MEDAN, KOMPAS.com — Polisi terus mendalami kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik senilai Rp 28 miliar yang dilakukan Andi Hakim, mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Dalam perkara ini, Andi diduga melibatkan istrinya, Camelia Rosa.
"Ini sedang kami dalami, jadi sementara masih dalam pemeriksaan, keterlibatan dari istri beliau membantu atau mungkin juga ikut dalam hal ini penipuan tersebut, kalau memang unsur dan bukti cukup (akan) dinaikkan sebagai tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Rahmat Budi Handoko di Mapolda Sumut, Senin (30/3/2026) malam.
Baca juga: Sempat Kabur ke Australia, Eks Kepala Kas BNI yang Gelapkan Dana Gereja Rp 28 Miliar Serahkan Diri
Kecurigaan terhadap keterlibatan Camelia muncul setelah ia ikut bersama Andi melarikan diri ke Australia pada 28 Februari 2026.
Keduanya kemudian kembali ke Indonesia dan menyerahkan diri pada Senin (30/3/2026) pagi.
Rahmat mengatakan, Andi ditangkap saat pesawat yang ditumpanginya dari Australia mendarat di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang.
“Tadi pagi tepatnya pada pukul 09.00 tanggal 30 Maret 2026, tersangka bersama istrinya kembali dari luar negeri. Kemudian, kami langsung mengamankan tersangka dan melakukan penyelesaian kelengkapan administrasi di kantor imigrasi Kualanamu,” katanya.
Baca juga: Dugaan Penggelapan Dana di Koperasi Temanggung, Tujuh Nasabah Melapor Kesulitan Tarik Dana
Ia menyebut, kepulangan Andi merupakan hasil komunikasi intensif antara penyidik dengan pihak keluarga dan penasihat hukum.
"Kita melakukan koordinasi dengan pihak penasehat hukum, pihak keluarga, dan alhamdulillah mereka secara apa namanya, secara sukarela dan kooperatif kembali ke Indonesia,” ujarnya.
Usai menyerahkan diri, Andi langsung ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
"Penyidik masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan penggelapan dana jemaat tersebut," ujar Rahmat.
Kasus ini bermula pada 2019, saat Andi menawarkan produk investasi bernama BNI Deposito Investment kepada jemaat Gereja Katolik Paroki Aek.
“Jadi, sebenarnya produk ini tidak dikeluarkan oleh BNI. Namun beliau mengatakan bahwa ada produk yang dapat memberikan bunga sebesar 8 persen per tahun,” ujar Rahmat, Kamis (19/3/2026).
Padahal, bunga deposito perbankan umumnya hanya berkisar sekitar 3,7 persen per tahun.
Dalam praktiknya, tersangka diduga memalsukan dokumen, termasuk bilyet deposito dan tanda tangan nasabah.
"(Dia juga) mengalihkan dana (jemaat) ke rekening pribadi, istrinya, dan perusahaan miliknya," ujar Rahmat.
Kasus ini dilaporkan ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026 oleh pimpinan Cabang BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, dengan nomor laporan LP/B/327/II/2026.
Namun, dua hari setelah laporan dibuat, Andi melarikan diri ke luar negeri.
“Artinya, dua hari setelah dilaporkan, dia sudah bergerak lari dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat,” kata Rahmat.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang