Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bansos BPNT 2025 Tahap 2: Jadwal Pencairan dan Cara Cek Penerima

Kompas.com - 21/05/2025, 06:58 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali mencairkan bantuan sosial Bantuan Pangan Non Tunai (bansos BPNT) 2025 tahap 2.

Pencairan bansos BPNT 2025 periode April-Juni diberikan kepada 18 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.

Penerima manfaat bansos BPNT akan mendapatkan bantuan Rp 600.000 per keluarga secara non-tunai melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan bisa digunakan untuk membeli bahan pangan pokok.

Baca juga: Gaji Polisi 2025 dan Tunjangannya, dari Tamtama sampai Jenderal

Adapun masyarakat bisa mengecek status penerimaan BPNT secara online melalui situs resmi cek bansos Kemensos, https://cekbansos.kemensos.go.id.

Hasil pengecekan tersebut akan menampilkan status bantuan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Baca juga: Gaji TNI 2025 dan Semua Tunjangannya, dari Tamtama hingga Jenderal

Tanda bantuan BPNT 2025 kapan cair

Saat hasil pencarian cek bansos Kemensos menunjukkan keterangan "YA" dalam kolom BPNT disertai keterangan "APR-JUN 2025", berarti bantuan telah disetujui dan siap dicairkan dalam periode tersebut.

Dikutip dari KompasTV (19/5/2025), dana bansos BNPT 2025 akan disalurkan melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BSI) untuk wilayah Aceh dan PT Pos Indonesia bagi KPM yang belum memiliki akses rekening bank.

Baca juga: Terkena PHK? Ini Cara Klaim JKP untuk Dapat Tunjangan 60 Persen Gaji

Lebih lanjut, cara cek bansos BPNT 2025 tahap 2 bagi penerima dan jadwal pencairannya sebagai berikut:

  • Akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id
  • Masukkan nama, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
  • Ketikan nama lengkap sesuai KTP
  • Masukkan kode huruf verifikasi
  • Klik tombol "CARI DATA"

Jika data sesuai dan terdaftar di DTKS, maka sistem akan menampilkan informasi status bansos.

Baca juga: Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring, Bisa Lewat HP

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau