Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Danantara Ambil Alih Dividen BUMN, Kemenkeu Lakukan Extra Effort

Kompas.com - 08/05/2025, 17:13 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak lagi menerima setoran dividen BUMN. Dana tersebut kini masuk ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, bukan ke pos penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kekayaan negara dipisahkan (KND).

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, Kemenkeu menyiapkan strategi tambahan untuk menutup potensi kehilangan penerimaan. Target dividen BUMN sebelumnya dipatok Rp 90 triliun pada 2025.

“Beberapa (strategi extra effort) itu dimaksudkan bisa memperbaiki kepatuhan,” ujar Suahasil dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (8/5/2025).

Baca juga: Kemenkeu Akui Ada Celah di Sistem Coretax

Strategi itu mencakup pengembangan Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian/Lembaga (SIMBARA). Sistem ini diperluas agar bisa mencakup lebih banyak komoditas mineral.

Pemerintah juga menetapkan kebijakan baru per 26 April 2025 soal tarif royalti mineral dan batubara (minerba). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2025.

“PP 19/2025 ini telah dikeluarkan dan nanti kita lihat royaltinya bergerak meningkatkan penerimaan royalti atau seperti apa,” kata Suahasil.

Kemenkeu juga mengoptimalkan PNBP dari kementerian dan lembaga lain. Tiga institusi menjadi fokus: Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Perhubungan, dan Kepolisian untuk plat premium. Selain itu, dilakukan penegakan hukum lingkungan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

“Jenis PNBP-nya mereka sedang melihat. Tapi estimasi penerimaannya, ya PNBP ratusan miliar, antara Rp 1 triliun hingga Rp 2 triliun. Namun ini bukan yang tiba-tiba bisa menjadi terlalu besar, tapi moga-moga bisa meningkatkan PNBP ke depannya,” ujarnya.

Baca juga: Kemenkeu: Gaji Ke-13 Cair Paling Cepat Juni 2025

Kemenkeu juga akan memperluas basis penerimaan. Salah satunya melalui peningkatan kepatuhan dan penguatan proses bisnis.

Suahasil menjelaskan, langkah itu melibatkan kerja sama antar-direktorat jenderal di Kemenkeu.

“Karena PNBP banyak eksportir, jadi ada peruntukan wajib bayar dan wajib pajak. Kalau ini connect bisa melihat kepatuhan ini. Saya rasa dalam beberapa waktu ke depan ada antisipasi yang bisa diperbaiki,” ucapnya.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit menilai upaya Kemenkeu belum bisa sepenuhnya mengganti hilangnya dividen BUMN.

“Tetapi akan dilakukan upaya-upaya lain, tetapi akan dilakukan oleh pajak dan sumber-sumber penerimaan lainnya,” katanya.

 

Artikel ini sudah tayang di Kontan dengan judul Tak Lagi Mendapat Setoran Dividen BUMN, Kemenkeu Cari Celah dari Penerimaan Lain

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau