KOMPAS.com - Pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang masih aktif bekerja bisa dilakukan di kantor cabang maupun Lapak Asik. Artikel ini akan membahas terkait cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan saldo JHT bagi pekerja melalui Lapak Asik.
Seperti diketahui, peserta yang masih aktif bekerja bisa mencairkan sebagian saldo JHT-nya. Ini hanya berlaku bagi pekerja dengan kepesertaan minimal selama 10 tahun.
"Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja bisa mencairkan sebagian saldo JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk persiapan masa pensiun dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun," kata Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun dalam keterangan tertulis pada Agustus 2024.
Lantas, bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan pnline bagi peserta yang masih aktif bekerja di Lapak Asik?
Baca juga: Apakah Bayar Tunggakan Iuran BPJS Bisa Dicicil?
Menurut informasi resmi, pencairan JHT melalui Lapak Asik bisa dilakukan oleh pekerja yang mempunyai saldo di atas Rp 10 juta.
Lebih lanjut, cara mencairkan saldo JHT bagi pekerja melalui Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan:
Baca juga: Peserta Masih Aktif Bekerja Bisa Cairkan Saldo JHT BPJS, Ini Syaratnya
Tentunya ada beberapa syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang harus dilengkapi oleh pekerja, yaitu:
Baca juga: Ketahui, Ini Beda Program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun
Sementara itu, pencairan saldo JHT sebesar 30 persen membutuhkan dokumen tambahan berikut:
Itulah ulasan mengenai syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan dan cara mencairkan saldo JHT melalui Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Bagaimana Cara Daftar BPJS Bayi Baru Lahir secara Online?
Baca juga: Bagaimana Cara Pindah Faskes BPJS Lewat JKN Mobile?
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang