JAKARTA, KOMPAS.com - Para UMKM kelas menengah yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mendapatkan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan mulai dari Rp 5 miliar hingga Rp 20 miliar.
Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (Ketum BPP) HIPMI Akbar H Buchari bercerita, KUR yang selama ini digulirkan Pemerintah belum bisa mengakomodasi anggota HIPMI.
Sebab, KUR dari Pemerintah hanya dapat mengakomodasi fasilitas pinjaman bagi UMKM kelas kecil dan menengah dengan besaran Rp 100 juta-Rp 500 juta.
Akbar mengutarakan hal ini saat Sosialisasi KUR Perumahan HIPMI yang dihadiri Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau Ara di Jakarta, Minggu (7/9/2025).
"Hari ini, Pak Presiden Prabowo lewat Pak Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Maruarar Sirait) telah membuktikan bahwa teman-teman UMKM di kelas menengah bisa mendapatkan fasilitas hingga sampai dengan Rp 20 miliar dan ini sangat kami apresiasi dari HIPMI," jelasnya.
Baca juga: KUR Perumahan, Sekadar Memberi Modal atau Solusi untuk Rakyat Miskin?
Menurut Akbar, ini merupakan bentuk kehadiran Pemerintah dalam memberikan afirmasi stimulus yang ditampung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sampai dengan Ro 130 triliun.
Hal ini bisa mengakomodasi kepentingan para pengusaha UMKM dalam hal ini kelas menengah.
"Kami ingin dalam program ini bisa membangun ekosistem perumahan yang secara komprehensif, bisa membantu teman-teman semua dalam hal ini UMKM yang sifatnya home industry (industri rumahan) bisa melakukan usahanya, bisa memiliki tempat usaha. Sehingga, bisa melakukan aktivitas usaha dengan kepemilikan rumah sendiri, tidak lagi nyewa," ujar Akbar.
Akbar menuturkan, industri rumahan seperti katering maupun pengrajin batik yang belum memiliki tempat sewa pun bisa memanfaatkan fasilitas yang digulirkan tersebut.
"Nah untuk itu kami berharap dari acara hari ini, program ini bisa menyerap dari sisi demand-nya semaksimal mungkin untuk bisa memberdayakan UMKM kita semaksimal mungkin di seluruh Indonesia," tambah Akbar.
Sebelumnya, Ara telah bertemu Akbar untuk mengajak anggota HIPMI segera memanfaatkan KUR Perumahan.
Baca juga: Ara Ajak Pengusaha Muda Manfaatkan KUR Perumahan, Ini Syaratnya
"Saya minta HIPMI bisa memanfaatkan KUR Perumahan ini untuk meningkatkan usaha sekaligus meningkatkan perekonomian Indonesia," terang Ara.
Mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan, KUR Perumahan menggunakan istilah Kredit Program Perumahan.
Pasal 1 menyebutkan, Kredit Program Perumahan adalah kredit/pembiayaan investasi dan/atau kredit/pembiayaan modal kerja yang diberikan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah berupa individu/perseorangan atau badan usaha yang dilakukan dalam rangka mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan.
Penyaluran KUR Perumahan dilaksanakan oleh Penyalur Kredit Program Perumahan.