JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan kini tengah mengolah dan mematangkan aturan transportasi online agar tercipta aturan yang bersifat adil serta berkelanjutan bagi seluruh ekosistem.
"Sebagai regulator di bidang transportasi, kami perlu menyerap berbagai informasi dan data untuk memutuskan suatu kebijakan transportasi yang berkeadilan dan berkelanjutan. Forum ini bukanlah forum untuk memutuskan tetapi untuk berdiskusi," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Transportasi Online yang Adil dan Berkelanjutan" yang dikutip dari siaran persnya, Jumat (25/7/2025).
Lebih lanjut, dia menuturkan saat ini ada lebih dari 7 juta mitra ojek online yang tersebar di seluruh Indonesia. Disamping pengemudi ojek online, ada juga pelaku UMKM yang hidupnya bergantung pada ekosistem transportasi online.
"Pengaturan terkait ekosistem ini juga melibatkan berbagai kementerian/lembaga lainnya seperti Kementerian Komunikasi dan Digital terkait platform aplikasi, Kementerian Ketenagakerjaan terkait sistem tenaga kerja, dan lain sebagainya. Maka dari itu, kita perlu melihat seluruh sudut pandang dan penuh kehati-hatian dalam mengambil kebijakan," ujar Dirjen Aan.
Baca juga: Ojol Demo Lagi, Grab Dukung Pemerintah Tinjau Naiknya Tarif
FGD ini menghadirkan para pakar dan akademisi di bidang transportasi di antaranya Piter Abdullah, Okto Risdianto Manullang, Tulus Abadi, Ki Darmaningtyas, dan Wijayanto Samirin.
Adapun hal - hal yang dibahas yakni Laporan Analisis Survei Dampak Kenaikan Tarif Menuju Ekosistem Transportasi Online yang Berkeadilan, Bisnis Transportasi Online, Aspirasi Para Pengemudi Ojek Online serta rekomendasi - rekomendasi kebijakan bagi pemerintah.
Azas Tigor Nainggolan selaku Analis Kebijakan Transportasi mengemukakan bahwa jika ingin membangun transportasi online berkeadilan maka harus ada aturan hukum yang jelas mengenai transportasi online.
"Aturan tersebut menyangkut regulasi sepeda motor sebagai alat transportasi umum, regulasi bisnis transportasi online, stakeholder bisnis transportasi online, pengemudi, perusahaan angkutan umum, serta perusahaan aplikasi itu sendiri," imbuhnya.
Para perwakilan aplikator menyebut bahwa biaya potongan aplikator saat ini sudah ada pada titik keseimbangan. Adapun, hal itu diperuntukkan untuk pengembangan teknologi, biaya operasional, program kesejahteraan pengemudi, hingga harga promosi bagi para konsumen.
Baca juga: UMKM, Ojol, hingga Pedagang Emas Tidak Dipungut Pajak oleh Marketplace
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini