SRITEX atau PT Sri Rejeki Isman Tbk tutup per 1 Maret 2025, menjadi awal Ramadhan yang pilu bagi 10.965 karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Anak usaha Sritex di Sukoharjo, yaitu PT Sritex Sukoharjo mem-PHK sebanyak 8.504 karyawan. PT Bitratex Semarang mem-PHK sebanyak 1.169 karyawan.
PT Primayuda Boyolali mem-PHK sebanyak 956 karyawan. PT Sinar Panja Jaya Semarang mem-PHK sebanyak 40 karyawan.
Pada 2024, Sritex dikabarkan telah mem-PHK sekitar 300 karyawan, sehingga total karyawan yang telah di-PHK diperkirakan sekitar 10.965 karyawan. (Kompas.com)
Awal kejatuhan Sritex dimulai saat kemenangan gugatan kepailitan oleh salah satu kreditur Sritex (CV Prima Karya dan PT Indo Bharat Rayon) melalui Pengadilan Negeri Semarang, yang menggugat pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk bersama tiga entitas lainnya, yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya pada 23 Oktober 2024.
Baca juga: Audit dan Pertanggungjawaban Hukum Danantara
Putusan PN Semarang tersebut telah diperkuat dengan putusan kasasi Mahkamah Agung pada 18 Desember 2024.
Gugatan kepailitan terjadi setelah Sritex tidak mampu membayar utangnya kepada kreditur penggugat dalam beberapa tahun. Dalam laporan keuangan Sritex diketahui terus merugi dari tahun 2021 hingga 2024.
Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap menjadi awal proses eksekusi kepailitan Sritex dimulai.
Sesuai UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, maka hakim pengawas yang ditunjuk oleh pengadilan mengawasi pengurusan aset Sritex termasuk penjualan dan lelang oleh kurator yang ditunjuk.
Aset yang dijual oleh kurator akan digunakan untuk melunasi kreditur terlebih dahulu sebelum sisanya menjadi hak pemegang saham.
Dampak instan bagi pemerintah tentunya dapat dilihat dari dua hal, yaitu keuntungan dan kerugiannya.
Keuntungan bagi pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah adalah lunasnya piutang BUMN/BUMD kepada Sritex.
Namun, kerugian pemerintah (lebih tepat disebut kerugian negara) lebih besar lagi, yaitu bagaimana tanggungjawab pemerintah pada 10.965 karyawan yang kena PHK.
Baca juga: Sritex Bangkrut 10 Tahun Setelah Sang Pendiri Meninggal
Keuntungan pemerintah tentunya adalah lunasnya piutang BNI kepada Sritex sebesar 23,8 juta dollar AS atau sekitar Rp 380,8 miliar (asumsi kurs Rp 16.000/dollar AS).
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah melalui PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) juga mendapatkan pelunasan piutangnya kepada Sritex sebesar 24,2 juta dollar AS atau Rp 387,2 miliar (asumsi kurs Rp16.000/dollar AS).