MAKASSAR, KOMPAS.com – Sidang lanjutan kasus dugaan peredaran kosmetik dan obat herbal mengandung bahan berbahaya dengan terdakwa Mira Hayati alias "Ratu Emas" dan Agus Salim kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (17/6/2025).
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan pembelaan atau pleidoi dari tim kuasa hukum kedua terdakwa, yang dilangsungkan di ruang sidang Letnan Jenderal TNI (Purn) Ali Said. Sejumlah keluarga terdakwa turut hadir memberikan dukungan.
Baca juga: Respons Pernyataan Atlet MMA asal Pematangsiantar, Wali Kota: Panggil Atletnya ke Sini
Sidang diawali dengan tim kuasa hukum Agus Salim yang membacakan nota pembelaan.
Mereka menegaskan bahwa Agus Salim bukan produsen, melainkan hanya pihak yang menjual produk dari PT Phytomed Neo Farma, sebuah perusahaan yang berbasis di Semarang, Jawa Tengah.
"Kami tidak sependapat dan sangat keberatan, disamping itu jaksa penuntut umum berpendapat dan sekaligus berkesimpulan bahwa dakwaan telah terbukti," ucap salah satu tim kuasa hukum terdakwa dalam pembacaan pleidoi.
Kuasa hukum juga menjelaskan bahwa Agus Salim sebagai pemilik Apotek Ratu Bilqis hanya menjual produk herbal yang telah memiliki izin edar dari BPOM.
"Terdakwa Agus Salim melakukan kerja sama dengan PT Phytomed Neo Farma, dan obat herbal yang diperjualbelikan sudah mempunyai izin edar sesuai dengan surat yang telah dikeluarkan oleh BPOM Semarang," lanjutnya.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Usai pembacaan pleidoi, Agus Salim disambut isak tangis keluarga yang menanti di luar ruang sidang.
Sementara itu, Firajul, kuasa hukum Agus Salim, menyatakan bahwa perkara ini janggal dan menunjukkan indikasi diskriminasi hukum.
"Sangat aneh ketika pertanggungjawaban hukum terhadap produk tersebut ketika bermasalah, harus dipertanggungjawabkan sepenuhnya kepada Agus bukan kepada pemilik produk tersebut yaitu dari pihak pabrik PT Phytomed Neo Farma," kata Firajul.
Ia menambahkan bahwa pihaknya mempertimbangkan jalur hukum terhadap PT Phytomed Neo Farma, namun saat ini fokus utama adalah membela Agus Salim di pengadilan.
"Untuk langkah hukumnya tentu kami akan mempersiapkan, cuma kita lagi fokus pada klien kami dulu soalnya yang sementara berjalan ini sekarang, sementara kami hadapi," tegasnya.
Pada persidangan sebelumnya, JPU Kejati Sulsel menyatakan Agus Salim bersalah dalam perkara ini.
"Menyatakan terdakwa Agus Salim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar, kualitas, keamanan, khasiat, dan mutu," ujar JPU Kejati Sulsel, Nur Fitriyani.
Jaksa menuntut Agus Salim berdasarkan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Salim dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara," ucap jaksa.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang