KOMPAS.com - Orang tua bisa menghibahkan propertinya ke anak. Tentu nantinya akan melalui proses balik nama sertifikat tanah hibah.
Ketentuan hibah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), tepatnya dalam Pasal 1666 sampai Pasal 1693.
Hibah atau penghibahan merupakan suatu persetujuan menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerimanya.
Baca juga: Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah Tanpa Notaris/PPAT
Undang-undang hanya mengakui perbuatan penghibahan antara orang-orang yang masih hidup.
Oleh karena itu, penghibahan berbeda dengan pewarisan yang mensyaratkan kematian pewaris sebelum menyerahkannya kepada ahli waris.
Langkah pertama yang perlu dilakukan untuk balik nama sertifikat tanah hibah yakni membuat akta hibah di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Sebagaimana termaktub dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Di mana tertulis bahwa peralihan hak atas tanah yang dilakukan salah satunya melalui hibah, hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT.
Baca juga: Apa Itu Tanah Hibah dan Bagaimana Cara Mengurus Sertifikatnya?
Sementara dalam pembuatan akta hibah, menurut Pasal 38 ayat (1), dihadiri oleh para pihak-pihak yang bersangkutan, baik pemberi maupun penerima hibah, dan disaksikan minimal dua orang saksi yang memenuhi syarat.
Setelah mengantongi akta hibah, masyarakat perlu melanjutkan proses balik nama sertifikat tanah ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat dengan mengajukan permohonan layanan pertanahan berupa peralihan hak karena hibah.
Pertama, pemohon mengunjungi Kantah setempat dan menuju loket pelayanan untuk menyerahkan berkas dokumen persyaratan.
Kemudian, petugas di loket pelayanan akan menerima dan memeriksa berkas dokumen persyaratan tersebut.
Apabila berkas dinyatakan lengkap, pemohon menuju loket pembayaran untuk membayar biaya PNBP.
Setelah itu, Kantah setempat akan memproses layanan dengan pencatatan dan penerbitan sertifikat tanah yang baru.
Baru kemudian pemohon bisa mengambil sertifikat tanah yang baru di loket pengambilan.