JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan P Roeslani mengatakan, pihaknya akan berbicara dengan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) terkait dengan empat izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi emas yang sebelumnya dicabut.
Rosan bilang, Kementerian Investasi terbuka untuk membahas lebih lanjut soal nasib empat IUP yang dicabut pada masa pemerintahan sebelumnya itu.
"Kita tentunya pelajari lebih lanjut. Kami akan berbicara juga dengan Antam, apa sih rencananya untuk IUP-IUP itu gitu ya," ujar Rosan di Kantor Kementerian Investasi, Jakarta, Selasa (30/4/2025).
"Jadi kita sih pada posisinya selalu terbuka untuk membicarakan apa yang terbaik untuk IUP yang sudah ada ini," tambahnya.
Baca juga: RUU Minerba: Perguruan Tinggi Hanya Penerima Manfaat, Bukan Pemilik IUP
Dilansir dari Kontan.id, Menteri Investasi sebelumnya, Bahlil Lahadalia pada 2022-2024 tercatat telah mencabut 2.051 IUP dari 2.078 IUP.
Empat di antaranya adalah IUP eksplorasi emas milik Antam yang berlokasi di Oksibil, Pegunungan Bintang, Papua.
Terkait hal ini, Direktur Portofolio dan Pengembangan Usaha MIND ID, Dilo Seno Widagdo mengatakan pihaknya telah meminta pengembalian dari IUP yang dicabut kepada kementerian-kementerian terkait.
Dilo juga menjelaskan, dalam proses eksplorasi, persoalan IUP rata-rata membutuhkan waktu yang lama sehingga mungkin dalam perkembangan, belum memenuhi target.
Baca juga: Sisa Tambang Emas di Pongkor Tinggal 4 Tahun, MIND ID Bidik Cadangan Baru
"Kita sudah minta (dikembalikan), tapi itu kan pemerintah (keputusannya), ditanyakan sama yang bersangkutan, di ESDM dan BKPM," ungkap Dilo saat ditemui di Jakarta, Kamis (19/4/2025).
"Problem-nya kan sama tuh, dulu di Jawa Timur kita dapat IUP eksplorasi, kita sudah eksplorasi, emang eksplorasi kan enggak sebentar. Padahal kita sebenarnya sudah punya data-data yang terkait sama hasil eksplorasi," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, Cecep Mochammad Yasin mengatakan, pengembalian IUP diawali sesuai dengan alur awal pencabutan yang juga berasal dari BKPM.
"Permohonan pengembalian (IUP) disampaikan kepada BKPM sebagai Ketua Satgas penataan lahan dan investasi. Mengingat pencabutan IUP Antam yang dimaksud dilakukan oleh Ketua Satgas," ungkap Cecep saat dikonfirmasi, Selasa (29/4/2025).
Baca juga: Ini Modus WNA China Bikin Tambang Emas Liar di Kalbar yang Rugikan Negara Rp 1 Triliun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.