Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia? Ini Penjelasannya

Kompas.com - 26/08/2025, 11:00 WIB
Silmi Nurul Utami

Penulis

KOMPAS.com - Nama Bintang Mahaputera Utama sempat ramai dibicarakan ketika Presiden Prabowo menganugerahkannya kepada Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya.

Namun, tahukah kamu bahwa di atas penghargaan itu masih ada tanda kehormatan lainnya,  yaitu tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia?

Lalu, apa itu Bintang Republik Indonesia, bagaimana bentuknya, dan siapa saja yang berhak mendapatkannya?

Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia adalah penghargaan tertinggi negara yang terdiri dari lima kelas, seperti Bintang Republik Indonesia Adipurna, dan dianugerahkan kepada WNI maupun WNA yang berjasa sangat luar biasa bagi keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan bangsa.

Mari kita bahas lebih lengkap.

Baca juga: Arti Bintang Mahaputera Utama: Penghargaan Kehormatan Tinggi dari Presiden RI

Apa itu Bintang Republik Indonesia?

Menurut Undang-Undang Darurat RI Nomor 5 Tahun 1959 dan diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Bintang Republik Indonesia adalah tanda kehormatan tertinggi di Indonesia.

Penghargaan ini diberikan untuk menghormati jasa yang sangat luar biasa bagi keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan negara.

Yang menarik, Bintang Republik Indonesia tidak hanya bisa dianugerahkan kepada Warga Negara Indonesia (WNI), tetapi juga Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki jasa besar bagi bangsa.

Namun, untuk kelas tertinggi yakni Bintang Republik Indonesia Adipurna, penghargaan ini hanya diberikan kepada kepala negara asing.

Baca juga: Arti Bintang dalam Pangkat TNI: Dari Bintang 1 hingga Panglima Tertinggi

Bentuk Bintang Republik Indonesia yang penuh makna

Tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia memiliki desain yang sarat dengan simbol kebangsaan. Bentuknya berupa:

  • Bintang emas bersegi tujuh dengan pinggir putih berlapis email.
  • Pada ujung tiap sudut bintang terdapat pentol mutiara yang terletak di atas sinar emas dan mutiara.
  • Di tengah bintang terdapat huruf “R.I.” dari emas di atas dasar biru tua, melambangkan Republik Indonesia, dikelilingi 17 butir mutiara sebagai simbol kemerdekaan 17 Agustus 1945.
  • Tepat di atas lingkaran mutiara itu terdapat Lambang Negara Garuda Pancasila.

Bintang ini memiliki ukuran berbeda sesuai kelasnya. Misalnya, untuk kelas satu dan dua, panjang jari-jari sinar emas mencapai 25,71 mm, sedangkan untuk kelas tiga mencapai 29,57 mm.

Kelas dan jenis Bintang Republik Indonesia

Tanda kehormatan ini terbagi menjadi lima kelas, yaitu:

  • Bintang Republik Indonesia Adipurna.
  • Bintang Republik Indonesia Adipradana.
  • Bintang Republik Indonesia Utama.
  • Bintang Republik Indonesia Pratama.
  • Bintang Republik Indonesia Nararya.

Baca juga: Apa Itu Adhi Makayasa? Penghargaan Tertinggi untuk Lulusan Akademi Militer

Dasar hukum dan syarat penerimaan

Penganugerahan Bintang Republik Indonesia memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2009.

Syarat penerima Bintang Republik Indonesia

Dilansir dari Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, syarat umum penerima antara lain:

  • WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah NKRI.
  • Memiliki integritas moral dan keteladanan.
  • Berjasa luar biasa terhadap bangsa dan negara.
  • Berkelakuan baik, setia, dan tidak pernah mengkhianati negara.
  • Tidak pernah dipidana penjara minimal lima tahun.

Syarat khusus sesuai pasal 28 UU 20/2009, yakni berjasa sangat luar biasa dalam berbagai bidang yang bermanfaat bagi keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan negara, serta jasanya diakui secara luas, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Baca juga: Urutan Pangkat TNI dari Terendah hingga Tertinggi di AD, AL, dan AU

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau