KOMPAS.com - Pekerja yang keluar dari pekerjaannya (resign) bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring atau surat keterangan bekerja dengan jabatan dan waktu tertentu.
Dilansir dari Kompas.com (14/5/2024), Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun menjelaskan bahwa paklaring atau surat keterangan kerja sudah tidak lagi menjadi syarat wajib pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan.
"Sudah tidak perlu (paklaring)," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (14/5/2025).
Baca juga: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan secara Online
Adapun syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan dikarenakan mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) antara lain:
Setelah memenuhi persyaratan di atas, pencairan BPJS Ketenagakerjaan saldo JHT bisa dilakukan secara online via JMO Mobile, Lapak Asik, maupun kantor cabang terdekat.
Baca juga: Peserta Masih Aktif Bekerja Bisa Cairkan Saldo JHT BPJS, Ini Syaratnya
Klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO Mobile bisa dilakukan oleh peserta yang memiliki saldo di bawah Rp 10 juta dan telah berhasil melakukan pengkinian data.
Cara klaim dan mencairkan saldo JHT BPJS secara online lewat aplikasi JMO sebagai berikut:
Baca juga: Berapa Lama Pencairan BPJS Ketenagakerjaan?
Setelah proses pengajuan selesai, Anda bisa memantau proses klaim dengan membuka menu 'Tracking Klaim'.
Waktu pencairan saldo JHT dengan saldo di bawah Rp 10 juta, akan diproses dalam kurun waktu maksimal 1 hari kerja setelah dokumen syarat pencairan dinyatakan lengkap.
Sebagai informasi, pencairan JHT dengan saldo di atas Rp 10 juta bisa dilakukan melalui Lapak Asik atau di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Cara Mencairkan JHT bagi Pekerja di Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang