CIANJUR, KOMPAS.com – Bupati Cianjur Wahyu Ferdian mendukung kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang mulai diberlakukan hari ini.
Meski berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD), ia menilai kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.
"Di hari pertama program ini berjalan, terlihat antusiasme masyarakat sangat tinggi, terbukti dari banyaknya wajib pajak yang datang. Ini sesuai dengan harapan kita," ujar Wahyu di Kantor Samsat Cianjur, Kamis (20/3/2025).
Menurut Wahyu, meskipun ada potensi kehilangan pendapatan, hal tersebut bukan masalah selama masyarakat semakin sadar dan taat pajak.
"Karenanya, tidak masalah jika pemerintah kehilangan sebagian potensi pendapatan, asalkan masyarakat menjadi lebih sadar dan taat dalam membayar pajak," katanya.
Baca juga: Lega Lunasi Pajak Motor, Warga: Seharusnya Bayar Rp 1,1 Juta, Sekarang Cuma Rp 360.000
Ia juga mengapresiasi kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang dianggap sangat membantu masyarakat dengan tunggakan pajak kendaraan. Wahyu mengajak warga Cianjur untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya, karena program tersebut hanya berlaku hingga 6 Juni 2025.
Terkait sanksi tegas bagi Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) setelah program berakhir, Wahyu menyatakan dukungan dan komitmennya untuk menindaklanjuti aturan tersebut di tingkat daerah.
"Hal ini bisa menjadi acuan bagi kami. Nantinya, kami akan memetakan titik-titik yang akan dijadikan lokasi patroli atau pemeriksaan rutin bagi kendaraan yang masih menunggak pajak. Kita harus menghargai warga yang sudah taat pajak," ujarnya.
Sebelumnya, ratusan wajib pajak mendatangi Kantor Samsat Cianjur untuk memperoleh penghapusan denda tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Berdasarkan pantauan, ratusan wajib pajak memadati loket pelayanan guna mengurus administrasi pajak kendaraan. Mayoritas pendaftar adalah pemilik KTMDU, terutama sepeda motor.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang