Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Ajukan KUR Perumahan bagi Pengembang-Pengusaha Bahan Bangunan

Kompas.com - 08/09/2025, 16:39 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

KOMPAS.com - Pengembang, penyedia jasa konstruksi, serta pengusaha bahan bangunan merupakan kelompok UMKM yang bisa memanfaatkan KUR Perumahan.

Mereka bisa mengajukan KUR Perumahan melalui skema Kredit Program Perumahan (KPP) Sisi Penyediaan Rumah.

Dana KPP Sisi Penyediaan Rumah dipergunakan untuk pengadaan tanah, pembelian bahan bangunan, dan/atau pengadaan barang dan jasa.

Baca juga: Siapa yang Bisa Manfaatkan KUR Perumahan?

Kriteria dan Syarat Manfaatkan KUR Perumahan

Merujuk dokumen Kementerian PKP berjudul Sosialisasi Kredit Program Perumahan, pengembang, penyedia jasa konstruksi, serta pengusaha bahan bangunan yang akan memanfaatkan KUR Perumahan harus memenuhi kriteria UMKM.

Kriteria UMKM berdasarkan modal usaha meliputi:

  • Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp 1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
  • Usaha Kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp 1 miliar-Rp 5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
  • Usaha Menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp 5 miliar-Rp 10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Kemudian kriteria UMKM berdasarkan penjualan tahunan meliputi:

  • Usaha Mikro memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp 2 miliar;
  • Usaha Kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2 miliar sampai dengan paling banyak Rp 15 miliar;
  • Usaha Menengah memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 15 miliar sampai dengan paling banyak Rp 50 miliar.

Baca juga: Berapa Suku Bunga KUR Perumahan?

Lebih lanjut, berikut kriteria pengembang, penyedia jasa konstruksi, serta pengusaha bahan bangunan yang bisa memanfaatkan KUR Perumahan:

1. Kriteria Pengembang

Kriteria pengembang perumahan sebagai penerima KPP Sisi Penyediaan Rumah meliputi:

  • Individu atau badan usaha yang memenuhi kriteria UMKM;
  • Memiliki usaha rumah/perumahan berupa pembangunan, renovasi, dan/atau membeli rumah untuk dijual kembali;
  • Terdaftar atau didaftarkan pada Sistem Informasi Kredit Program.

2. Kriteria Penyedia Jasa Konstruksi

Kriteria penyedia jasa konstruksi sebagai penerima KPP Sisi Penyediaan Rumah meliputi:

  • Individu atau badan usaha yang memenuhi kriteria UMKM;
  • Melakukan usaha layanan jasa konsultasi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan/atau pembangunan kembali suatu bangunan untuk pembangunan rumah dan/atau perumahan;
  • Terdaftar atau didaftarkan pada Sistem Informasi Kredit Program.

Baca juga: Lama Tenor Pinjaman KUR Perumahan dan Ketentuan Lengkapnya

3. Kriteria Pengusaha Bahan Bangunan

Kriteria pengusaha bahan bangunan sebagai penerima KPP Sisi Penyediaan Rumah meliputi:

  • Individu atau badan usaha yang memenuhi kriteria UMKM;
  • Usaha yang memperdagangkan jenis material yang digunakan untuk membangun, memperbaiki, dan/atau memelihara suatu konstruksi bangunan, gedung, jembatan, jalan, dan/atau struktur lainnya untuk pembangunan rumah dan/atau perumahan;
  • Terdaftar atau didaftarkan pada Sistem Informasi Kredit Program.

Persyaratan Manfaatkan KUR Perumahan

  • Warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia;
  • Memiliki usaha produktif dan layak;
  • Memiliki nomor pokok wajib pajak;
  • Memiliki NIB;
  • Menjalankan usaha paling singkat 6 bulan;
  • Tidak terdapat informasi negatif yang dibuktikan dengan hasil trade checking, community checking, dan/atau bank checking yang telah diperiksa melalui SLIK atau LPIP;
  • Tidak sedang menerima KUR secara bersamaan;
  • Tidak sedang menerima kredit program pemerintah lainnya secara bersamaan;
  • Dapat sedang menerima kredit/pembiayaan komersial dengan kolektibilitas lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur KPP;
  • Memberikan agunan pokok yaitu objek yang dibiayai oleh KPP; dan
  • Dapat diberlakukan agunan tambahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur KPP.

Baca juga: Cara Mendapatkan KUR Perumahan, Simak Panduan Lengkapnya

Plafon KUR Perumahan

Besaran plafon KUR Perumahan bagi pengembang, penyedia jasa konstruksi, dan pengusaha bahan bangunan yaitu sebesar Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar.

Adapun ketentuan penarikan pinjamannya sebagai berikut:

  • Penarikan dapat dilakukan secara sekaligus, bertahap, atau revolving;
  • Jumlah baki debet paling banyak Rp 5 miliar untuk setiap kali pencairan atau suplesi;
  • Total akumulasi pencairan paling banyak Rp 20 miliar;
  • Total jumlah akad paling banyak 4 kali.

Suku Bunga KUR Perumahan

KUR Perumahan Sisi Penyediaan bagi pengembang, penyedia jasa konstruksi, dan pengusaha bahan bangunan menerapkan suku bunga sesuai market dikurangi subsidi bunga dari pemerintah 5 persen.

Artinya, jika asumsi suku bunga sesuai market 11 persen, maka sisa 6 persen yang dibebankan kepada pengembang, penyedia jasa konstruksi, dan pedagang bahan bangunan.

Baca juga: Wanti-wanti Pengusaha Soal KUR Perumahan, Ara: Kalau Punya Niat Tidak Baik, Pasti Masuk Penjara

Lama Tenor KUR Perumahan

Lama tenor KUR Perumahan Sisi Penyediaan bagi pengembang, penyedia jasa konstruksi, dan pengusaha bahan bangunan yakni:

  • Paling lama 4 tahun untuk kredit atau pembiayaan modal kerja;
  • Paling lama 5 tahun untuk kredit atau pembiayaan investasi.

Agunan KUR Perumahan

Berikut ketentuan agunan KUR Perumahan Sisi Penyediaan bagi pengembang, penyedia jasa konstruksi, dan pengusaha bahan bangunan:

  • Agunan pokok, berupa obyek yang dibiayai oleh KPP;
  • Agunan tambahan, dapat diberlakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur KPP.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau