Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Jual Beli, Syarat dan Biayanya

Kompas.com - 08/09/2025, 11:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

KOMPAS.com - Balik nama sertifikat tanah merupakan langkah penting setelah masyarakat melakukan transaksi jual beli properti.

Dengan melakukan balik nama sertifikat tanah jual beli, peralihan kepemilikan properti telah sah dan berkekuatan hukum.

Adapun umumnya cara balik nama sertifikat tanah jual beli terbagi menjadi dua tahapan, yakni membuat akta jual beli (AJB) di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan mengurus sertifikat tanah di Kantor Pertanahan (Kantah).

Baca juga: Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah dari Orang Tua ke Anak

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Jual Beli

Langkah pertama balik nama sertifikat tanah jual beli yakni dengan membuat AJB di PPAT.

Sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

Di Pasal 37 tertulis bahwa peralihan hak atas tanah, salah satunya melalui jual beli, hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT.

Dalam pembuatan AJB, menurut Pasal 38 ayat (1), dihadiri oleh para pihak yang melakukan perbuatan hukum yang bersangkutan dan disaksikan oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi yang memenuhi syarat untuk bertindak sebagai saksi dalam perbuatan hukum itu.

Setelah mengantongi AJB, masyarakat perlu melanjutkan proses balik nama sertifikat tanah ke Kantah setempat dengan mengajukan permohonan layanan pertanahan berupa peralihan hak atas tanah karena jual beli.

Pertama, pemohon mengunjungi Kantah setempat dan menuju loket pelayanan untuk menyerahkan berkas dokumen persyaratan.

Kemudian, petugas di loket pelayanan akan menerima dan memeriksa berkas dokumen persyaratan tersebut.

Apabila berkas dinyatakan lengkap, pemohon menuju loket pembayaran untuk membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Setelah itu, Kantah setempat akan memproses layanan dengan pencatatan dan penerbitan sertifikat tanah yang baru.

Baru kemudian pemohon bisa mengambil sertifikat tanah yang baru di loket pengambilan.

Baca juga: Cara Hibah Tanah ke Saudara Kandung atau Orang Lain

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Jual Beli

Dilansir dari laman Kementerian ATR/BPN, berikut dokumen persyaratan yang perlu dibawa masyarakat saat hendak balik nama sertifikat tanah jual beli:

  • Mengisi formulir permohonan menandatanganinya di atas materai cukup;
  • Surat kuasa apabila dikuasakan;
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum;
  • Sertifikat asli;
  • AJB dari PPAT;
  • Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan atau kuasanya;
  • Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang;
  • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Selain itu menyiapkan keterangan berupa:

  • Identitas diri;
  • Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon;
  • Pernyataan tanah tidak sengketa;
  • Pernyataan tanah dikuasai secara fisik.

Baca juga: Cara Mengubah AJB Menjadi SHM, Simak di Sini

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau