JAKARTA, KOMPAS.com - Kehadiran program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan atau Kredit Program Perumahan (KPP) diklaim Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Ketum BPP HIPMI) Akbar H Buchari dapat membantu usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) bersifat home industry (industri rumahan).
Dengan demikian, mereka tak perlu lagi menyewa tempat usaha karena akan memiliki rumah sendiri dengan mendapatkan fasilitas pinjaman tersebut.
Akbar mengungkapkan hal ini dalam Sosialiasi KUR Perumahan yang dihadiri Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau Ara di Jakarta, Minggu (7/9/2025).
Baca juga: Wanti-wanti Pengusaha Soal KUR Perumahan, Ara: Kalau Punya Niat Tidak Baik, Pasti Masuk Penjara
"Kami ingin dalam program ini bisa membangun ekosistem perumahan yang secara komprehensif, bisa membantu teman-teman semua dalam hal ini UMKM yang sifatnya home industry bisa melakukan usahanya, bisa memiliki tempat usaha," jelas Akbar.
Akbar merinci, UMKM bersifat industri rumahan yang dijalankan oleh anggota HIPMI salah satunya pengrajin batik yang sampai saat ini masih menyewa tempat usaha.
Akbar pun menyambut gembira fasilitas KUR Perumahan dengan nilai pinjaman mulai dari Rp 5 miliar-Rp 20 miliar.
Dirinya bercerita, KUR yang selama ini digulirkan Pemerintah belum bisa mengakomodasi anggota HIPMI.
Sebab, KUR dari Pemerintah hanya dapat mengakomodasi fasilitas pinjaman bagi UMKM kelas kecil dan menengah dengan besaran Rp 100 juta-Rp 500 juta.
Baca juga: Pengusaha Kelas Menengah Bisa Dapat KUR Perumahan hingga Rp 20 Miliar
Menurut Akbar, ini merupakan bentuk kehadiran Pemerintah dalam memberikan afirmasi stimulus yang ditampung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sampai dengan Ro 130 triliun.
Hal ini bisa mengakomodasi kepentingan para pengusaha UMKM dalam hal ini kelas menengah.
Mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan, KUR Perumahan menggunakan istilah Kredit Program Perumahan (KPP).
Pasal 1 menyebutkan, Kredit Program Perumahan adalah kredit/pembiayaan investasi dan/atau kredit/pembiayaan modal kerja yang diberikan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah berupa individu/perseorangan atau badan usaha yang dilakukan dalam rangka mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan.
Penyaluran KUR Perumahan dilaksanakan oleh Penyalur Kredit Program Perumahan.
Penyalur Kredit Program Perumahan adalah lembaga keuangan atau koperasi yang telah ditetapkan sebagai penyalur kredit usaha rakyat.
Dari segi pendanaan, sebagaimana Pasal 4, penyaluran Kredit Program Perumahan bersumber dari dana lembaga keuangan atau koperasi sebagai Penyalur Kredit Program Perumahan.
Baca juga: Ara Ajak Pengusaha Muda Manfaatkan KUR Perumahan, Ini Syaratnya
Mengenai agunan Kredit Program Perumahan, sebagaimana tertulis di Pasal 8, terdiri atas agunan pokok dan agunan tambahan.
Agunan pokok merupakan objek yang dibiayai oleh Kredit Program Perumahan.
Sementara agunan tambahan dapat diberlakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan.
Adapun di dalam Pasal 10 tertulis, Kredit Program Perumahan disalurkan dalam dua skema, yaitu Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah, dan Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini