatan akta paling banyak sebesar 1 persen;
  • Untuk nilai transaksi lebih dari Rp 500 juta sampai dengan Rp 1 miliar, biaya jasa pembuatan akta paling banyak sebesar 0,75 persen;
  • Untuk nilai transaksi lebih dari Rp 1 miliar sampai dengan Rp 2,5 miliar, biaya jasa pembuatan akta paling banyak sebesar 0,5 persen;
  • Untuk nilai transaksi lebih dari Rp 2,5 miliar, biaya jasa pembuatan akta paling banyak sebesar 0,25 persen.

Namun, di dalam Pasal 2 juga tertulis bahwa PPAT wajib memberikan jasa pembuatan akta tanpa memungut biaya kepada orang yang tidak mampu.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau