Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangkal "Illegal Fishing", KKP: Kapal Penangkap Tuna Wajib Pakai VMS

Kompas.com - 02/05/2025, 08:04 WIB
Aprillia Ika

Editor

Sumber Antara

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk memberantas praktik penangkapan ikan ilegal (illegal fishing), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa kapal-kapal penangkap tuna yang beroperasi di Samudera Hindia wajib dilengkapi dengan perangkat Vessel Monitoring System (VMS).

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Indonesia memenuhi ketentuan organisasi pengelola perikanan tuna kawasan, Indian Ocean Tuna Commission (IOTC).

Staf Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Ekonomi Sosial dan Budaya, Trian Yunanda, menyatakan bahwa ketentuan ini mengacu pada resolusi IOTC nomor 15/03, yang mengatur kewajiban penggunaan VMS oleh kapal-kapal tuna.

Tujuannya adalah untuk menjamin kepatuhan terhadap praktik penangkapan yang bertanggung jawab dan memerangi illegal, unreported, and unregulated fishing (IUUF).

“Ini sudah diatur dalam resolusi 15/03, di mana VMS wajib digunakan oleh kapal-kapal tuna. Jadi ayo sama-sama kita benahi, VMS itu wajib, supaya hasil tangkapan teman-teman bisa berdaya saing,” ujar Trian dalam keterangannya yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, dikutip dari Antara.

Baca juga: Menteri Kelautan: Nelayan Kecil Tak Protes Soal VMS, tapi Pengusaha

Menurutnya, Indonesia menerapkan kebijakan VMS secara nasional dengan mengacu pada aturan internasional sebagai bentuk komitmen menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan memperkuat posisi produk perikanan Indonesia di pasar global.

Dengan adanya teknologi ini, sistem pengawasan terhadap aktivitas kapal penangkap ikan dapat ditingkatkan secara signifikan.

Trian juga menegaskan bahwa penerapan VMS tidak berlaku bagi semua jenis kapal. Alat ini diwajibkan hanya untuk kapal-kapal komersial yang berizin pusat, terutama yang berukuran di atas 30 gross ton (GT) atau di atas 10 GT yang beroperasi di atas 12 mil laut.

"VMS itu untuk kapal komersial, yang digunakan pelaku usaha, kapal 30 GT ke atas, atau di atas 10 GT yang nangkap ikan di atas 12 mil laut,” katanya.

Baca juga: Nelayan Demo Tolak VMS, Dirjen KKP: Kapal Kecil Tidak Wajib Pasang

Sebagai hasil dari penerapan sistem ini dan peningkatan kepatuhan Indonesia, dalam sidang ke-29 IOTC yang digelar di La Reunion, Perancis, Indonesia memperoleh tambahan kuota tangkapan untuk tiga jenis tuna.

Keberhasilan diplomasi KKP menghasilkan peningkatan kuota tangkapan bigeye tuna dari 2.791 ton menjadi 21.396 ton untuk periode 2026-2028, skipjack tuna (cakalang) menjadi 138.000 ton, dan yellowfin tuna menjadi 45.426 ton untuk tahun 2025.

Baca juga: Ada Tarif Trump, RI Berencana Perluas Ekspor Tuna ke Eropa hingga Timur Tengah

Halaman:


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau