KOMPAS.com – Sepanjang 2024, jumlah perempuan yang menggugat cerai suaminya lebih banyak, dibanding dengan jumlah suami yang mengajukan cetai talak istri.
Berdasarkan data Nikah dan Cerai Menurut Provinsi (kejadian) 2024 yang dirilis BPS, tercatat 308.956 kasus cerai gugat di Indonesia.
Sementara itu, cerai talak yang diajukan oleh suami berjumlah 85.652 kasus.
Totalnya, terdapat 394.608 pasangan bercerai dari 1.478.302 pasangan yang menikah sepanjang tahun 2024.
Baca juga: Seperti Raisa dan Hamish Daud, Mengapa Banyak Pasangan Terlihat Harmonis tapi Akhirnya Cerai?
Cerai gugat adalah perceraian yang diajukan oleh istri atau suami melalui pengadilan karena ada alasan tertentu, misalnya perselisihan, KDRT, atau ketidakharmonisan rumah tangga.
Cerai talak adalah perceraian yang diajukan oleh suami terhadap istrinya, biasanya secara sepihak, sesuai ketentuan hukum Islam bagi pasangan yang menikah secara agama.
Dengan begitu, sekitar 78 persen perceraian di Indonesia pada 2024 diajukan oleh pihak istri, dan rasio perceraian terhadap pernikahan mencapai 26,7 persen. Artinya, hampir satu dari empat pasangan yang menikah di tahun yang sama memilih untuk berpisah.
Baca juga: Baim Wong Ingin Hidup Damai Setelah Cerai, Ini Kata Psikolog Soal Self-Love dan Pemulihan Diri
Jika dilihat per provinsi, angka perceraian tertinggi masih didominasi wilayah Pulau Jawa.
Jawa Barat mencatat jumlah perceraian terbanyak yakni 88.842 kasus dengan jumlah cerai gugat 68.968 dan cerai talak 19.874.
Disusul oleh Jawa Timur dengan kasus 77.658 perceraian, dan Jawa Tengah dengan kasus 64.569 perceraian.
Ketiga provinsi tersebut juga memiliki jumlah pernikahan terbesar di Indonesia.
Meski angka pernikahan di Jawa Barat mencapai ratusan ribu pasangan, persentase perceraian terhadap pernikahan di provinsi ini termasuk tinggi.
Hal serupa terjadi di Jawa Timur dan Jawa Tengah, yang secara konsisten menempati posisi tiga besar dalam catatan perceraian nasional selama beberapa tahun terakhir.
Sementara itu, di luar Pulau Jawa, provinsi seperti Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Selatan mencatat jumlah perceraian yang relatif tinggi dibanding provinsi lain di wilayahnya masing-masing.
Baca juga: Seperti Raisa dan Hamish Daud, Mengapa Banyak Pasangan Terlihat Harmonis tapi Akhirnya Cerai?
Ilustrasi grey divorceDari data Jumlah Perceraian Menurut Provinsi dan Faktor Penyebab Perceraian (perkara) 2024, penyebab perceraian di Indonesia didominasi oleh perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, disusul masalah ekonomi.
Beberapa faktor lain yang juga berperan antara lain ketidakharmonisan, campur tangan keluarga, serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Poligami, meninggalkan pasangan tanpa kabar, dan perbedaan prinsip hidup turut menyumbang sebagian kecil dari total kasus perceraian nasional.
Data ini menunjukkan bahwa tantangan utama dalam mempertahankan rumah tangga di Indonesia masih berkaitan dengan komunikasi dan stabilitas ekonomi keluarga.
Baca juga: Perjalanan Cinta Pratama Arhan dan Azizah Salsha, Dulu Bucin Kini Gugat Cerai
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang