MEDAN, KOMPAS.com - Amsal Christy Sitepu berharap tidak ada lagi para pekerja ekonomi kreatif mendapat kriminalisasi seperti yang ia rasakan setelah dibebaskan majelis hakim dari tuntutan.
Direktur CV Promiseland itu pada akhirnya bebas setelah majelis hakim mengetuk palu seusai membacakan putusan di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/4/2026).
"Di momen ini, saya mau menyatakan tidak akan ada lagi Amsal-Amsal lain yang dikriminalisasi, dan tidak ada lagi pejuang ekonomi kreatif yang dikriminalisasi di Indonesia ini," tegas Amsal Sitepu.
Amsal juga merespons keputusan hakim dengan mengucapkan terima kasih karena sudah memutus perkara ini seadil-adilnya.
Baca juga: Divonis Bebas, Amsal Sitepu: Terima Kasih Bapak Presiden Prabowo...
"Air mata ini adalah air mata kemenangan, tetapi bukan kemenangan Amsal Sitepu saja, melainkan kemenangan semua pejuang ekonomi kreatif," ujar Amsal Sitepu.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan membebaskan Amsal Christy Sitepu dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo.
Berdasarkan sejumlah bukti, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer dan subsider.
"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Yusafrihardi Girsang saat membacakan keputusan
Kemudian Yusafrihardi yang didampingi dua hakim anggota, Muhammad Kasim dan Gustap Marpaung, mengatakan memulihkan hak-hak terdakwa, kedudukan harkat bersama martabatnya.
Baca juga: Dinyatakan Bebas dari Kasus Korupsi Video Profil Desa, Amsal Sitepu: Ini Air Mata Kemenangan
Setelah hakim membacakan keputusan, ia memberikan waktu selama satu minggu kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pikir-pikir apakah melakukan banding, menerima atau melawan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang