Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ribuan Kosmetik di Sidrap Disita, Diduga Mengandung Merkuri, di Antaranya Impor dari Thailand

Kompas.com - 27/10/2025, 19:28 WIB
Reza Rifaldi,
Krisiandi

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar, Sulawesi Selatan, melakukan penindakan terhadap satu toko di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, yang diduga mengedarkan kosmetik mengandung bahan berbahaya, Senin (27/10/2025).

Dalam operasi tersebut, sebanyak 4.771 produk kosmetik disita dengan nilai diperkirakan mencapai Rp 700 juta.

Kepala BBPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan, menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan berkolaborasi dengan Polda Sulsel dan Bea Cukai Makassar.

Baca juga: Kepala MBG Kalbar Akui Lalai Sajikan Ikan Hiu: Bisa Saja Mengandung Merkuri

Operasi ini berawal dari penyelidikan petugas setelah menerima laporan masyarakat mengenai peredaran kosmetik tanpa izin edar yang mengandung bahan berbahaya.

"Pada tanggal 16 Oktober 2025, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM di Makassar bersama dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan kegiatan operasi penindakan terhadap salah satu toko di Sidrap," ujar Yosef dalam keterangannya, Senin (27/10/2025).

Toko kosmetik tersebut diketahui milik seorang wanita berinisial P (32).

Dalam operasi, petugas menemukan 55 item kosmetik berbagai jenis yang tidak memiliki izin edar.

"Selain menjual produk kosmetik tanpa izin edar, pemilik juga melakukan proses produksi kosmetik. Hal ini terlihat dari temuan alat produksi sederhana seperti baskom dan sendok pengaduk yang digunakan untuk meracik produk sesuai pesanan konsumen," lanjut Yosef.

Baca juga: Sidang Kasus Kosmetik Merkuri di Makassar, Kuasa Hukum Sebut Terdakwa Hanya Menjual Produk

Lebih lanjut, hasil pengujian terhadap ribuan produk kosmetik tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar mengandung merkuri.

Produk-produk tersebut sebagian besar berasal dari Thailand dan memiliki klaim pemutih, seperti Alpha Arbutin Collagen Whitening Capsule dan Q-nic Care Whitening Undearm Cream.

P diketahui memasarkan kosmetik berbahaya ini dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 35.000 hingga Rp 700.000.

"Kosmetik tanpa izin edar ini tidak dipajang secara terbuka, melainkan disimpan di tempat tertentu, seperti di bagian bawah kasir dan di laci kasir, agar tidak terlihat jelas. Artinya, pemilik memang mengetahui bahwa produknya dilarang untuk diperjualbelikan," kata Yosef.

Baca juga: Sidang Kasus Kosmetik Merkuri, Mira Hayati: Saya Tak Pernah Lakukan Tindak Pidana

Yosef menambahkan bahwa produk kosmetik milik P ini belum melalui evaluasi mutu dan keamanan, sehingga berisiko bagi kesehatan.

Selain itu, produk yang masuk dari luar negeri tanpa melalui mekanisme yang sesuai regulasi dapat menyebabkan kerugian negara dari sektor pajak.

BPOM periksa saksi

Saat ini, pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli telah dilakukan, sementara pemilik berinisial P belum dapat diperiksa karena tidak berada di tempat saat operasi.

Halaman:


Terkini Lainnya
Kematian Prada HMN Mulai Terkuak, Tiga Prajurit TNI AD Ditetapkan Jadi Tersangka
Kematian Prada HMN Mulai Terkuak, Tiga Prajurit TNI AD Ditetapkan Jadi Tersangka
Makassar
Dua Anggota DPRD Takalar Tersangka Kasus Penipuan Dikeluarkan dari Sel Tahanan, Apa yang Terjadi?
Dua Anggota DPRD Takalar Tersangka Kasus Penipuan Dikeluarkan dari Sel Tahanan, Apa yang Terjadi?
Makassar
Kematian Prada HMN Belum Ada Kejelasan, Keluarga Dapat Informasi Korban Tewas Dianiaya Senior
Kematian Prada HMN Belum Ada Kejelasan, Keluarga Dapat Informasi Korban Tewas Dianiaya Senior
Makassar
Olahraga Padel Bangkit di Timur Indonesia, 200 Atlet Akan Ramaikan Turnamen Nasional di Makassar
Olahraga Padel Bangkit di Timur Indonesia, 200 Atlet Akan Ramaikan Turnamen Nasional di Makassar
Makassar
Pedagang di Makassar Bantah Purbaya: Pakaian Impor China yang Matikan Industri Lokal
Pedagang di Makassar Bantah Purbaya: Pakaian Impor China yang Matikan Industri Lokal
Makassar
Purbaya Larang Impor Pakaian Bekas, Pedagang di Makassar: Apa Lagi yang Mau Kami Jual?
Purbaya Larang Impor Pakaian Bekas, Pedagang di Makassar: Apa Lagi yang Mau Kami Jual?
Makassar
Ribuan Kosmetik di Sidrap Disita, Diduga Mengandung Merkuri, di Antaranya Impor dari Thailand
Ribuan Kosmetik di Sidrap Disita, Diduga Mengandung Merkuri, di Antaranya Impor dari Thailand
Makassar
Puluhan Relawan Geruduk Dapur MBG Takalar, Gaji Dipotong dan Lembur Tak Dibayar
Puluhan Relawan Geruduk Dapur MBG Takalar, Gaji Dipotong dan Lembur Tak Dibayar
Makassar
3 Pengurus PKBM di Luwu Timur Jadi Tersangka Korupsi Dana Bantuan Rp1,1 Miliar
3 Pengurus PKBM di Luwu Timur Jadi Tersangka Korupsi Dana Bantuan Rp1,1 Miliar
Makassar
Mobil yang Digunakan Perampok dan Dirusak Massa di Takalar Ternyata Milik Polisi
Mobil yang Digunakan Perampok dan Dirusak Massa di Takalar Ternyata Milik Polisi
Makassar
Ambulans yang Angkut Motor dan TV Ternyata Milik Puskesmas, Dinkes Gowa Beri Sanksi
Ambulans yang Angkut Motor dan TV Ternyata Milik Puskesmas, Dinkes Gowa Beri Sanksi
Makassar
Oknum Brimob Diduga Terlibat Pengeroyokan Palopo: Pelaku Belum Ditangkap, CCTV Gelap Hambat Identifikasi
Oknum Brimob Diduga Terlibat Pengeroyokan Palopo: Pelaku Belum Ditangkap, CCTV Gelap Hambat Identifikasi
Makassar
Geger Percobaan Perampokan di Takalar, Korban Sempat Disekap, Mobil Pelaku Hancur Diamuk Massa
Geger Percobaan Perampokan di Takalar, Korban Sempat Disekap, Mobil Pelaku Hancur Diamuk Massa
Makassar
Masuk Musim Hujan, Warga Palopo Diminta Waspada Ular dan Biawak Masuk Rumah, Mengapa?
Masuk Musim Hujan, Warga Palopo Diminta Waspada Ular dan Biawak Masuk Rumah, Mengapa?
Makassar
Sepekan Pencarian Kapal Ambulans di Selat Makassar Nihil, Operasi SAR Resmi Dihentikan
Sepekan Pencarian Kapal Ambulans di Selat Makassar Nihil, Operasi SAR Resmi Dihentikan
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau