Dasar hukum pelaksanannya yakni Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025, dan Peraturan Menteri PKP Nomor 13 Tahun 2025.
Namun, tidak semua masyarakat bisa memanfaatkan KUR Perumahan. Terdapat kriteria calon penerima KUR Perumahan.
Intinya, KUR Perumahan diberikan kepada UMKM berupa individu ataupun badan usaha.
Apa Itu KUR Perumahan?
Dikutip dari dokumen Kementerian PKP berjudul Sosialisasi Kredit Program Perumahan, KUR Perumahan atau KPP adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau kredit/pembiayaan investasi yang diberikan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berupa individu/perseorangan atau badan usaha, dalam rangka mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan.
Skema penyaluran KUR Perumahan terbagi menjadi dua, yaitu KPP Sisi Penyediaan dan KPP Sisi Permintaan.
Untuk KPP Sisi Penyediaan, penerima mendapat plafon pinjaman mulai Rp 500 juta-Rp 500 miliar. Dengan jumlah akad paling banyak 4 kali, maka penerima bisa mendapat pinjaman hingga Rp 20 miliar.
Sedangkan untuk KPP Sisi Permintaan, penerima penerima mendapat plafon pinjaman mulai Rp 10 juta-Rp 500 juta.
Siapa yang Bisa Manfaatkan KUR Perumahan?
KUR Perumahan diberikan kepada UMKM, dengan kriteria meliputi:
Lebih lanjut, berikut UMKM yang bisa memanfaatkan KUR Perumahan berdasarkan skema penyalurannya:
KPP Sisi Penyediaan:
1. Pengembang Perumahan, kriterianya:
2. Penyedia Jasa Konstruksi, kriterianya meliputi:
3. Pedagang Bahan Bangunan, kriterianya meliputi:
Dalam hal ini, dana KPP Sisi Penyedian dipergunakan untuk:
KPP Sisi Permintaan:
1. UMKM berupa individu atau perseorangan, kriterianya meliputi:
Persyaratan KUR Perumahan
https://www.kompas.com/properti/read/2025/09/08/110000121/siapa-yang-bisa-manfaatkan-kur-perumahan-