Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Gaji TNI AD, AL, AU Tahun 2025 dan Tunjangan Lengkapnya

Kompas.com - 01/06/2025, 17:34 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com – Besaran gaji TNI (Tentara Nasional Indonesia) kerap menjadi topik yang menarik perhatian publik. Selain karena profesi mereka sebagai aparat negara, informasi ini juga penting diketahui oleh para calon prajurit yang tengah mengikuti proses seleksi masuk TNI.

Hingga saat ini, belum ada perubahan terkait nominal gaji TNI, baik untuk TNI Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), maupun Angkatan Udara (AU). Artinya, gaji TNI 2025 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024, yang merupakan acuan resmi terakhir.

Sebagai informasi, pemerintah terakhir kali menyesuaikan gaji prajurit TNI pada 1 Januari 2024, dengan kenaikan sebesar 8 persen dari tahun sebelumnya.

Lantas, berapa gaji TNI dan tunjangannya di tahun 2025? Simak rincian lengkapnya berikut ini.

Baca juga: Kapan Gaji ke-13 2025 Cair? Ini Jadwal Resmi dan Besarannya

Rincian gaji TNI 2025 berdasarkan golongan dan jabatan

Mengacu pada PP Nomor 6 Tahun 2024, gaji pokok TNI 2025 berdasarkan golongan sebagai berikut:

- Golongan I

  • Prajurit Dua/Kelasi Dua: Rp 1.775.000 – Rp 2.741.300
  • Prajurit Satu/Kelasi Satu: Rp 1.830.500 – Rp 2.827.000
  • Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp 1.887.800 – Rp 2.915.400
  • Kopral Dua: Rp 1.946.800 – Rp 3.006.600
  • Kopral Satu: Rp 2.007.700 – Rp 3.100.700
  • Kopral Kepala: Rp 2.070.500 – Rp 3.197.700.

Baca juga: Gaji Polisi dan Tunjangannya di 2025, dari Tamtama hingga Jenderal

- Golongan II

  • Sersan Dua: Rp 2.272.100 – Rp 3.733.700
  • Sersan Satu: Rp 2.343.100 – Rp 3.850.500
  • Sersan Kepala: Rp 2.416.400 – Rp 3.971.000
  • Sersan Mayor: Rp 2.492.000 – Rp 4.095.200
  • Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000 – Rp 4.223.300
  • Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300 – Rp 4.355.400.

- Golongan III

  • Letnan Dua: Rp 2.954.200 – Rp 4.779.300
  • Letnan Satu: Rp 3.046.600 – Rp 5.096.500
  • Kapten: Rp 3.141.900 – Rp 5.163.100.

Baca juga: Gaji PPPK Tahun 2025 Sesuai Golongan, Berikut Daftar Lengkapnya

- Golongan IV (Perwira Pertama)

  • Mayor: Rp 3.240.200 – Rp 5.324.600
  • Letnan Kolonel: Rp 3.341.500 – Rp 5.491.200
  • Kolonel: Rp 3.446.000 – Rp 5.663.000.

- Golongan IV (Perwira Tinggi)

  • Brigjen, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp 3.553.800 – Rp 5.810.100
  • Mayjen, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp 3.665.000 – Rp 6.022.800
  • Letjen, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp 5.485.800 – Rp 6.211.200
  • Jenderal, Laksamana, Marsekal: Rp 5.657.400 – Rp 6.405.500.

Baca juga: Gaji CPNS Tahun 2025 Sesuai Golongan, Ini Daftar Lengkapnya

Tunjangan TNI 2025

Selain gaji pokok, prajurit TNI juga menerima berbagai jenis tunjangan. Salah satu tunjangan utama adalah tunjangan kinerja (tukin), yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018.

Besaran tukin ini berlaku sama untuk ketiga matra TNI (AD, AL, dan AU), dan ditentukan berdasarkan kelas jabatan. Berikut rinciannya:

  • KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500
  • Kasum, Wakil KSAD/KSAL/KSAU: Rp 34.902.000
  • Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
  • Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
  • Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
  • Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
  • Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
  • Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
  • Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
  • Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
  • Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
  • Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
  • Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
  • Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
  • Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
  • Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
  • Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
  • Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
  • Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000.

Baca juga: Gaji ke-13 Pensiunan PNS Mulai Cair 2 Juni 2025, Ini Besarannya

Jenis tunjangan tambahan lainnya untuk TNI

Selain tukin, prajurit TNI juga berhak atas berbagai tunjangan lainnya, antara lain:

  • Tunjangan suami/istri: 10 persen dari gaji pokok
  • Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak
  • Tunjangan beras: 18 kg beras per bulan per orang (Rp 8.047/kg), tambahan 10 kg untuk istri dan 2 anak
  • Tunjangan jabatan: Rp 360.000 hingga Rp 5.500.000 per bulan, tergantung jabatan struktural
  • Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari
  • Tunjangan operasi keamanan:
    - 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk
    - 100 persen dari gaji pokok untuk pulau kecil terluar berpenduduk
    - 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di wilayah perbatasan
    - 50 persen dari gaji pokok untuk tugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil.

Itulah rincian lengkap mengenai gaji dan tunjangan TNI 2025, yang berlaku untuk prajurit TNI AD, AL, dan AU. Informasi ini penting tidak hanya bagi personel aktif, tetapi juga bagi masyarakat umum yang ingin memahami kesejahteraan aparat negara.

Baca juga: Daftar Gaji PNS 2025, Cek Besarannya dari Golongan I sampai IV

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau