BANDUNG, KOMPAS.com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi enggan berkomentar banyak terkait pemeriksaan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan wewenang.
Mantan Bupati Purwakarta itu memilih menyerahkan seluruhnya kepada aparat penegak hukum.
"Oh gini. Yang terjadi di Pemkot Bandung adalah sudah menjadi ranah hukum," kata Dedi saat ditemui di Gedung DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat (31/10/2025).
Ia menilai persoalan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Kejari.
"Karena sudah menjadi ranah hukum dan kuasanya ada di penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bandung, kita serahkan sepenuhnya pada Kejaksaan Tinggi Kota Bandung dan kita nunggu nanti hasilnya seperti apa," kata Dedi.
Meski begitu, Dedi meminta agar proses hukum yang berjalan tidak mengganggu pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
"Tetapi saya meminta pada seluruh jajaran penyelenggara pemerintah daerah Kota Bandung untuk tetap bekerja dengan baik," ujarnya.
Ia juga mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk tetap menjalankan tugas dan fungsi secara optimal.
Baca juga: “Saya Tidak Kena OTT!”, Wakil Wali Kota Bandung Buka Suara soal Dipanggil Kejari
"Dan yang paling utama saya pesan adalah bekerjalah sampahnya segera diselesaikan. Bekerjalah drainase-drainasenya segera dibersihkan. Bekerjalah saluran-saluran airnya segera dikeruk, ini yang penting," kata Dedi.
"Kemudian bekerjalah tambah tukang sapunya, trotoarnya dan lapis jalannya dengan hot mix yang halus karena ini kota. Dengan cara apa, belanjaannya diarahkan untuk itu," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Kota Bandung tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, turut dimintai keterangan sebagai saksi dalam proses penyidikan tersebut.
"Tim penyidik pada Kejaksaan Negeri Kota Bandung sedang melakukan proses penyidikan berkenaan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan kewenangan pada pemerintahan daerah Kota Bandung tahun 2025," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo, dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (30/10/2025).
Irfan menjelaskan, penyidikan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-4215/M.2.10/FB.2/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025. Tim Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang