Terdapat beberapa komponen biaya balik nama sertifikat tanah jual beli, setidaknya sebagai berikut:
1. Biaya PNBP di Kantah
Biaya PNBP tersebut dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantah dengan rumus: nilai tanah (per meter persergi) x luas tanah (meter persergi) / 1.000.
2. Biaya BPHTB dan PPh
Balik nama sertifikat tanah jual beli dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Besaran BPHTB dihitung dengan rumus: 5 persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) – Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Untuk besaran NPOPTKP, ditentukan berdasarkan peraturan daerah masing-masing. Sehingga masyarakat perlu memeriksanya terlebih dahulu ke Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.
Sementara untuk Pajak Penghasilan (PPh), penjual dikenakan biaya 2,5 persen dari jumlah bruto nilai transaksi.
Baca juga: Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan: Syarat, Alur, Biaya, Lama Proses
3. Biaya Pembuatan AJB di PPAT
Selain PNBP dan pajak, masyarakat juga perlu mengeluarkan biaya untuk pembuatan AJB di PPAT.
Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 33 Tahun 2021 tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah, uang jasa PPAT terkait pembuatan akta tidak boleh melebihi 1 persen dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta. Itupun sudah termasuk honorarium saksi dalam pembuatan akta.
Secara detail, besaran biaya jasa pembuatan berlandaskan pada nilai ekonomis yang ditentukan dari harga transaksi setiap akta, ketentuannya sebagai berikut:
Namun, di dalam Pasal 2 juga tertulis bahwa PPAT wajib memberikan jasa pembuatan akta tanpa memungut biaya kepada orang yang tidak mampu.
Tentunya dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
Baca juga: Rincian Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
Setelah mengajukan permohonan dan melampirkan berkas tersebut ke Kantah, masyarakat tinggal menunggu sertifikat tanah yang baru diterbitkan.
Menurut situs Kementerian ATR/BPN, waktu penyelesaian balik nama sertifikat tanah berlangsung sekitar 5 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan tidak ada masalah.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini