JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyatakan, zonasi dan pemberian label keamanan terhadap pangan segar belum optimal di pasar-pasar tradisional.
Pernyataan itu diungkapkan setelah Bapanas memantau pasar tradisional dan modern sepanjang 2024.
Hingga Desember 2024, tim dari Bapanas telah mengunjungi lebih dari 100 pasar, terdiri atas 70 pasar tradisional seperti Pasar Induk Kramat Jati di Jakarta, Pasar Beringharjo di Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Pasar Badung di Bali, serta 30 pasar modern dan ritel besar di kota-kota seperti Medan, Surabaya, dan Makassar.
Baca juga: Bapanas: Beras Premium Lokal Bebas PPN 12 PPersen
“Di pasar tradisional, beberapa tantangan masih ditemukan, terutama terkait zonasi produk yang belum optimal dan minimnya klaim label keamanan pangan segar pada komoditas tertentu,” ujar Direktur Pengawasan Penerapan Standar Mutu dan Keamanan Pangan Bapanas Brigjen Pol Hermawan dalam keterangan tertulis, Jumat (3/1/PPersen
Di sisi lain, sebagian besar pelaku usaha di pasar modern telah menerapkan standar keamanan dan mutu pangan yang memadai, termasuk penyediaan informasi asal usul pangan segar.
Adapun pemantauan tersebut dilakukan bersama Satgas Pangan Daerah dan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) Daerah serta pihak terkait lainnya.
Pemantauan mencakup evaluasi penerapan standar, zonasi, klaim, dan tata kelola pangan segar yang baik.
Baca juga: Realisasi Beras Luar Negeri Capai 3,9 Juta Ton dan Melebihi Kuota Impor 2024, Ini Penjelasan Bapanas
Bapanas akan menggunakan hasil pemantauan ini sebagai dasar untuk penyusunan standar keamanan pangan tahun 2025.
Langkah ini bertujuan untuk memperbaiki kelemahan yang ditemukan dan meningkatkan efektivitas pengawasan di masa mendatang.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya