Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Besaran Zakat Fitrah 2025 per Orang?

Kompas.com - 28/03/2025, 21:55 WIB
Mufit Apriliani

Penulis

Kompas.com - Zakat fitrah merupakan ibadah wajib yang harus ditunaikan umat Islam baik laki-laki maupun perempuan atas dirinya sendiri dan jiwa yang menjadi tanggungannya saat menjelang Idul Fitri

Melansir Fatwa Majelis Ulama Indonesia, syarat wajib zakat fitrah yaitu beragama Islam, masih hidup pada malam hari Raya Idul Fitri, dan memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk sehari.

Muzaki atau orang yang wajib bayar zakat fitrah dapat membayarkan dalam bentuk makanan pokok seperti beras atau uang.

Baca juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah: Diri Sendiri, Istri, Anak, dan Keluarga

Apabila dalam bentuk uang maka akan memiliki perbedaan nominal antara satu wilayah dengan wilayah lainnya, karena mengikuti harga beras di masing-masing wilayah.

Lalu, berapa besaran zakat fitrah 2025 per orang? Simak penjelasan di bawah ini!

Mengutip Badan Amin Zakat Nasional, zakat fitrah 2025 telah ditetapkan 2,5 kilogram atau 3,5 liter per orang.

Sementara untuk zakat fitrah 2025 dalam bentuk uang memiliki perbedaan di setiap wilayah.

Baca juga: Apa Bedanya Zakat Fitrah dan Zakat Mal? Ini Jawabannya

Berikut besaran nominal di Jabodetabek, Yogyakarta, dan Jawa Barat!

Besaran zakat fitrah 2025 per orang di Jabodetabek
Jakarta Rp47.000
Bogor Rp47.000
Depok Rp47.000
Tangerang Rp47.000
Bekasi Rp47.000
Besaran zakat fitrah 2025 per orang di Yogyakarta
Kota Yogyakarta Rp37.500
Kabupaten Sleman Rp37.500
Besaran zakat fitrah 2025 per orang di Jawa Barat
Kabupaten Pangandaran Rp31.250
Kabupaten Subang Rp40.000
Kabupaten Sumedang  Rp40.000
Kabupaten Ciamis Rp37.500
Kabupaten Bandung Rp38.000
Kabupaten Majalengka Rp40.000
Kabupaten Kuningan Rp37.500
Kabupaten Cirebon Rp40.000
Kabupaten Garut Rp40.500
Kota Banjar  Rp32.500
Kota Cimahi Rp37.500
Kota Sukabumi Rp45.000
Kota Tasikmalaya Rp37.500

Baca juga: Apa Bedanya Zakat Fitrah dan Zakat Mal? Ini Jawabannya

Tata cara membayar zakat fitrah 2025

Zakat fitrah boleh dibayarkan sejak awal Ramadhan atau bisa juga dibayarkan menjelang sholat Idul Fitri ke lembaga, badan, atau panitia zakat.

Sebelum membayar, muzaki dapat membaca niat zakat fitrah. Seperti jika zakat fitrah diniatkan untuk keluarga maka dapat membaca:

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘anni wa ‘an jamii’i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar’an fardhan lillaahi ta’aalaa

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah SWT.”

Baca juga: Nominal Zakat Fitrah 2025: Jabodetabek, Jawa Barat, dan Yogyakarta

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau