Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Gaji Lulusan IPDN setelah Diangkat CPNS?

Kompas.com - 23/07/2025, 12:22 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com – Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) adalah perguruan tinggi kedinasan yang berada di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Karena terikat dengan ikatan dinas, para praja IPDN langsung bekerja di pemerintah setelah diwisuda sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), baik instansi pusat maupun daerah.

Penempatan lulusan IPDN mayoritas berada di lingkungan pemerintahan provinsi, kabupaten/kota, kementerian, atau lembaga lainnya yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan.

Lalu berapa gaji lulusan IPDN dan bagaimana mekanisme penempatannya?

Gaji lulusan IPDN

Setelah resmi lulus, lulusan IPDN diangkat sebagai CPNS Golongan III/a, karena mereka merupakan lulusan setara Strata 1 (S1) terapan.

Baca juga: Lulusan STAN Jadi Apa setelah Lulus, Langsung Jadi PNS?

Gaji PNS dan CPNS saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024.

Disebutkan untuk golongan IIIa, gaji lulusan IPDN untuk tahun pertama adalah sebesar Rp 2.785.700 per bulan. Gaji akan mengalami kenaikan menyesuaikan dengan Masa Kerja Golongan.

Berikut ini adalah gaji PNS untuk golongan III:

  • IIIa: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
  • IIIb: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
  • IIIc: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
  • IIId: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil, gaji pokok CPNS dihitung sebesar 80 persen dari gaji PNS yang telah berstatus penuh (pegawai tetap).

Artinya untuk gaji pokok PNS besarannya sama untuk seluruh PNS di Indonesia, baik yang bekerja di instansi pusat maupun daerah atau pemda.

Baca juga: Lengkap Gaji Lulusan STAN yang Dingkat Jadi CPNS Terbaru di 2025

Tunjangan PNS

Selain gaji pokok, CPNS lulusan IPDN yang bekerja di instansi pemerintahan juga mendapatkan beragam tunjangan, di antaranya:

1. Tunjangan kinerja

Tunjangan kinerja atau biasa disebut tukin lazimnya jadi tunjangan paling besar yang diterima PNS. Besaran tukin berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.

Tukin merupakan komponen gaji pegawai lulusan IPDN paling besar selain gaji pokok.

2. Tunjangan suami/istri

Halaman:


Terkini Lainnya
Purbaya Menkeu Baru, Industri Mebel: Momentum Memperkuat Fondasi Fiskal
Purbaya Menkeu Baru, Industri Mebel: Momentum Memperkuat Fondasi Fiskal
Industri
Soal Badan Penerimaan Negara, Menkeu Purbaya: Kayaknya Suka-suka Saya...
Soal Badan Penerimaan Negara, Menkeu Purbaya: Kayaknya Suka-suka Saya...
Ekbis
6 Strategi Menabung ala Gen Z yang Bisa Dicoba
6 Strategi Menabung ala Gen Z yang Bisa Dicoba
Keuangan
Harga Emas Melambung, Hartadinata Abadi (HRTA) Optimistis Penjualan Tumbuh hingga 60 Persen
Harga Emas Melambung, Hartadinata Abadi (HRTA) Optimistis Penjualan Tumbuh hingga 60 Persen
Cuan
Youth Chapter Hadir di Belt and Road Summit 2025, Dorong Keterlibatan Pemuda dalam Ekonomi Global
Youth Chapter Hadir di Belt and Road Summit 2025, Dorong Keterlibatan Pemuda dalam Ekonomi Global
Ekbis
Pertamina NRE Gandeng HyET Belanda Kembangkan Teknologi EBT
Pertamina NRE Gandeng HyET Belanda Kembangkan Teknologi EBT
Energi
Surya Semesta Internusa (SSIA) Tetap Bagi Dividen 30 Persen di Tengah Proyeksi Penurunan Laba
Surya Semesta Internusa (SSIA) Tetap Bagi Dividen 30 Persen di Tengah Proyeksi Penurunan Laba
Cuan
Purbaya Menteri Keuangan Baru, Indef: Dia Ekonom yang Baik...
Purbaya Menteri Keuangan Baru, Indef: Dia Ekonom yang Baik...
Ekbis
Harpelnas 2025, J Trust Bank (BCIC) Sebut Nasabah jadi Bagian Penting
Harpelnas 2025, J Trust Bank (BCIC) Sebut Nasabah jadi Bagian Penting
Keuangan
Lapangan Minyak Tua Sumatera Pecahkan Rekor Produksi 30.000 Barrel per Hari
Lapangan Minyak Tua Sumatera Pecahkan Rekor Produksi 30.000 Barrel per Hari
Energi
Hong Kong Dorong Kolaborasi Internasional, Tampilkan Peran Kunci di Belt and Road Summit 2025
Hong Kong Dorong Kolaborasi Internasional, Tampilkan Peran Kunci di Belt and Road Summit 2025
Ekbis
KPPU Dalami Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Jaga Agar Tidak Ada Praktik Monopoli
KPPU Dalami Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Jaga Agar Tidak Ada Praktik Monopoli
Ekbis
Ferry Juliantono Jadi Menkop, Pelaku Usaha Ungkap Tugas yang Harus Diprioritaskan
Ferry Juliantono Jadi Menkop, Pelaku Usaha Ungkap Tugas yang Harus Diprioritaskan
Ekbis
IHSG Anjlok, Menkeu Purbaya: Saya Orang Pasar, 15 Tahun Lebih...
IHSG Anjlok, Menkeu Purbaya: Saya Orang Pasar, 15 Tahun Lebih...
Cuan
Multi Medika Internasional (MMIX) Bakal Bagi Saham Bonus untuk Investor, Simak Rasionya
Multi Medika Internasional (MMIX) Bakal Bagi Saham Bonus untuk Investor, Simak Rasionya
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau