KOMPAS.com - Nama Bintang Mahaputera Utama sempat ramai dibicarakan ketika Presiden Prabowo menganugerahkannya kepada Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya.
Namun, tahukah kamu bahwa di atas penghargaan itu masih ada tanda kehormatan lainnya, yaitu tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia?
Lalu, apa itu Bintang Republik Indonesia, bagaimana bentuknya, dan siapa saja yang berhak mendapatkannya?
Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia adalah penghargaan tertinggi negara yang terdiri dari lima kelas, seperti Bintang Republik Indonesia Adipurna, dan dianugerahkan kepada WNI maupun WNA yang berjasa sangat luar biasa bagi keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan bangsa.
Mari kita bahas lebih lengkap.
Baca juga: Arti Bintang Mahaputera Utama: Penghargaan Kehormatan Tinggi dari Presiden RI
Menurut Undang-Undang Darurat RI Nomor 5 Tahun 1959 dan diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Bintang Republik Indonesia adalah tanda kehormatan tertinggi di Indonesia.
Penghargaan ini diberikan untuk menghormati jasa yang sangat luar biasa bagi keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan negara.
Yang menarik, Bintang Republik Indonesia tidak hanya bisa dianugerahkan kepada Warga Negara Indonesia (WNI), tetapi juga Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki jasa besar bagi bangsa.
Namun, untuk kelas tertinggi yakni Bintang Republik Indonesia Adipurna, penghargaan ini hanya diberikan kepada kepala negara asing.
Baca juga: Arti Bintang dalam Pangkat TNI: Dari Bintang 1 hingga Panglima Tertinggi
Tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia memiliki desain yang sarat dengan simbol kebangsaan. Bentuknya berupa:
Bintang ini memiliki ukuran berbeda sesuai kelasnya. Misalnya, untuk kelas satu dan dua, panjang jari-jari sinar emas mencapai 25,71 mm, sedangkan untuk kelas tiga mencapai 29,57 mm.
Tanda kehormatan ini terbagi menjadi lima kelas, yaitu:
Baca juga: Apa Itu Adhi Makayasa? Penghargaan Tertinggi untuk Lulusan Akademi Militer
Penganugerahan Bintang Republik Indonesia memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2009.
Dilansir dari Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, syarat umum penerima antara lain:
Syarat khusus sesuai pasal 28 UU 20/2009, yakni berjasa sangat luar biasa dalam berbagai bidang yang bermanfaat bagi keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan negara, serta jasanya diakui secara luas, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Baca juga: Urutan Pangkat TNI dari Terendah hingga Tertinggi di AD, AL, dan AU