Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peserta Masih Aktif Bekerja Bisa Cairkan Saldo JHT BPJS, Ini Syaratnya

Kompas.com - 28/10/2024, 21:31 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Peserta yang masih aktif bekerja bisa mencairkan saldo JHT (Jaminan Hari Tua) BPJS Ketenagakerjaan. Saldo JHT bisa dicairkan oleh pekerja dengan syarat minimal kepesertaan selama 10 tahun.

Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang masih aktif bekerja hanya bisa mencairkan sebagian saldo JHT-nya.

"Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja bisa mencairkan sebagian saldo JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk persiapan masa pensiun dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun," kata Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun dalam keterangan tertulis pada Agustus 2024.

Lantas, bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang masih aktif bekerja?

Baca juga: Mengenal Apa Itu Jaminan Pensiun BPJS: Pengertian, Iuran, dan Manfaat

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja hanya bisa dilakukan melalui kantor cabang dan website Lapak Asik.

Lama waktu pencairan BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang masih aktif bekerja maksimal 5 hari kerja sejak syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan dinyatakan lengkap dan benar.

Lebih lanjut, syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang masih aktif bekerja untuk program JHT 10 persen yaitu:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP elektronik (e-KTP)
  • Buku tabungan
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sementara itu, pencairan saldo JHT sebesar 30 persen membutuhkan dokumen tambahan berikut:

  • Dokumen perbankan, yang tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari bank yang telah bekerjasama
  • Buku tabungan bank kerjasama pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah.

Baca juga: Jaminan Kematian adalah Apa? Ini Pengertian, Total Manfaat, dan Cara Klaimnya

Lebih lanjut, cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang masih aktif bekerja sebagai berikut:

1. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan JHT di kantor cabang

Cara mencairkan saldo JHT pekerja di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:

  • Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
  • Bawa dokumen asli dan mengisi formulir pengajuan 'Klaim JHT'
  • Setelah mengisi data formulir pengajuan 'Klaim Jaminan Hari Tua', ambil nomor antrean pada mesin atau bagian pencetak nomor antrean yang tersedia di kantor cabang
  • Duduk di ruang tunggu untuk menunggu giliran diwawancara
  • Saat tahap wawancara Anda akan melalui sesi tanya jawab dan verifikasi data dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan
  • Setelah wawancara, proses pengajuan klaim JHT sudah selesai dan tinggal menunggu saldo JHT masuk ke rekening.

Baca juga: Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, Apa Bedanya?

2. Cara mencairkan saldo JHT di Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan

Bagi pekerja yang memiliki saldo di atas Rp 10 juta bisa melakukan klaim melalui website Lapak Asik. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan saldo JHT sebagai berikut:

  • Kunjungi website Lapak Asik melalui laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Isi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  • Unggah semua dokumen persyaratan dan swafoto dengan format JPG/JPEG/PNG/PDF dan ukuran foto maksimal 6 MB
  • Selanjutnya, periksa semua data yang sudah diisi kemudian klik simpan
  • Jika data sudah tersimpan, cek e-mail untuk melihat jadwal wawancara bersama BPJS Ketenagakerjaan
  • Pada tahap wawancara, peserta akan melalui sesi tanya-jawab dan verifikasi data dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan secara daring
  • Apabila sudah melewati tahap wawancara, proses pengajuan klaim JHT sudah selesai dan tunggu saldo JHT masuk ke rekening peserta.

Demikian ulasan informasi mengenai pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang masih aktif bekerja, syarat pencairan, hingga caranya.

Baca juga: Cara Ganti Faskes BJPS secara Online Lewat HP

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Menhub Lantik Teuku Faisal Fathani Jadi Kepala BMKG, Dorong Sinergi Transportasi dan Informasi Cuaca Nasional
Menhub Lantik Teuku Faisal Fathani Jadi Kepala BMKG, Dorong Sinergi Transportasi dan Informasi Cuaca Nasional
Ekbis
Apa Itu ETF Emas dan Manfaatnya untuk Investor?
Apa Itu ETF Emas dan Manfaatnya untuk Investor?
Cuan
KKSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Terjaga
KKSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Terjaga
Ekbis
Lippo Karawaci Kantongi Pendapatan Rp 6,51 Triliun, Laba Bersih Tembus Rp 368 Miliar
Lippo Karawaci Kantongi Pendapatan Rp 6,51 Triliun, Laba Bersih Tembus Rp 368 Miliar
Cuan
IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen pada 8.275, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Lagi
IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen pada 8.275, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Lagi
Cuan
Perkuat Keamanan Logistik Nasional, IPC TPK Operasikan Alat Pemindai Peti Kemas di Tanjung Priok
Perkuat Keamanan Logistik Nasional, IPC TPK Operasikan Alat Pemindai Peti Kemas di Tanjung Priok
Industri
Inflasi Telur dan Daging Ayam Ras Melonjak, BPS Sebut Karena Permintaan Tinggi untuk Program MBG
Inflasi Telur dan Daging Ayam Ras Melonjak, BPS Sebut Karena Permintaan Tinggi untuk Program MBG
Ekbis
Target Swasembada Beras: Produksi Melonjak dan Tantangan Struktural
Target Swasembada Beras: Produksi Melonjak dan Tantangan Struktural
Ekbis
Menkeu Purbaya Siapkan Tarif Cukai Khusus untuk Tarik Produsen Rokok Ilegal ke Kawasan KIHT
Menkeu Purbaya Siapkan Tarif Cukai Khusus untuk Tarik Produsen Rokok Ilegal ke Kawasan KIHT
Ekbis
Jaga Daya Saing, AISA Luncurkan Kemasan Baru Salah Satu Produk Makanan Ringannya
Jaga Daya Saing, AISA Luncurkan Kemasan Baru Salah Satu Produk Makanan Ringannya
Cuan
Bank Mandiri Siap Salurkan Rp 3,22 Triliun BLTS Kesra 2025 lewat Jaringan Cabang hingga Mandiri Agen
Bank Mandiri Siap Salurkan Rp 3,22 Triliun BLTS Kesra 2025 lewat Jaringan Cabang hingga Mandiri Agen
Keuangan
Pemda Bisa Pinjam ke Pemerintah Pusat, Purbaya: Bunga 0,5 Persen
Pemda Bisa Pinjam ke Pemerintah Pusat, Purbaya: Bunga 0,5 Persen
Ekbis
Danantara: TOBA Sudah Declaire Tak Ikut Proyek Sampah Jadi Listrik
Danantara: TOBA Sudah Declaire Tak Ikut Proyek Sampah Jadi Listrik
Cuan
BEI Bakal Kirim Surat Keberatan ke MSCI soal Metode Penghitungan Free Float Saham
BEI Bakal Kirim Surat Keberatan ke MSCI soal Metode Penghitungan Free Float Saham
Cuan
DJP Bongkar Kasus Pencucian Uang Senilai Rp 58,2 Miliar
DJP Bongkar Kasus Pencucian Uang Senilai Rp 58,2 Miliar
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau