JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan adanya penyesuaian tarif premi asuransi kesehatan (repricing).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa hal itu dilakukan dalam rangka menyesuaikan inflasi medis yang terus berjalan.
"Juga untuk meningkatkan keberlanjutan daripada bisnis masing-masing," kata dia dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Senin (2/6/2025).
Ia menambahkan, sejauh ini perusahaan asuransi jiwa dan perusahaan asuransi umum telah menyesuaikan premi asuransi kesehatannya.
Baca juga: Harga Premi Asuransi Kesehatan Naik, Asosiasi Beberkan Sebabnya
Lebih lanjut, Ogi menjelaskan bahwa rasio klaim untuk produk asuransi kesehatan, yang merupakan klaim terhadap gross premium dan di luar dari cadangan klaim dan biaya operasional (opex), sebesar 51,29 persen.
Sementara itu, rasio klaim asuransi kesehatan untuk asuransi umum sebesar 49,97 persen.
Di samping itu, OJK pada 19 Mei 2025 juga telah menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 7 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan produk asuransi kesehatan.
Adapun salah satu latar belakang penerbitan SE OJK adalah untuk mendorong efisiensi dalam biaya kesehatan yang terus meningkat dengan inflasi medis yang lebih tinggi dari inflasi umum.
Ogi berharap efisiensi ini dapat memitigasi dampak dari inflasi medis dalam jangka panjang, sehingga biaya kesehatan masih dapat dibiayai secara bersama baik melalui skema penyaminan nasional maupun melalui skema asuransi komersial.
Selain itu, SE OJK juga bertujuan untuk mendorong pembenahan ekosistem asuransi kesehatan dengan penerapan praktik pengolahan risiko yang lebih baik.
"Kali ini dapat dilakukan melalui pemanfaatan data digital kesehatan atas efektivitas dan efisiensi layanan medis dan obat yang diberikan," terang Ogi.
Kemudian, ada juga pembentukan medical advisory board yang memberikan masukan dari sisi medis atas layanan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan.
Tak hanya itu, dalam SE OJK ini juga diatur mengenai fitur produk asuransi kesehatan yang harus memiliki skema co-payment dalam layanan rawat jalan dan rawat inap di rumah sakit.
Surat Edaran OJK ini juga memuat fitur Coordination of Benefit (COB) dengan layanan kesehatan melalui skema jaminan kesehatan nasional yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
Baca juga: Tarif Premi Asuransi Kesehatan Bakal Naik Lagi, Inflasi Medis Jadi Pemicu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.