JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan imbauan penerapan work from home (WFH) bagi perusahaan, serta memberi izin pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi sekolah yang berada di kawasan terdampak demo dan unjuk rasa mulai Senin (1/9/2025).
Kebijakan ini menyusul meningkatnya eskalasi unjuk rasa sejak Kamis (28/8/2025) malam di sejumlah titik Jakarta, mulai dari Gedung DPR RI, Polda Metro Jaya, hingga Mako Brimob Kwitang.
Sejumlah fasilitas umum ikut terdampak, termasuk halte Transjakarta dan pintu MRT yang mengalami kerusakan oleh orang tak dikenal.
Baca juga: Operasional Transjakarta Depan Gedung DPR Beroperasi Normal Pagi Ini
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran Nomor e-0014/SE/2025 pada 29 Agustus 2025, yang ditandatangani langsung oleh Kepala Disnakertransgi, Syaripudin.
Dalam edaran tersebut, perusahaan diminta menyesuaikan pola kerja sesuai kondisi lapangan, dengan beberapa poin utama:
Baca juga: Rumah di Duren Sawit yang Didatangi Massa Ditinggali Mertua Uya Kuya
“Imbauan ini sifatnya menyesuaikan kondisi lapangan. Kami sudah menginformasikan kepada perusahaan melalui Apindo, Kadin, dan mediator hubungan industrial,” kata Syaripudin.
Disnakertransgi menegaskan akan terus memantau pelaksanaan kebijakan WFH melalui sistem pelaporan.
Kolaborasi dengan asosiasi pengusaha seperti KADIN dan APINDO dilakukan agar dunia usaha tetap berjalan aman di tengah dinamika aksi massa.
Baca juga: Wilayah Pademangan Sempat Dijaga Ketat Minggu Dini Hari Usai Muncul OTK Mencurigakan
Selain sektor perusahaan, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta juga memberikan fleksibilitas bagi sekolah.
Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana, menyampaikan bahwa satuan pendidikan di sekitar lokasi unjuk rasa diperkenankan melaksanakan PJJ mulai Senin (1/9/2025).
“Bagi Satuan Pendidikan yang berada dekat dengan lokasi unjuk rasa atau terkendala akses, atau adanya permohonan dari orang tua/wali murid, maka Satuan Pendidikan diperkenankan untuk melaksanakan pembelajaran dari rumah,” ujar Nahdiana dalam keterangan tertulis, Minggu (31/8/2025).
Namun, sekolah yang tidak terdampak tetap bisa menggelar pembelajaran tatap muka.
Baca juga: Gelombang Demo di Jakarta Bergulir Nyaris Sepekan, Apa Saja Tuntutannya?
Nahdiana menekankan agar setiap kepala sekolah memastikan komunikasi intensif dengan orang tua, melakukan pendampingan, serta menyiapkan alternatif jika muncul kendala teknis.
“Pelaksanaan proses pembelajaran harus dipantau dengan baik, dan bila ada kendala dapat segera berkoordinasi dengan Suku Dinas Pendidikan maupun Dinas Pendidikan,” imbuhnya.
Dengan kebijakan WFH bagi perusahaan dan PJJ bagi sekolah, Pemprov DKI Jakarta berupaya menjaga keselamatan pekerja dan pelajar di tengah eskalasi unjuk rasa.
Langkah ini sekaligus menjadi upaya menjaga keberlangsungan aktivitas ekonomi dan pendidikan agar tetap berjalan aman.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini