Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengubah AJB Menjadi SHM, Simak di Sini

Kompas.com - 18/08/2025, 21:46 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mengurus perubahan dari Akta Jual Beli (AJB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan proses penting setelah transaksi jual beli tanah atau rumah selesai dilakukan.

AJB yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sejatinya bukan bukti kepemilikan, melainkan hanya bukti perolehan hak atas tanah atau bangunan.

Baca juga: Bagaimana Proses Pembuatan AJB?

Oleh karena itu, masyarakat yang telah melakukan pembelian properti tetap perlu melanjutkan proses administrasi hingga memperoleh SHM sebagai tanda bukti kepemilikan sah yang diakui negara.

Lantas, bagaimana cara mengubah AJB menjadi SHM?

Apa Itu AJB dan SHM?

Sebelum mengetahui cara mengubah AJB menjadi SHM, perlu untuk memahami apa itu AJB dan SHM.

AJB adalah dokumen legal yang dibuat PPAT saat terjadi transaksi jual beli tanah atau rumah. Dokumen ini menegaskan adanya perpindahan hak dari penjual ke pembeli. Namun, AJB bukanlah sertifikat kepemilikan.

Baca juga: Rincian Biaya dan Simulasi Pembayaran AJB

Sementara itu, SHM merupakan bukti kepemilikan terkuat atas tanah atau rumah yang memberikan hak penuh kepada pemilik untuk menggunakan, memanfaatkan, dan mengalihkan tanah tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, memiliki SHM sangat penting agar status kepemilikan tanah atau rumah benar-benar diakui secara sah.

SHM tidak hanya berfungsi sebagai bukti kepemilikan sah, tetapi juga memberikan perlindungan hukum bagi pemilik tanah atau rumah.

Baca juga: Rincian Biaya dan Simulasi Pembayaran AJB

Dengan SHM, pemilik dapat melakukan berbagai tindakan hukum seperti menjual, menghibahkan, atau menjaminkan tanah di bank.

Tanpa SHM, status kepemilikan bisa dipertanyakan dan berisiko menimbulkan sengketa di kemudian hari.

Persyaratan Ubah AJB ke SHM

Dilansir dari laman resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus perubahan AJB menjadi SHM:

  • Formulir permohonan yang diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai.
  • Surat kuasa apabila pengurusan dikuasakan kepada pihak lain.
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK), serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan dokumen asli oleh petugas loket.
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum bagi pemohon berbentuk badan hukum, yang sudah dicocokkan dengan aslinya.
  • Sertifikat tanah asli.
  • AJB dari PPAT.
  • Fotokopi KTP pihak penjual, pembeli, atau kuasanya.
  • Izin pemindahan hak, apabila dalam sertifikat tercantum ketentuan bahwa hak atas tanah hanya bisa dipindahtangankan setelah ada izin dari instansi berwenang.
  • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang dicocokkan dengan aslinya.
  • Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta bukti bayar uang pemasukan saat pendaftaran hak.
  • Surat keterangan identitas diri, luas, letak, serta penggunaan tanah yang dimohon.
  • Pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa.
  • Pernyataan bahwa tanah atau bangunan dikuasai secara fisik oleh pemohon.

Semua dokumen tersebut harus dilengkapi agar proses pengurusan bisa berjalan tanpa hambatan.

Lama Waktu Penyelesaian

Masih merujuk pada informasi resmi Kementerian ATR/BPN, waktu penyelesaian pengurusan AJB ke SHM rata-rata memakan waktu sekitar lima hari kerja.

Baca juga: Apa Saja Syarat Dokumen untuk Membuat AJB? Cek di Sini

Perhitungan tersebut dimulai sejak seluruh berkas persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas loket.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau