Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Libur Lebaran 2026, Minggu Depan Ada Long Weekend

Kompas.com, 29 Maret 2026, 09:00 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Albertus Adit

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Momen libur panjang atau long weekend Lebaran 2026 telah usai, kini masyarakat kembali ke realitas utama dalam berkegiatan sehari-hari dan bekerja.

Pemerintah sendiri telah secara resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama selama tahun 2026.

Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Berdasarkan SKB 3 Menteri tertanggal 19 September 2025 itu, total ada 17 hari libur nasional dan delapan cuti bersama pada tahun 2026.

Beberapa hari libur nasional dan cuti bersama tersebut diketahui jatuh pada Kamis, Jumat, Senin, maupun Selasa.

Ditambah akhir pekan Sabtu dan Minggu, tanggal merah itu menciptakan beberapa long weekend sepanjang tahun 2026.

Long weekend itu bisa dimanfaatkan untuk berlibur dengan keluarga tercinta atau hanya digunakan beristirahat dari hiruk-pikuk pekerjaan.

Lantas, kapan long weekend 2026 selanjutnya?

Baca juga: 6 Tips Menyiapkan Anak Kembali ke Sekolah Usai Libur Lebaran Menurut Psikolog

Long weekend April 2026

Masyarakat Indonesia bisa kembali memanfaatkan long weekend pada April 2026.

Merujuk SKB 3 Menteri, terdapat dua tanggal merah berupa hari libur nasional untuk memperingati wafat dan kebangkitan Yesus Kristus.

Tanggal merah tersebut adalah 3 April 2026 yang bertepatan pada hari Jumat dan 5 April 2026 yang jatuh pada Minggu.

Ditambah hari Sabtu tanggal 4 April 2026, maka long weekend April 2026 meliputi tiga hari libur untuk dimanfaatkan masyarakat.

Lebih rinci, berikut ini long weekend pada April 2026:

  • Jumat, 3 April 2026: Wafat Yesus Kristus (Jumat Agung)
  • Sabtu, 4 April 2026: Weekend
  • Minggu, 5 April 2026: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah).

Baca juga: Mencermati Kesehatan Mental Pekerja Pasca-Libur Lebaran

Sisa tanggal merah 2026

Tanggal merah akan kembali ada pada bulan Mei 2026, terdiri dari empat hari libur nasional dan dua cuti bersama.

Lebih rinci, ini sisa tanggal merah pada 2026:

  • Hari libur nasional
    • 3 April: Wafat Yesus Kristus
    • 5 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
    • 1 Mei: Hari Buruh Internasional
    • 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
    • 27 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah
    • 31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE
    • 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
    • 16 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
    • 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan
    • 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
    • 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus.
  • Cuti bersama
    • 15 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
    • 28 Mei: Idul Adha 1446 Hijriah
    • 24 Desember: Kelahiran Yesus Kristus.

Baca juga: Resmi, Ini Daftar Harga Token Listrik yang Berlaku pada 30 Maret-5 April 2026

Halaman:


Terkini Lainnya
10 Cara Hemat BBM Mobil Matic, Kurangi Boros dengan Tips Sederhana
10 Cara Hemat BBM Mobil Matic, Kurangi Boros dengan Tips Sederhana
Tren
10 Kota Teraman di Asia Tenggara 2026, Jakarta Ungguli Bangkok dan Kuala Lumpur
10 Kota Teraman di Asia Tenggara 2026, Jakarta Ungguli Bangkok dan Kuala Lumpur
Tren
Sejumlah Media Malaysia Soroti WFH ASN Indonesia, Apa Kata Mereka?
Sejumlah Media Malaysia Soroti WFH ASN Indonesia, Apa Kata Mereka?
Tren
Trump Kesal Sekutu Eropa Tak Bantu AS, Minta Inggris dan Perancis Cari Minyak Sendiri
Trump Kesal Sekutu Eropa Tak Bantu AS, Minta Inggris dan Perancis Cari Minyak Sendiri
Tren
Siaga Perang, Armada Kapal Induk AS Bertambah di Timur Tengah, Ini Kecanggihan USS George HW Bush
Siaga Perang, Armada Kapal Induk AS Bertambah di Timur Tengah, Ini Kecanggihan USS George HW Bush
Tren
Trump Bentuk Dewan Sains, Dipenuhi Taipan, Hanya Ada 1 Ilmuwan
Trump Bentuk Dewan Sains, Dipenuhi Taipan, Hanya Ada 1 Ilmuwan
Tren
10 Orang Terkaya di Dunia Awal April 2026 Versi Forbes, Kekayaan Elon Musk Rp 13.862 triliun
10 Orang Terkaya di Dunia Awal April 2026 Versi Forbes, Kekayaan Elon Musk Rp 13.862 triliun
Tren
Ancaman Nyata Pesisir Utara Jawa: Pekalongan, Semarang, Jakarta Bisa Tenggelam
Ancaman Nyata Pesisir Utara Jawa: Pekalongan, Semarang, Jakarta Bisa Tenggelam
Tren
Berlaku 1 April 2026, Ini 7 Aturan Baru Transformasi Budaya Kerja, WFH ASN hingga Efisiensi Perjalanan Dinas
Berlaku 1 April 2026, Ini 7 Aturan Baru Transformasi Budaya Kerja, WFH ASN hingga Efisiensi Perjalanan Dinas
Tren
Resmi Berlaku 1 April 2026, Ini Batas Pembelian BBM Subsidi per Kendaraan
Resmi Berlaku 1 April 2026, Ini Batas Pembelian BBM Subsidi per Kendaraan
Tren
5 Fakta 3 Prajurit TNI Gugur karena Serangan Israel ke Lebanon, IDF Tak Mau Disalahkan
5 Fakta 3 Prajurit TNI Gugur karena Serangan Israel ke Lebanon, IDF Tak Mau Disalahkan
Tren
Analisis Geospasial: Hujan Bukan Satu-satunya Penyebab Banjir dan Longsor di Indonesia, Apa Saja?
Analisis Geospasial: Hujan Bukan Satu-satunya Penyebab Banjir dan Longsor di Indonesia, Apa Saja?
Tren
Resmi, Ini Daftar Harga LPG 5,5 Kg dan 12 Kg Per 1 April 2026
Resmi, Ini Daftar Harga LPG 5,5 Kg dan 12 Kg Per 1 April 2026
Tren
Respons Strategis Asia terhadap Krisis Energi Global 2026: Indonesia Terapkan WFH, Sri Lanka Rabu Libur
Respons Strategis Asia terhadap Krisis Energi Global 2026: Indonesia Terapkan WFH, Sri Lanka Rabu Libur
Tren
Jangka Waktu Terus Diperpanjang, Pakar Sebut AS Sudah Tak Lagi Kendalikan Perang Iran
Jangka Waktu Terus Diperpanjang, Pakar Sebut AS Sudah Tak Lagi Kendalikan Perang Iran
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau