KOMPAS.com - Balik nama sertifikat tanah merupakan langkah penting setelah masyarakat melakukan transaksi jual beli properti.
Dengan melakukan balik nama sertifikat tanah jual beli, peralihan kepemilikan properti telah sah dan berkekuatan hukum.
Adapun umumnya cara balik nama sertifikat tanah jual beli terbagi menjadi dua tahapan, yakni membuat akta jual beli (AJB) di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan mengurus sertifikat tanah di Kantor Pertanahan (Kantah).
Baca juga: Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah dari Orang Tua ke Anak
Langkah pertama balik nama sertifikat tanah jual beli yakni dengan membuat AJB di PPAT.
Sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Di Pasal 37 tertulis bahwa peralihan hak atas tanah, salah satunya melalui jual beli, hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT.
Dalam pembuatan AJB, menurut Pasal 38 ayat (1), dihadiri oleh para pihak yang melakukan perbuatan hukum yang bersangkutan dan disaksikan oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi yang memenuhi syarat untuk bertindak sebagai saksi dalam perbuatan hukum itu.
Setelah mengantongi AJB, masyarakat perlu melanjutkan proses balik nama sertifikat tanah ke Kantah setempat dengan mengajukan permohonan layanan pertanahan berupa peralihan hak atas tanah karena jual beli.
Pertama, pemohon mengunjungi Kantah setempat dan menuju loket pelayanan untuk menyerahkan berkas dokumen persyaratan.
Kemudian, petugas di loket pelayanan akan menerima dan memeriksa berkas dokumen persyaratan tersebut.
Apabila berkas dinyatakan lengkap, pemohon menuju loket pembayaran untuk membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Setelah itu, Kantah setempat akan memproses layanan dengan pencatatan dan penerbitan sertifikat tanah yang baru.
Baru kemudian pemohon bisa mengambil sertifikat tanah yang baru di loket pengambilan.
Baca juga: Cara Hibah Tanah ke Saudara Kandung atau Orang Lain
Dilansir dari laman Kementerian ATR/BPN, berikut dokumen persyaratan yang perlu dibawa masyarakat saat hendak balik nama sertifikat tanah jual beli:
Selain itu menyiapkan keterangan berupa:
Baca juga: Cara Mengubah AJB Menjadi SHM, Simak di Sini