KOMPAS.com - Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau Kredit Program Perumahan (KPP) adalah program pembiayaan baru yang diluncurkan pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan.
Program ini dirancang untuk mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta masyarakat dalam membangun, membeli, atau merenovasi rumah, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor perumahan.
Dengan total anggaran Rp 130 triliun, KUR Perumahan menawarkan pinjaman hingga Rp 5 miliar untuk pengembang dan Rp 500 juta untuk masyarakat, dengan bunga bersubsidi.
Baca juga: Pengusaha Kelas Menengah Bisa Dapat KUR Perumahan hingga Rp 20 Miliar
Namun, sebelum mengajukan, ada baiknya memahami skema KUR Perumahan.
KUR Perumahan terbagi dalam dua skema utama, yang masing-masing memiliki tujuan dan persyaratan berbeda.
Sisi Penyediaan Rumah (Supply): Ditujukan untuk UMKM seperti pengembang perumahan, kontraktor, atau pedagang bahan bangunan.
Plafon pinjaman berkisar antara lebih dari Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar per pencairan, dengan total akumulasi hingga Rp 20 miliar-Rp 25 miliar (maksimal 4 kali akad).
Dana ini dapat digunakan untuk pengadaan tanah, pembelian bahan bangunan, atau jasa pembangunan rumah.
Sisi Permintaan Rumah (Demand): Ditujukan untuk individu atau UMKM yang ingin membeli, membangun, atau merenovasi rumah.
Plafon pinjaman berkisar dari lebih dari Rp 10 juta hingga Rp 500 juta, dalam bentuk kredit investasi.
Baca juga: KUR Perumahan, Sekadar Memberi Modal atau Solusi untuk Rakyat Miskin?
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, skema ini dirancang untuk mendukung target pembangunan 3 juta rumah, dengan fokus pada aksesibilitas dan keberlanjutan ekonomi.
Pastikan Anda memahami kebutuhan Anda (membangun, membeli, atau merenovasi) sebelum memilih skema.
Untuk mendapatkan KUR Perumahan, calon penerima harus memenuhi syarat yang diatur dalam Permenko Nomor 13 Tahun 2025.
1. Persyaratan untuk Sisi Penyediaan Rumah
2. Persyaratan untuk Sisi Permintaan Rumah
Baca juga: Ara Ajak Pengusaha Muda Manfaatkan KUR Perumahan, Ini Syaratnya