YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta tim bentukan Kementerian Hukum dapat mendampingi masyarakat yang tersandung kasus hukum.
Salah satunya adalah kasus yang menimpa Hogi Minaya (43), warga Kalasan, Kabupaten Sleman, yang ditetapkan sebagai tersangka usai membela istrinya saat menjadi korban penjambretan.
“Saya minta sama Ibu Sekda untuk mencoba untuk komunikasi sama kanwil hukum. Kanwil Hukum karena beberapa waktu lalu kan Pak Menteri Hukum kan datang ke sini meresmikan bantuan hukum yang di level kalurahan itu,” ujar Sultan ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Senin (26/1/2026).
Ia berharap dari tim Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang beberapa waktu lalu dibentuk itu dapat mendampingi keluarga dalam menjalani masalah hukum yang sedang dihadapi.
Baca juga: Profil Kapolresta Sleman Edy Setyanto, Dipanggil DPR usai Korban Jambret Jadi Tersangka
“Saya berharap apakah timnya untuk itu di kelurahan ada tim itu bisa untuk ikut menengahi dialog persoalan itu. Bagaimana penyelesaian ya nanti kita lihat bersama,” kata dia.
“Persoalan bisa diselesaikan antar keluarga atau pengadilan kita amati saja,” imbuh Sultan.
Sebagai informasi, Kementerian Hukum telah meresmikan total 438 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kalurahan/Kelurahan di DIY pada Selasa (20/1) di Royal Ambarrukmo Hotel, Sleman.
Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa Posbankum merupakan bagian dari agenda besar reformasi birokrasi melalui transformasi digital layanan hukum.
Ia menyampaikan, Kementerian Hukum tengah melakukan pembenahan menyeluruh untuk menciptakan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, dan akuntabel.
“Saat ini Kementerian Hukum sedang melakukan transformasi digital. Mulai 1 April 2026, seluruh layanan Kementerian Hukum akan berbasis digital, tidak ada satu pun yang tidak melalui digitalisasi,” ujar Supratman.
Baca juga: Bupati Sleman Jadi Saksi Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata, Sultan HB X: Ya Enggak Apa-apa...
Arista Minaya (39) tampak mendampingi suaminya Hogi Minaya (43) usai mengikuti pertemuan upaya restoratif justice di Kejari Sleman, Senin (26/01/2026).Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, mengatakan upaya restorative justice tersebut dilakukan dengan mempertemukan kedua belah pihak dan telah disepakati penyelesaian secara damai.
“Pada hari ini tadi, pukul 09.00 WIB, kami dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri Sleman sebagai Jaksa Fasilitator, melakukan upaya restorative justice kepada kedua belah pihak, yaitu tersangka Hogi dan keluarga korban,” ujar Bambang saat ditemui, Senin (26/1/2026).
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice dan telah saling memaafkan.
“Alhamdulillah kedua belah pihak setuju untuk dilakukan penyelesaiannya menggunakan restorative justice. Sudah saling setuju, sepakat. Kemudian sudah saling memaafkan,” ucapnya.
Baca juga: Alasan Polisi Tetapkan Pria di Sleman Jadi Tersangka Usai Pepet Jambret demi Lindungi Istri