Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Kuasa Hukum Andrie Yunus Diteror OTK

Kompas.com, 1 April 2026, 09:17 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Faieq Hidayat

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum yang mengadvokasi kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus mendapat teror dan intimidasi di media sosial (medsos).

"Ada banyak sekali akun anonim maupun buzzer dengan nada keras yang tendensinya adalah melakukan ancaman teror dan intimidasi terhadap akun-akun yang hari ini mengadvokasi kasus Andri," ujar Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (1/4/2026).

Sementara itu, jaringan aktivis di daerah seperti di Sumatera Utara dan Jawa Barat mendapat teror dengan menyasar keluarga.

"Misalkan ancaman keluarganya dibuntuti, diteror dan lain sebagainya," tutur Jane.

Sementara itu, jaringan kuasa hukum Andrie Yunus di daerah juga mengalami ancaman di sosial media maupun nomor kontak pribadi.

Para anggota kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) juga mengalami serangan serupa.

Merujuk berbagai bentuk ancaman teror tersebut, para aktivis mengajukan permohonan perlindungan sebagai pembela hak asasi manusia (HAM).

Permohonan ditujukan kepada Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Ini adalah langkah preventif bagi kami supaya ke depan kerja-kerja pembelaan utamanya selama kasus Andri Yunus mendapatkan tindakan perlindungan," tutur Jane.

"Hari ini kondisi perlindungan pembela HAM sangat-sangat minim karena belum adanya aturan secara khusus yang mengatur mengenai perlindungan pembela HAM," jelasnya.

Sementara itu, anggota TAUD Afif Abdul Qoyim TAUD membenarkan adanya teror kepada tim hukum Andrie Yunus.

Baca juga: Beda dengan Polisi, TAUD Ungkap Keterlibatan Sipil di Kasus Andrie Yunus

Salah satunya ketika anggota TAUD ada yang berjaga di RSCM tempat Andrie Yunus saat ini menjalani perawatan usai disiram air keras.

"Informasi ini juga kami sudah sampaikan ke Komnas HAM karena Komnas HAM juga menanyakan itu ke kami sehingga kami meminta jaminan perlindungan," jelasnya.

Kronologi penyiraman air keras

Diberitakan sebelumnya, kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus kini memasuki babak baru setelah empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI diamankan terkait dugaan keterlibatan dalam peristiwa tersebut.

Mereka adalah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.

Halaman:


Terkini Lainnya
Kali di Ancol Berbau Limbah Mirip Kotoran Manusia, Bukti Penegakan Hukum Belum Efektif
Kali di Ancol Berbau Limbah Mirip Kotoran Manusia, Bukti Penegakan Hukum Belum Efektif
Megapolitan
Polisi Periksa Karni Ilyas Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Polisi Periksa Karni Ilyas Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Megapolitan
Sering Dikira Sama, Ini Perbedaan Joki Antre dan Praktik Percaloan
Sering Dikira Sama, Ini Perbedaan Joki Antre dan Praktik Percaloan
Megapolitan
Joki Antre Jadi Jalan Pintas Warga...
Joki Antre Jadi Jalan Pintas Warga...
Megapolitan
Tumpukan Sampah di Pasar Kopro Dibersihkan, Pengangkutan Kembali Normal
Tumpukan Sampah di Pasar Kopro Dibersihkan, Pengangkutan Kembali Normal
Megapolitan
Di Balik Maraknya Jasa Antre, Ada Waktu Berharga yang Ingin Dijaga
Di Balik Maraknya Jasa Antre, Ada Waktu Berharga yang Ingin Dijaga
Megapolitan
Isu Harga BBM Naik Bikin Warga Panik, SPBU Jagakarsa Sempat Kehabisan Stok
Isu Harga BBM Naik Bikin Warga Panik, SPBU Jagakarsa Sempat Kehabisan Stok
Megapolitan
WFH ASN Beda Hari, Kemendagri Minta Pemkot Bekasi Ikuti Kebijakan Pusat Setiap Jumat
WFH ASN Beda Hari, Kemendagri Minta Pemkot Bekasi Ikuti Kebijakan Pusat Setiap Jumat
Megapolitan
Pemkot Tangsel Sebut Kebijakan WFH ASN Bisa Hemat BBM dan Biaya Operasional
Pemkot Tangsel Sebut Kebijakan WFH ASN Bisa Hemat BBM dan Biaya Operasional
Megapolitan
Bengkel di Pamulang Ludes Terbakar, Diduga akibat Korsleting
Bengkel di Pamulang Ludes Terbakar, Diduga akibat Korsleting
Megapolitan
Nenek Diduga Curi TV di Ruko Kampung Melayu, Terekam CCTV
Nenek Diduga Curi TV di Ruko Kampung Melayu, Terekam CCTV
Megapolitan
Menengok Hunian Baru Warga yang Direlokasi dari Lahan Makam di Jakbar, Tak Lagi Becek-becekan
Menengok Hunian Baru Warga yang Direlokasi dari Lahan Makam di Jakbar, Tak Lagi Becek-becekan
Megapolitan
Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Andrie Yunus, Berkas Dilimpahkan ke Puspom TNI
Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Andrie Yunus, Berkas Dilimpahkan ke Puspom TNI
Megapolitan
Jasa Joki Antre Kian Diminati, Solusi Praktis atau Cermin Buruknya Layanan Publik?
Jasa Joki Antre Kian Diminati, Solusi Praktis atau Cermin Buruknya Layanan Publik?
Megapolitan
Sopir Pikap Diduga Diperas di Lampu Merah Penjaringan, Pelaku Diburu
Sopir Pikap Diduga Diperas di Lampu Merah Penjaringan, Pelaku Diburu
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau
Tim Kuasa Hukum Andrie Yunus Diteror OTK
Akses penuh arsip ini tersedia di aplikasi KOMPAS.com atau dengan Membership KOMPAS.com Plus.
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Unduh KOMPAS.com App untuk berita terkini, akurat, dan terpercaya setiap saat