KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mulai mensosialisasikan program anyarnya yakni Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan atau juga disebut Kredit Program Perumahan (KPP).
Dasar hukum pelaksanannya yakni Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025, dan Peraturan Menteri PKP Nomor 13 Tahun 2025.
Namun, tidak semua masyarakat bisa memanfaatkan KUR Perumahan. Terdapat kriteria calon penerima KUR Perumahan.
Intinya, KUR Perumahan diberikan kepada UMKM berupa individu ataupun badan usaha.
Baca juga: Pengusaha Kelas Menengah Bisa Dapat KUR Perumahan hingga Rp 20 Miliar
Apa Itu KUR Perumahan?
Dikutip dari dokumen Kementerian PKP berjudul Sosialisasi Kredit Program Perumahan, KUR Perumahan atau KPP adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau kredit/pembiayaan investasi yang diberikan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berupa individu/perseorangan atau badan usaha, dalam rangka mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan.
Skema penyaluran KUR Perumahan terbagi menjadi dua, yaitu KPP Sisi Penyediaan dan KPP Sisi Permintaan.
Untuk KPP Sisi Penyediaan, penerima mendapat plafon pinjaman mulai Rp 500 juta-Rp 500 miliar. Dengan jumlah akad paling banyak 4 kali, maka penerima bisa mendapat pinjaman hingga Rp 20 miliar.
Sedangkan untuk KPP Sisi Permintaan, penerima penerima mendapat plafon pinjaman mulai Rp 10 juta-Rp 500 juta.
Baca juga: Cara Mendapatkan KUR Perumahan, Simak Panduan Lengkapnya
Siapa yang Bisa Manfaatkan KUR Perumahan?
KUR Perumahan diberikan kepada UMKM, dengan kriteria meliputi:
1. Berdasarkan modal usaha:
- Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp 1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
- Usaha Kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp 1 miliar-Rp 5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
- Usaha Menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp 5 miliar-Rp 10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
2. Berdasarkan penjualan tahunan:
- Usaha Mikro memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp 2 miliar;
- Usaha Kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2 miliar sampai dengan paling banyak Rp 15 miliar;
- Usaha Menengah memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 15 miliar sampai dengan paling banyak Rp 50 miliar.
Baca juga: Suara Pengamat: KUR Perumahan Hanya Menguntungkan Pengembang Besar
Lebih lanjut, berikut UMKM yang bisa memanfaatkan KUR Perumahan berdasarkan skema penyalurannya:
KPP Sisi Penyediaan:
1. Pengembang Perumahan, kriterianya:
- Individu atau badan usaha yang memenuhi kriteria UMKM;
- Memiliki usaha rumah/perumahan berupa pembangunan, renovasi, dan/atau membeli rumah untuk dijual kembali;
- Terdaftar atau didaftarkan pada Sistem Informasi Kredit Program.
2. Penyedia Jasa Konstruksi, kriterianya meliputi:
- Individu atau badan usaha yang memenuhi kriteria UMKM;
- Melakukan usaha layanan jasa konsultasi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan/atau pembangunan kembali suatu bangunan untuk pembangunan rumah dan/atau perumahan;
- Terdaftar atau didaftarkan pada Sistem Informasi Kredit Program.
Baca juga: Wanti-wanti Pengusaha Soal KUR Perumahan, Ara: Kalau Punya Niat Tidak Baik, Pasti Masuk Penjara
3. Pedagang Bahan Bangunan, kriterianya meliputi:
- Individu atau badan usaha yang memenuhi kriteria UMKM;
- Usaha yang memperdagangkan jenis material yang digunakan untuk membangun, memperbaiki, dan/atau memelihara suatu konstruksi bangunan, gedung, jembatan, jalan, dan/atau struktur lainnya untuk pembangunan rumah dan/atau perumahan;
- Terdaftar atau didaftarkan pada Sistem Informasi Kredit Program.
Dalam hal ini, dana KPP Sisi Penyedian dipergunakan untuk:
- Pengadaan tanah;
- Pembelian bahan bangunan; dan/atau
- Pengadaan barang dan jasa.
KPP Sisi Permintaan:
1. UMKM berupa individu atau perseorangan, kriterianya meliputi:
- Digunakan untuk keperluan pembangunan, pembelian, dan renovasi rumah guna mendukung kegiatan usaha;
- Kegiatan usahanya meliputi usaha dan/atau sekaligus tempat tinggal; penyimpanan barang/peralatan usaha dan/atau sekaligus tempat tinggal; dan/atau bekerja secara daring dan luring terkait usaha dan/atau sekaligus tempat tinggal.
Baca juga: KUR Perumahan, Sekadar Memberi Modal atau Solusi untuk Rakyat Miskin?
Persyaratan KUR Perumahan
- Warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia;
- Memiliki usaha produktif dan layak;
- Memiliki nomor pokok wajib pajak;
- Memiliki NIB;
- Menjalankan usaha paling singkat 6 bulan;
- Tidak terdapat informasi negatif yang dibuktikan dengan hasil trade checking, community checking, dan/atau bank checking yang telah diperiksa melalui SLIK atau LPIP;
- Tidak sedang menerima KUR secara bersamaan;
- Tidak sedang menerima kredit program pemerintah lainnya secara bersamaan;
- Dapat sedang menerima kredit/pembiayaan komersial dengan kolektibilitas lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur KPP;
- Memberikan agunan pokok yaitu objek yang dibiayai oleh KPP; dan
- Dapat diberlakukan agunan tambahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur KPP.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini