JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mulai menyosialisasikan program anyar berupa Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait memastikan program ini akan menjadi motor penggerak sektor perumahan dengan gelontoran dana mencapai Rp 130 triliun dari Danantara.
"Program KUR Perumahan adalah langkah bersejarah bagi bangsa Indonesia. Terima kasih atas dukungan Presiden Prabowo terbesar, Danantara, Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN dalam program KUR Perumahan ini," ujarnya, saat sosialisasi di Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/8/2025).
Baca juga: Ara Ajak Pengusaha Muda Manfaatkan KUR Perumahan, Ini Syaratnya
Untuk memastikan program ini berjalan efektif dan tepat sasaran, Kementerian PKP akan terus berkoordinasi dan bersinergi dengan berbagai pihak.
Ini mencakup Kementerian/Lembaga terkait seperti Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan, serta lembaga pengawas seperti BPK dan BPKP.
Koordinasi ini penting dalam penyusunan Peraturan Menteri PKP yang sesuai dengan tata kelola yang baik.
Kementerian PKP siap berkoordinasi dan belajar dari berbagai pengalaman ekosistem perumahan dan Kementerian/Lembaga seperti Kemenko Perekonomian dan Kementerian Keuangan.
Baca juga: Begini Kriteria dan Syarat Penerima KUR Perumahan
"Selain itu juga berkoordinasi dengan BPK dan BPKP guna mempersiapkan Peraturan Menteri yang baik dari sisi mekanisme, sasaran serta aturan yang sesuai tata kelola yang baik," jelas Ara.
Visi dan misi yang sama untuk menyukseskan Program 3 Juta Rumah menjadi landasan koordinasi antara Kementerian PKP dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan dalam penyusunan tiga Peraturan Menteri terkait KUR Perumahan.
Namun, di balik optimisme tersebut, muncul kritik tajam dari akademisi yang menilai program ini salah sasaran dan tidak akan efektif.
Pengamat sektor perumahan ITB, Jehansyah Siregar berpendapat, KUR Perumahan hanya akan menjadi kebijakan coba-coba yang justru akan menguntungkan spekulan, alih-alih masyarakat berpenghasilan rendah yang paling membutuhkan tempat tinggal terjangkau.
Baca juga: Ara Pede Serapan KUR Perumahan di Jabar Tembus Rp 40 Triliun
Menurut Jehansyah, akar masalahnya terletak pada kekeliruan konsep. Program KUR, yang selama ini sukses menyokong usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dinilai tidak cocok diterapkan pada sektor perumahan.
Ia menjelaskan, proses produksi perumahan sangat berbeda dengan usaha UMKM seperti pembuatan tempe atau camilan.
Usaha perumahan melibatkan proses pengembangan kawasan yang sangat rumit dan membutuhkan peran besar pemerintah, bukan sekadar gelontoran dana.
"Dengan menyasar UMKM, kebijakan ini tidak akan menyentuh langsung masyarakat di tingkat bawah yang menjadi target utama program perumahan rakyat," ujar Jehansyah kepada Kompas.com.