Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Siapa yang Bisa Manfaatkan KUR Perumahan?

Dasar hukum pelaksanannya yakni Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025, dan Peraturan Menteri PKP Nomor 13 Tahun 2025.

Namun, tidak semua masyarakat bisa memanfaatkan KUR Perumahan. Terdapat kriteria calon penerima KUR Perumahan.

Intinya, KUR Perumahan diberikan kepada UMKM berupa individu ataupun badan usaha.

Apa Itu KUR Perumahan?

Dikutip dari dokumen Kementerian PKP berjudul Sosialisasi Kredit Program Perumahan, KUR Perumahan atau KPP adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau kredit/pembiayaan investasi yang diberikan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berupa individu/perseorangan atau badan usaha, dalam rangka mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan.

Skema penyaluran KUR Perumahan terbagi menjadi dua, yaitu KPP Sisi Penyediaan dan KPP Sisi Permintaan.

Untuk KPP Sisi Penyediaan, penerima mendapat plafon pinjaman mulai Rp 500 juta-Rp 500 miliar. Dengan jumlah akad paling banyak 4 kali, maka penerima bisa mendapat pinjaman hingga Rp 20 miliar.

Sedangkan untuk KPP Sisi Permintaan, penerima penerima mendapat plafon pinjaman mulai Rp 10 juta-Rp 500 juta.

Siapa yang Bisa Manfaatkan KUR Perumahan?

KUR Perumahan diberikan kepada UMKM, dengan kriteria meliputi:

Lebih lanjut, berikut UMKM yang bisa memanfaatkan KUR Perumahan berdasarkan skema penyalurannya:

KPP Sisi Penyediaan:

1. Pengembang Perumahan, kriterianya:

  • Individu atau badan usaha yang memenuhi kriteria UMKM;
  • Memiliki usaha rumah/perumahan berupa pembangunan, renovasi, dan/atau membeli rumah untuk dijual kembali;
  • Terdaftar atau didaftarkan pada Sistem Informasi Kredit Program.

2. Penyedia Jasa Konstruksi, kriterianya meliputi:

3. Pedagang Bahan Bangunan, kriterianya meliputi:

  • Individu atau badan usaha yang memenuhi kriteria UMKM;
  • Usaha yang memperdagangkan jenis material yang digunakan untuk membangun, memperbaiki, dan/atau memelihara suatu konstruksi bangunan, gedung, jembatan, jalan, dan/atau struktur lainnya untuk pembangunan rumah dan/atau perumahan;
  • Terdaftar atau didaftarkan pada Sistem Informasi Kredit Program.

Dalam hal ini, dana KPP Sisi Penyedian dipergunakan untuk:

  • Pengadaan tanah;
  • Pembelian bahan bangunan; dan/atau
  • Pengadaan barang dan jasa.

KPP Sisi Permintaan:

1. UMKM berupa individu atau perseorangan, kriterianya meliputi:

Persyaratan KUR Perumahan

  • Warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia;
  • Memiliki usaha produktif dan layak;
  • Memiliki nomor pokok wajib pajak;
  • Memiliki NIB;
  • Menjalankan usaha paling singkat 6 bulan;
  • Tidak terdapat informasi negatif yang dibuktikan dengan hasil trade checking, community checking, dan/atau bank checking yang telah diperiksa melalui SLIK atau LPIP;
  • Tidak sedang menerima KUR secara bersamaan;
  • Tidak sedang menerima kredit program pemerintah lainnya secara bersamaan;
  • Dapat sedang menerima kredit/pembiayaan komersial dengan kolektibilitas lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur KPP;
  • Memberikan agunan pokok yaitu objek yang dibiayai oleh KPP; dan
  • Dapat diberlakukan agunan tambahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur KPP.

https://www.kompas.com/properti/read/2025/09/08/110000121/siapa-yang-bisa-manfaatkan-kur-perumahan-

Bagikan artikel ini melalui
Oke