KOMPAS.com - Pelaku usaha UMKM berupa individu atau perorangan bisa memanfaatkan KUR Perumahan atau juga disebut Kredit Program Perumahan (KPP).
UMKM individu atau perorangan bisa mengajukan KUR Perumahan melalui skema Sisi Permintaan Rumah.
Kendati demikian, terdapat beberapa kriteria dan syarat bagi UMKM individu atau perorangan yang dapat memanfaatkan KUR Perumahan.
Baca juga: Syarat Ajukan KUR Perumahan bagi Pengembang-Pengusaha Bahan Bangunan
Kriteria dan Syarat Manfaatkan KUR Perumahan
Merujuk dokumen Kementerian PKP berjudul Sosialisasi Kredit Program Perumahan, UMKM individu atau perorangan yang akan memanfaatkan KUR Perumahan harus memenuhi kriteria UMKM.
Kriteria UMKM berdasarkan modal usaha meliputi:
- Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp 1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
- Usaha Kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp 1 miliar-Rp 5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
- Usaha Menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp 5 miliar-Rp 10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Kemudian kriteria UMKM berdasarkan penjualan tahunan meliputi:
- Usaha Mikro memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp 2 miliar;
- Usaha Kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2 miliar sampai dengan paling banyak Rp 15 miliar;
- Usaha Menengah memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 15 miliar sampai dengan paling banyak Rp 50 miliar.
Baca juga: Siapa yang Bisa Manfaatkan KUR Perumahan?
Lebih lanjut, berikut kriteria UMKM individu atau perorangan yang bisa memanfaatkan KUR Perumahan:
- Dana KUR Perumahan digunakan untuk keperluan pembangunan, pembelian, dan renovasi rumah guna mendukung kegiatan usaha.
- Kegiatan usaha yang dimaksud meliputi tempat usaha dan/atau sekaligus tempat tinggal; tempat penyimpanan barang/peralatan usaha dan/atau sekaligus tempat tinggal; dan/atau tempat bekerja secara daring dan luring terkait usaha dan/atau sekaligus tempat tinggal.
Persyaratan Manfaatkan KUR Perumahan
- Warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia;
- Memiliki usaha produktif dan layak;
- Memiliki nomor pokok wajib pajak;
- Memiliki NIB;
- Menjalankan usaha paling singkat 6 bulan;
- Tidak terdapat informasi negatif yang dibuktikan dengan hasil trade checking; community checking, dan/atau bank checking yang telah diperiksa melalui SLIK atau LPIP;
- Tidak sedang menerima KUR secara bersamaan;
- Tidak sedang menerima kredit program pemerintah lainnya secara bersamaan;
- Dapat sedang menerima kredit/pembiayaan komersial dengan kolektibilitas lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur KPP;
- Memberikan agunan pokok yaitu objek yang dibiayai oleh KPP; dan
- Dapat diberlakukan agunan tambahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur KPP.
Baca juga: Suara Pengamat: KUR Perumahan Hanya Menguntungkan Pengembang Besar
Plafon KUR Perumahan
Besaran plafon KUR Perumahan bagi UMKM individu atau perorangan yaitu sebesar Rp 10 juta sampai dengan Rp 500 juta.
Adapun ketentuan penarikan pinjamannya sebagai berikut:
- Penarikan dapat dilakukan secara sekaligus, bertahap, atau kesepakatan antara penerima KPP dan penyalur KPP;
- Penerima KPP hanya dapat menerima KPP sisi permintaan rumah paling banyak 1 kali akad;
- Total akumulasi pencairan paling banyak Rp 500 Juta.
Suku Bunga KUR Perumahan
KUR Perumahan Sisi Permintaan rumah bagi UMKM individu atau perorangan mendapat suku bunga fixed 6 persen.
Namun pemerintah memberikan subsidi bunga 10 persen untuk plafon Rp 10 juta–Rp 100 juta, dan 5,5 persen untuk plafon Rp 100 juta–Rp 500 juta.
Baca juga: Pengusaha Kelas Menengah Bisa Dapat KUR Perumahan hingga Rp 20 Miliar
Lama Tenor KUR Perumahan
Lama tenor KUR Perumahan Sisi Permintaan rumah bagi UMKM individu atau perorangan yakni:
- Paling lama 5 tahun dengan grace period sesuai ketentuan Penyalur KPP;
- Jangka waktu KPP dapat lebih panjang dari 5 tahun, namun subsidi bunga atau margin hanya untuk jangka waktu 5 tahun.
Agunan KUR Perumahan
Berikut ketentuan agunan KUR Perumahan Sisi Permintaan rumah bagi UMKM individu atau perorangan:
- Agunan pokok, berupa obyek yang dibiayai oleh KPP;
- Agunan tambahan, dapat diberlakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur KPP.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini