HARGA kelapa bulat di pasar domestik naik berkali-kali lipat. Harga kelapa parut mencapai Rp 25.000/butir. Dalam kondisi normal, harga kelapa parut dihargai Rp 10.000-15.000 per butir.
Penyebap utamanya kelapa domestik lebih banyak diekspor, membuat pasokan industri pengolahan kelapa dalam negeri mengalami krisis bahan baku.
Hasil survei internal Himpunan Industri Pengolahan Kelapa Indonesia (HIPKI) pada Desember 2024, menunjukan 16 perusahaan kelapa hanya mampu mengoperasikan 33 persen dari total kapasitas produksi maksimum.
Masih temuan HIPKI, sejak Januari sampai 25 Februari 2025, sebanyak 6 perusahaan telah berhenti berproduksi sementara waktu (Kompas, 16 Maret 2025).
Para pengusaha memilih menjual kelapa ke pasar ekspor karena harga lebih tinggi dibandingkan pasar domestik.
Kelangkaan pasokan tidak saja membuat harga naik, tetapi berakibat pada pemutusan hubungan kerja (PHK) seperti kejadian di PT Pulau Sambu yang melakukan PHK 1.700 pekerja dan PT Riau Sakit United Plantations (RSUP) sebanyak 1.800 pekerja.
Baca juga: Mengurai Keruwetan Tata Niaga Kelapa
Kedua perusahaan ini melakukan PHK karyawan karena melakukan pengurangan produksi sebagai imbas bahan baku yang makin berkurang.
Data BPS menunjukan sepanjang Januari-Februari 2025, Indonesia mengekspor 71.077 ton kelapa kulit ke sejumlah negara.
China menjadi negara tujuan utama ekspor komoditas ini, yakni sebanyak 68.065 ton dengan nilai 29,5 juta dollar AS, diikuti Vietnam 2.180 ton, Thailand 550 ton, dan Malaysia 280 ton.
Fakta ini memperkuat pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan pada Februari 2025, bahwa kelapa Indonesia diborong China sampai stok di dalam negeri kurang.
Oleh China kelapa Indonesia diolah menjadi coconut milk. Saat bersamaan, tata niaga kelapa juga buruk, terjadi ekspor ilegal kesejumlah negara.
Apakah petani menikmati kenaikan harga tersebut? Fakta di lapangan harga tinggi tidak tertransmisikan langsung ke petani.
Margin terbesarnya ada di pelaku usaha seperti para pengepul/toke. Petani menjual ke pengepul karena prosesnya yang mudah – termasuk ijon di depan (sebelum panen), dan mendapatkan kepastian pembeli.
Di tengah gejolak tersebut, kini muncul wacana dari pemerintah (Kementrian Perindustrian) melakukan moratorium ekspor kelapa untuk melindungi pasokan bahan baku industri lokal.
Jika usulan moratorium ini disepakati dalam Rakortas di Kemenko Perekonomian, sebaiknya hanya solusi jangka pendek-maksimal 6 bulan.