Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring, Bisa Lewat HP

Kompas.com - 06/05/2025, 07:26 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Pekerja yang keluar dari pekerjaannya (resign) bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring atau surat keterangan bekerja dengan jabatan dan waktu tertentu.

Dilansir dari Kompas.com (14/5/2024), Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun menjelaskan bahwa paklaring atau surat keterangan kerja sudah tidak lagi menjadi syarat wajib pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan.

"Sudah tidak perlu (paklaring)," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (14/5/2025).

Baca juga: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan secara Online

Adapun syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan dikarenakan mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) antara lain:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • e-KTP atau bukti identitas lainnya
  • Buku Tabungan
  • Kartu Keluarga
  • NPWP bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp 50 juta atau pernah mengajukan klaim sebagian.

Setelah memenuhi persyaratan di atas, pencairan BPJS Ketenagakerjaan saldo JHT bisa dilakukan secara online via JMO Mobile, Lapak Asik, maupun kantor cabang terdekat.

Baca juga: Peserta Masih Aktif Bekerja Bisa Cairkan Saldo JHT BPJS, Ini Syaratnya

Cara klaim JHT BPJS bagi pekerja resign

Klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO Mobile bisa dilakukan oleh peserta yang memiliki saldo di bawah Rp 10 juta dan telah berhasil melakukan pengkinian data.

Cara klaim dan mencairkan saldo JHT BPJS secara online lewat aplikasi JMO sebagai berikut:

  • Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store 
  • Buka aplikasi JMO, lalu login atau buat akun baru
  • Klik menu 'Jaminan Hari Tua'
  • Klik menu 'Klaim JHT' pada laman Jaminan Hari Tua
  • Pastikan terdapat tiga centang hijau pada laman Pengajuan Klaim JHT sebagai syarat mengajukan klaim lewat aplikasi JMO, lalu klik tombol 'Selanjutnya'
  • Pilih satu alasan pengajuan klaim pada menu 'Sebab Klaim', lalu klik tombol 'Selanjutnya
  • Periksa kembali data diri peserta, lalu klik tombol 'Sudah'
  • Klik tombol 'Ambil Foto' untuk lakukan swafoto sesuai ketentuan pada laman 'Verifikasi Biometrik Peserta'
  • Isi NPWP serta nama bank dan nomor rekening peserta yang aktif, lalu klik tombol 'Selanjutnya'
  • Pada laman selanjutnya, muncul jumlah saldo JHT yang dibayarkan
  • Periksa kembali data pribadi serta jumlah saldo JHT, klik tombol 'Konfirmasi'
  • Pengajuan klaim saldo sudah diproses.

Baca juga: Berapa Lama Pencairan BPJS Ketenagakerjaan?

Setelah proses pengajuan selesai, Anda bisa memantau proses klaim dengan membuka menu 'Tracking Klaim'.

Waktu pencairan saldo JHT dengan saldo di bawah Rp 10 juta, akan diproses dalam kurun waktu maksimal 1 hari kerja setelah dokumen syarat pencairan dinyatakan lengkap.

Sebagai informasi, pencairan JHT dengan saldo di atas Rp 10 juta bisa dilakukan melalui Lapak Asik atau di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Cara Mencairkan JHT bagi Pekerja di Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Menhub Lantik Teuku Faisal Fathani Jadi Kepala BMKG, Dorong Sinergi Transportasi dan Informasi Cuaca Nasional
Menhub Lantik Teuku Faisal Fathani Jadi Kepala BMKG, Dorong Sinergi Transportasi dan Informasi Cuaca Nasional
Ekbis
Apa Itu ETF Emas dan Manfaatnya untuk Investor?
Apa Itu ETF Emas dan Manfaatnya untuk Investor?
Cuan
KKSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Terjaga
KKSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Terjaga
Ekbis
Lippo Karawaci Kantongi Pendapatan Rp 6,51 Triliun, Laba Bersih Tembus Rp 368 Miliar
Lippo Karawaci Kantongi Pendapatan Rp 6,51 Triliun, Laba Bersih Tembus Rp 368 Miliar
Cuan
IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen pada 8.275, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Lagi
IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen pada 8.275, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Lagi
Cuan
Perkuat Keamanan Logistik Nasional, IPC TPK Operasikan Alat Pemindai Peti Kemas di Tanjung Priok
Perkuat Keamanan Logistik Nasional, IPC TPK Operasikan Alat Pemindai Peti Kemas di Tanjung Priok
Industri
Inflasi Telur dan Daging Ayam Ras Melonjak, BPS Sebut Karena Permintaan Tinggi untuk Program MBG
Inflasi Telur dan Daging Ayam Ras Melonjak, BPS Sebut Karena Permintaan Tinggi untuk Program MBG
Ekbis
Target Swasembada Beras: Produksi Melonjak dan Tantangan Struktural
Target Swasembada Beras: Produksi Melonjak dan Tantangan Struktural
Ekbis
Menkeu Purbaya Siapkan Tarif Cukai Khusus untuk Tarik Produsen Rokok Ilegal ke Kawasan KIHT
Menkeu Purbaya Siapkan Tarif Cukai Khusus untuk Tarik Produsen Rokok Ilegal ke Kawasan KIHT
Ekbis
Jaga Daya Saing, AISA Luncurkan Kemasan Baru Salah Satu Produk Makanan Ringannya
Jaga Daya Saing, AISA Luncurkan Kemasan Baru Salah Satu Produk Makanan Ringannya
Cuan
Bank Mandiri Siap Salurkan Rp 3,22 Triliun BLTS Kesra 2025 lewat Jaringan Cabang hingga Mandiri Agen
Bank Mandiri Siap Salurkan Rp 3,22 Triliun BLTS Kesra 2025 lewat Jaringan Cabang hingga Mandiri Agen
Keuangan
Pemda Bisa Pinjam ke Pemerintah Pusat, Purbaya: Bunga 0,5 Persen
Pemda Bisa Pinjam ke Pemerintah Pusat, Purbaya: Bunga 0,5 Persen
Ekbis
Danantara: TOBA Sudah Declaire Tak Ikut Proyek Sampah Jadi Listrik
Danantara: TOBA Sudah Declaire Tak Ikut Proyek Sampah Jadi Listrik
Cuan
BEI Bakal Kirim Surat Keberatan ke MSCI soal Metode Penghitungan Free Float Saham
BEI Bakal Kirim Surat Keberatan ke MSCI soal Metode Penghitungan Free Float Saham
Cuan
DJP Bongkar Kasus Pencucian Uang Senilai Rp 58,2 Miliar
DJP Bongkar Kasus Pencucian Uang Senilai Rp 58,2 Miliar
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau