Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Suku Bunga KUR Perumahan?

Kompas.com - 08/09/2025, 12:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

KOMPAS.com - Besaran suku bunga menjadi salah satu komponen yang perlu diketahui masyarakat yang hendak mengajukan Kredit Program Perumahan (KPP) atau biasa disebut KUR Perumahan.

Baik itu besaran suku bunga yang dibebankan kepada masyarakat, maupun suku bunga yang disubsidi oleh pemerintah.

Sebagai informasi, merujuk dokumen Kementerian PKP berjudul Sosialisasi Kredit Program Perumahan, KPP adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau kredit/pembiayaan investasi yang diberikan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berupa individu/perseorangan atau badan usaha, dalam rangka mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan.

Baca juga: Siapa yang Bisa Manfaatkan KUR Perumahan?

Skema penyaluran KUR Perumahan terbagi menjadi dua, yaitu KPP Sisi Penyediaan dan KPP Sisi Permintaan.

KPP Sisi Penyediaan diberikan kepada pengembang perumahan, penyedia jasa konstruksi, dan pedagang bahan bangunan untuk keperluan:

  • Pengadaan tanah;
  • Pembelian bahan bangunan; dan/atau
  • Pengadaan barang dan jasa.

Kemudian KPP Sisi Permintaan diberikan kepada UMKM berupa individu atau perseorangan yang dipergunakan untuk:

  • Keperluan pembangunan, pembelian, dan renovasi rumah guna mendukung kegiatan usaha;
  • Kegiatan usaha yang dimaksud meliputi usaha dan/atau sekaligus tempat tinggal; penyimpanan barang/peralatan usaha dan/atau sekaligus tempat tinggal; dan/atau bekerja secara daring dan luring terkait usaha dan/atau sekaligus tempat tinggal.

Baca juga: Cara Mendapatkan KUR Perumahan, Simak Panduan Lengkapnya

Suku Bunga KUR Perumahan

Besaran suku bunga KUR Perumahan tergantung skema penyalurannya, yang terbagi KPP Sisi Penyediaan dan KPP Sisi Permintaan.

1. KPP Sisi Penyediaan

Suku bunga sesuai market dikurangi subsidi bunga dari pemerintah 5 persen.

Artinya, jika asumsi suku bunga sesuai market 11 persen, maka sisa 6 persen yang dibebankan kepada masyarakat.

2. KPP Sisi Permintaan

Suku bunga fixed 6 persen.

Sementara subsidi bunga 10 persen untuk plafon Rp 10 juta–Rp 100 juta, dan 5,5 persen untuk plafon Rp 100 juta–Rp 500 juta.

Baca juga: Pengusaha Kelas Menengah Bisa Dapat KUR Perumahan hingga Rp 20 Miliar

Plafon KUR Perumahan

Besaran plafon KUR Perumahan juga tergantung dengan skema penyalurannya.

1. KPP Sisi Penyediaan

Plafon KUR Perumahan Sisi Penyediaan sebesar Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar.

Dengan total jumlah akad paling banyak 4 kali, penerima bisa memperoleh pencairan pinjaman paling banyak Rp 20 miliar.

2. KPP Sisi Permintaan

Plafon KUR Perumahan Sisi Penyediaan sebesar Rp 10 juta sampai dengan Rp 500 juta.

Penerima hanya dapat melakukan akad 1 kali dengan akumulasi pencarian paling banyak Rp 500 juta.

Baca juga: Suara Pengamat: KUR Perumahan Hanya Menguntungkan Pengembang Besar

Syarat Mengajukan KUR Perumahan

Persyaratan mengajukan KUR Perumahan meliputi:

  • Warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia;
  • Memiliki usaha produktif dan layak;
  • Memiliki nomor pokok wajib pajak;
  • Memiliki NIB;
  • Menjalankan usaha paling singkat 6 bulan;
  • Tidak terdapat informasi negatif yang dibuktikan dengan hasil trade checking, community checking, dan/atau bank checking yang telah diperiksa melalui SLIK atau LPIP;
  • Tidak sedang menerima KUR secara bersamaan;
  • Tidak sedang menerima kredit program pemerintah lainnya secara bersamaan;
  • Dapat sedang menerima kredit/pembiayaan komersial dengan kolektibilitas lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur KPP;
  • Memberikan agunan pokok yaitu objek yang dibiayai oleh KPP; dan
  • Dapat diberlakukan agunan tambahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur KPP.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau