Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wanti-wanti Pengusaha Soal KUR Perumahan, Ara: Kalau Punya Niat Tidak Baik, Pasti Masuk Penjara

Kompas.com - 07/09/2025, 21:21 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau Ara mengingatkan anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) agar hanya yang benar-benar berniat dengan baik untuk mendapatkan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan.

Ara mengutarakan hal ini saat menghadiri Sosialiasi KUR Perumahan HIPMI di Jakarta, Minggu (7/9/2025).

"Oh, saya ngomong apa adanya aja. Saya enggak suka putar-putar. Karena pengusaha enggak semua benar. Ada yang benar, ada yang pura-pura benar, ada yang tidak benar. Betul enggak? Sebaiknya yang enggak benar, jangan ikut," tegas Ara.

Baca juga: Pengusaha Kelas Menengah Bisa Dapat KUR Perumahan hingga Rp 20 Miliar

Ara mengaku telah berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mendukung program tersebut.

Namun, apabila pengusaha memiliki tujuan dengan niat baik untuk menggerakkan pertumbuhan ekonomi dan bisa menciptakan banyak lapangan pekerjaan, maka dia mempersilahkan untuk memanfaatkan KUR Perumahan.

"Jadi, kalau yang tidak punya niat baik, jangan ikut. Karena pasti masuk penjara. Saya jamin. Jadi, saya ngomong enggak pernah dua kali, dan enggak pernah mengancam, karena saya sukanya membuktikan apa yang saya omong," tambahnya.

Tidak hanya pengusaha, oknum bank pun bisa saja terseret dalam korupsi KUR.

Apa Itu KUR Perumahan?

Mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan, KUR Perumahan menggunakan istilah Kredit Program Perumahan.

Pasal 1 menyebutkan, Kredit Program Perumahan adalah kredit/pembiayaan investasi dan/atau kredit/pembiayaan modal kerja yang diberikan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah berupa individu/perseorangan atau badan usaha yang dilakukan dalam rangka mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan.

Baca juga: KUR Perumahan, Sekadar Memberi Modal atau Solusi untuk Rakyat Miskin?

Penyaluran KUR Perumahan dilaksanakan oleh Penyalur Kredit Program Perumahan.

Penyalur Kredit Program Perumahan adalah lembaga keuangan atau koperasi yang telah ditetapkan sebagai penyalur kredit usaha rakyat.

Dari segi pendanaan, sebagaimana Pasal 4, penyaluran Kredit Program Perumahan bersumber dari dana lembaga keuangan atau koperasi sebagai Penyalur Kredit Program Perumahan.

Mengenai agunan Kredit Program Perumahan, sebagaimana tertulis di Pasal 8, terdiri atas agunan pokok dan agunan tambahan.

Agunan pokok merupakan objek yang dibiayai oleh Kredit Program Perumahan.

Sementara agunan tambahan dapat diberlakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan.

Adapun di dalam Pasal 10 tertulis, Kredit Program Perumahan disalurkan dalam dua skema, yaitu Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah, dan Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau