JAKARTA, KOMPAS.com - Mengurus perubahan dari Akta Jual Beli (AJB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan proses penting setelah transaksi jual beli tanah atau rumah selesai dilakukan.
AJB yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sejatinya bukan bukti kepemilikan, melainkan hanya bukti perolehan hak atas tanah atau bangunan.
Baca juga: Bagaimana Proses Pembuatan AJB?
Oleh karena itu, masyarakat yang telah melakukan pembelian properti tetap perlu melanjutkan proses administrasi hingga memperoleh SHM sebagai tanda bukti kepemilikan sah yang diakui negara.
Lantas, bagaimana cara mengubah AJB menjadi SHM?
Sebelum mengetahui cara mengubah AJB menjadi SHM, perlu untuk memahami apa itu AJB dan SHM.
AJB adalah dokumen legal yang dibuat PPAT saat terjadi transaksi jual beli tanah atau rumah. Dokumen ini menegaskan adanya perpindahan hak dari penjual ke pembeli. Namun, AJB bukanlah sertifikat kepemilikan.
Baca juga: Rincian Biaya dan Simulasi Pembayaran AJB
Sementara itu, SHM merupakan bukti kepemilikan terkuat atas tanah atau rumah yang memberikan hak penuh kepada pemilik untuk menggunakan, memanfaatkan, dan mengalihkan tanah tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, memiliki SHM sangat penting agar status kepemilikan tanah atau rumah benar-benar diakui secara sah.
SHM tidak hanya berfungsi sebagai bukti kepemilikan sah, tetapi juga memberikan perlindungan hukum bagi pemilik tanah atau rumah.
Baca juga: Rincian Biaya dan Simulasi Pembayaran AJB
Dengan SHM, pemilik dapat melakukan berbagai tindakan hukum seperti menjual, menghibahkan, atau menjaminkan tanah di bank.
Tanpa SHM, status kepemilikan bisa dipertanyakan dan berisiko menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus perubahan AJB menjadi SHM:
Semua dokumen tersebut harus dilengkapi agar proses pengurusan bisa berjalan tanpa hambatan.
Masih merujuk pada informasi resmi Kementerian ATR/BPN, waktu penyelesaian pengurusan AJB ke SHM rata-rata memakan waktu sekitar lima hari kerja.
Baca juga: Apa Saja Syarat Dokumen untuk Membuat AJB? Cek di Sini
Perhitungan tersebut dimulai sejak seluruh berkas persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas loket.